Sudah Patuh Pajak, Mengapa Perusahaan Tetap Kena SP2DK Meski Ditangani Internal
Last updated: 24 Dec 2025
21 Views

Konsultan Pajak, SMC - Perusahaan sudah patuh pajak dan dikelola internal, namun tetap kena SP2DK. Ketahui penyebabnya dan manfaat konsultan pajak sesuai aturan DJP yang terbaru. Tidak sedikit perusahaan yang telah memenuhi seluruh kewajiban pajaknya melaporkan SPT tepat waktu, membayar pajak sesuai ketentuan, dan mengelola administrasi perpajakan secara internal, namun tetap menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Situasi ini kerap menimbulkan kebingungan di level manajemen. Padahal, dalam praktik pengawasan pajak terkini, SP2DK bukan indikator ketidakpatuhan, melainkan bagian dari sistem pengawasan berbasis data risiko yang semakin diperkuat pada 2024-2025. Artikel ini akan membahas penyebab serta mengapa pendampingan konsultan pajak menjadi solusi strategis dalam penyelesaiannya.
SP2DK dalam Skema Pengawasan Pajak Terbaru DJP
SP2DK merupakan sarana untuk klarifikasi awal yang digunakan DJP ketika terdapat data atau informasi yang perlu dipastikan kebenarannya. Dalam pendekatan terbaru dari DJP, SP2DK menjadi instrumen penting dalam pengawasan kepatuhan berbasis risiko (risk-based compliance).
Sejak 2025, DJP semakin mengandalkan:
- Integrasi data perpajakan dan non perpajakan
- Analisis data transaksi keuangan
- Pemanfaatan sistem administrasi pajak digital (Coretax)
- Data pihak ketiga dalam dan luar negeri.
Dengan pendekatan ini, perusahaan patuh sekalipun tetap berpotensi menerima SP2DK apabila terdapat perbedaan interpretasi data, bukan karena kesalahan pelaporan.
Mengapa Perusahaan Patuh Pajak Tetap Menerima SP2DK
Penerbitan SP2DK tidak selalu berkaitan dengan pelanggaran. Ada beberapa faktor umum yang menyebabkan perusahaan patuh tetap menerima klarifikasi.
1. Perbedaan Perspektif Data Internal dan DJP
Tim internal perusahaan biasanya mengelola pajak dengan pendekatan akuntansi dan operasional. Fokus utamanya merupakan pencatatan transaksi bisnis yang wajar dan sesuai standar akuntansi.
Sementara itu, DJP membaca data dengan perspektif fiskal, antara lain:
- Kecocokan penghasilan dengan kemampuan ekonomis,
- Perbandingan SPT dengan data pihak ketiga,
- Pola transaksi keuangan yang dianalisis secara agregat.
2. SP2DK sebagai Konfirmasi, Bukan Tuduhan
Dalam kebijakan pengawasan terbaru, SP2DK berfungsi sebagai:
- Sarana konfirmasi awal,
- Pencegahan dini sebelum pemeriksaan,
- Mekanisme komunikasi administratif antara DJP dan wajib pajak.
Banyak SP2DK selesai tanpa koreksi pajak ketika wajib pajak mampu menjelaskan data secara jelas, konsisten, dan terstruktur.
Tantangan Penyelesaian SP2DK Jika Ditangani Internal
Mengelola SP2DK secara internal adalah hal yang lazim dan sah. Namun, terdapat tantangan teknis yang sering muncul meski perusahaan telah patuh pajak.
Penjelasan yang Terlalu Operasional
Tim internal memahami proses bisnis secara mendalam, tetapi tidak selalu terbiasa menyusun narasi fiskal yang sesuai dengan pola analisis DJP. Akibatnya, jawaban:
- Benar secara substansi,
- Lengkap secara dokumen,
- Namun belum sepenuhnya menjawab fokus risiko DJP.
Risiko Klarifikasi Berulang Terkena SP2DK Lanjutan
Dalam sistem pengawasan terbaru, jawaban SP2DK yang kurang tepat sasaran dapat memicu:
- Permintaan data tambahan,
- Adanya klarifikasi lanjutan,
- Bahkan peningkatan status ke pemeriksaan pajak.
Ini bukan karena kesalahan internal, melainkan karena perbedaan pendekatan teknis.
Peran Konsultan Pajak dalam Penyelesaian SP2DK
Peran dari konsultan pajak tidak menggantikan peran internal perusahaan, tetapi melengkapi perspektif fiskal yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi DJP. Sehingga meminimalisir terjadinya SP2DK kembali.
1. Menerjemahkan Data Internal ke Bahasa Fiskal
Konsultan pajak membantu mengemas data internal menjadi penjelasan yang:
- Sesuai pola analisis DJP,
- Relevan dengan fokus klarifikasi,
- Meminimalkan potensi interpretasi lanjutan.
2. Menyusun Jawaban SP2DK yang Terukur
Dengan memahami praktik pengawasan DJP terkini, konsultan pajak menyusun jawaban yang:
- Sistematis dan berbasis regulasi terbaru,
- Fokus pada poin utama SP2DK,
- Dilengkapi bukti yang proporsional.
Pendekatan ini membantu mempercepat penyelesaian SP2DK.
3. Menjaga Agar SP2DK Tidak Naik ke Pemeriksaan
Menjaga agar SP2DK tidak naik ke Pemeriksaan Pajak. Pendampingan yang tepat membantu menjaga proses tetap berada di tahap klarifikasi administratif, sehingga risiko pemeriksaan formal dapat ditekan.
Manfaat Strategis Pendampingan Konsultan Pajak
Pendampingan konsultan pajak memberikan nilai strategis bagi perusahaan, antara lain:
- Mengurangi risiko koreksi pajak dan sanksi,
- Memberikan kepastian bagi manajemen,
- Menjaga reputasi kepatuhan perusahaan,
- Memungkinkan tim internal fokus pada operasional inti.
Pendampingan ini merupakan bagian dari manajemen risiko pajak, bukan indikator ketidakmampuan internal.
SP2DK dapat terjadi meskipun perusahaan telah patuh pajak dan pengelolaannya dilakukan secara internal. Hal ini terutama disebabkan oleh perbedaan perspektif data dan pendekatan pengawasan DJP yang semakin berbasis risiko dan data. Dengan pendampingan konsultan pajak, perusahaan dapat menyusun klarifikasi yang lebih tepat, terstruktur, dan aman, sehingga SP2DK dapat diselesaikan tanpa berkembang menjadi pemeriksaan pajak.
Jika perusahaan Anda menerima SP2DK meski pajak telah dikelola internal dan patuh, pendampingan yang tepat sejak awal dapat mencegah risiko lanjutan. Konsultasikan penyelesaian SP2DK Anda dengan konsultan pajak berpengalaman agar klarifikasi berjalan efektif dan aman sesuai kebijakan DJP terbaru.
Sumber
Related Content
Konsultan Pajak, SMC - Sebelum tahun 2025, administrasi, pelaporan, dan pembayaran pajak di Indonesia dijalankan melalui berbagai sistem yang terpisah. Wajib pajak harus berpindah dari satu aplikasi ke aplikasi lain untuk sekadar melaporkan SPT, membuat faktur pajak, atau mengelola bukti potong. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan secara teknis, tetapi juga meningkatkan risiko kesalahan administrasi.
19 Dec 2025
Konsultan Pajak, SMC - Tax Risk Management atau manajemen risiko pajak merupakan proses sistematis untuk mengidentifikasi, menilai dan mengendalikan risiko yang mungkin timbul dalam pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan. Di Indonesia, kebutuhan akan manajemen risiko pajak semakin meningkat seiring diterapkannya Compliance Risk Management (CRM) melalui sistem Coretax yang memperketat analisis data dan pengawasan wajib pajak.
17 Dec 2025
Konsultan Pajak, SMC - Setiap pengelolaan pajak perusahaan, banyak pemilik bisnis hanya fokus pada kepatuhan rutin seperti pelaporan SPT Masa, SPT Tahunan atau PPN. Namun, ada satu langkah yang seringkali terlewat yaitu Tax Review. Langkah ini membantu perusahaan memastikan bahwa seluruh kewajiban pajaknya telah dijalankan secara benar, lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
12 Dec 2025
