Share

Pajak E-Commerce Ditunda: Begini Aturan Baru Pemungut PPh 22 0,5% di Marketplace

Last updated: 6 Nov 2025
44 Views
Konsultan Pajak, SMC - Pertumbuhan perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia semakin pesat. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menata perekonomian digital secara adil, pemerintah menerbitkan regulasi yang mengatur pemungutan pajak penghasilan (PPh) melalui platform marketplace. Salah satu regulasi kunci ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang menetapkan bahwa penyelenggara marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut atas PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto bagi pedagang dalam negeri tertentu.
 
Dilansir dari IKPI, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa penerapan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk para pedagang online di E-commerce akan ditunda sampai pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6%. Awalnya, kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Februari 2026 sesuai PMK No.37 Tahun 2025, namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginstruksikan agar implementasi dilakukan setelah kondisi ekonomi nasional benar-benar stabil.
 
Keputusan penundaan tersebut mendapat apresiasi dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Sekjen idEA, Budi Primawan, menilai langkah ini memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM digital untuk menyesuaikan sistem administrasi dan operasionalnya sebelum aturan resmi ditetapkan. Penundaan pemberlakuan nya diputuskan hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat benar-benar mampu menembus level 6%, dari yang selama ini masih tumbuh di kisaran 5% secara tahunan atau disebut year on year (yoy).
 
Meski begitu, pemerintah tetap menegaskan bahwa regulasi pajak digital tidak dibatalkan. Penerapan PPh 22 e-commerce akan tetap dijalankan setelah indikator ekonomi menunjukkan pemulihan yang solid. Kebijakan ini diharapkan  dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan seimbang antara bisnis konvensional dan digital. 
 
Adanya penundaan ini, pelaku usaha di marketplace diimbau untuk tetap menjaga kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi aturan di masa  mendatang. Transparansi dan kesiapan administrasi menjadi  kunci utama untuk menghadapi era pajak digital yang lebih tertib dan terintegrasi.

Pajak Marketplace, Jenis dan Tarifnya

Pajak Marketplace merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli yang terjadi di platform digital seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lainnya. Pajak ini dibebankan kepada penjual online sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan di sektor e-commerce.
 
Sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 22, tarif pajak marketplace ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet bruto penjualan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan memastikan kontribusi pelaku usaha digital terhadap penerimaan negara. Misalnya seperti Anda menjual produk yang nilainya Rp10.000.000 maka marketplace akan memotong Rp50.000 sebagai PPh Pasal 22 saat pembayaran diterima karena 0,5% dari Rp10.000.000 adalah Rp50.000.
 
Lalu, siapakah yang wajib pungut pajak e-commerce tersebut? Berikut ini penjelasan lengkapnya. 
 
 
Dalam ketentuan PPh Pasal 22 e-commerce, marketplace memiliki kewajiban untuk memungut pajak dari penjual yang memenuhi syarat tertentu. Pungutan ini berlaku bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, baik perorangan maupun badan usaha, yang memiliki omzet kotor di atas Rp 500 juta per tahun.
 
Selain itu, transaksi yang termasuk dalam objek pungutan adalah transaksi yang menggunakan rekening bank Indonesia, serta dilakukan melalui alamat IP atau nomor telepon dengan kode +62.
 
Bagi penjual yang belum mencapai omzet tersebut, marketplace tidak akan otomatis memungut pajak. Namun, penjual tetap diwajibkan menyerahkan surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta, dilengkapi NPWP atau NIK, dan alamat korespondensi sebagai bukti administrasi resmi.

Tips Persiapan Bagi Bisnis Anda 

  • Pastikan identitas usaha (NPWP, data korporasi) lengkap dan sudah terdaftar.
  • Monitor omzet penjualan tahunan dan bandingkan dengan threshold yang ditetapkan.
  • Tanyakan ke marketplace apakah sudah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22
  • Siapkan bukti potong yang diterima dari marketplace sebagai dokumentasi pajak Anda.
  • Siapkan bukti potong yang diterima dari marketplace sebagai dokumentasi pajak Anda.
Konsultasi dengan konsultan pajak untuk memahami apakah masih ada kewajiban tambahan jika pemungutan 0,5% belum mencakup seluruh kewajiban pajak Anda.
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace menandakan perubahan penting dalam tata pengelolaan pajak bagi ekonomi digital.
 
Meski aturan ini diterbitkan, pelaksanaannya dapat mengalami penundaan atau pembeda antar platform/penjual. Bagi penjual online seperti di Shopee dan Tokopedia, memahami aturan ini dan menyiapkan diri secara administratif sangat penting agar tetap patuh pajak dan aman secara hukum.
 
 
Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20251020162925-4-677596/pph-e-commerce-ditunda-sampai-ekonomi-ri-tumbuh-6 
https://www.tempo.co/ekonomi/pajak-e-commerce-ditunda-sampai-perekonomian-tumbuh-6-persen--2081605 
https://ikpi.or.id/en/dirjen-pajak-tegaskan-pajak-e-commerce-berlaku-jika-ekonomi-tembus-6/ 
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814231/pph-22-marketplace-ditunda-dpr-sebut-merchant-berpeluang-tumbu 
https://klikpajak.id/blog/pajak-marketplace/ 
https://www.online-pajak.com/pembayaran-invoice/pajak-e%E2%80%91commerce-di-indonesia-skema-dan-pengecualian-pemungutan-pph-pasal-22?

Related Content
Lapor Pak Purbaya (LPP)
Konsultan Pajak, SMC - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lagi-lagi membuat gempar karena inovasinya di dunia perpajakan Indonesia yang memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Menteri Purbaya meluncurkan program bernama LPP (Lapor Pak Purbaya) pada Rabu, 15 Oktober 2025 lalu. Program LPP Purbaya ini mendapat respon yang luar biasa dari masyarakat.
Tim Konsultan Pajak SMC
29 Oct 2025
Pajak Warisan di Indonesia: Aturan, Tarif, dan Mekanisme Perpajakan yang Wajib Diketahui
Konsultan Pajak, SMC - Pajak warisan akan muncul ketika seseorang memperoleh hak atas harta yang diwariskan. Di Indonesia sendiri, pengalihan hak atas harta termasuk rumah dan tanah warisan dapat memicu kewajiban pajak apabila memenuhi aturan tertentu.
Tim Konsultan Pajak SMC
28 Oct 2025
Pemeriksaan Pajak: Tahapan, Tujuan, dan Cara Efektif Bisnis Menghadapinya
Konsultan Pajak, SMC - Sebagai wajib pajak yang patuh akan kewajiban perpajakan sangat penting untuk mengetahui gambaran dasar tentang Pemeriksaan Pajak, apalagi bagi Anda yang memiliki bisnis sendiri. Meskipun nanti akan ada konsultan pajak yang membantu secara maksimal dalam proses tersebut, tentu perlu diketahui terkait Pemeriksaan Pajak yang akan dibahas secara menyeluruh dalam artikel ini.
Tim Konsultan Pajak SMC
27 Oct 2025
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare