Pajak Warisan di Indonesia: Aturan, Tarif, dan Mekanisme Perpajakan yang Wajib Diketahui
Last updated: 6 Nov 2025
49 Views

Konsultan Pajak, SMC - Pajak warisan akan muncul ketika seseorang memperoleh hak atas harta yang diwariskan. Di Indonesia sendiri, pengalihan hak atas harta termasuk rumah dan tanah warisan dapat memicu kewajiban pajak apabila memenuhi aturan tertentu.
Pajak warisan di Indonesia menjadi topik yang penting bagi ahli waris dan pelaku usaha. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), warisan yang sudah dibagikan umumnya bukanlah objek pajak PPh selama telah dilaporkan dalam SPT pewaris dan pajak terutang yang telah dilunasi. Lalu, apa saja aturan, tarif dan cara menghitung pajak warisan tersebut, berikut dalam artikel ini akan dijabarkan.
Aturan dan Dasar Hukum Pajak Warisan
Beberapa aturan yang penting dan mengatur pajak atas warisan, diatur oleh beberapa regulasi utama:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), Pasal 200 ayat (1) huruf d, yang menegaskan bahwa pengalihan harta berupa tanah atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban PPh.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, yang menyederhanakan mekanisme pemberian Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak waris.
Tarif Pajak yang Berlaku
Banyak masyarakat masih bertanya, apakah harta warisan dikenai pajak? Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Tahun 2008 seperti penjelasan diatas bahwa warisan merupakan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris, tarif bisa mencapai 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) berdasarkan UU Daerah setempat.
Tarif Pajak yang Berlaku
PPh Final: 2,5% dari nilai bruto pengalihan.
BPHTB Warisan: 5% × (NPOP NPOPTKP).
Contoh: rumah warisan senilai Rp 1 miliar dengan NPOPTKP Rp 300 juta akan menimbulkan BPHTB = 5% × (Rp 1 miliar Rp 300 juta) = Rp 35 juta, kecuali jika ada pembebasan berdasarkan Perda setempat.
Kewajiban Pelaporan atas Warisan yang Belum Dibagi
Warisan yang belum dibagi masih dianggap sebagai milik pewaris dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Bila menghasilkan penghasilan atau belum memenuhi syarat pembebasan, dapat timbul kewajiban pajak tambahan bagi ahli waris.
Syarat Pembebasan Pajak Warisan
Menurut PMK 81/2024 dan PER-8/PJ/2025, pengalihan harta karena waris tidak dikenai PPh apabila ahli waris mengajukan SKB PPh Waris ke KPP atau melalui sistem daring (Coretax). Proses penerbitan SKB kini lebih sederhana, dengan waktu penyelesaian maksimal 3 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Perubahan penting dalam PER-8/PJ/2025 adalah dihapusnya kewajiban validasi SPT Tahunan PPh pewaris sebagai syarat pengajuan SKB. Fokus kini pada kelengkapan dokumen dan pernyataan pembagian waris dari ahli waris.
Meski warisan dibebaskan dari PPh, ahli waris tetap wajib memperhatikan kewajiban BPHTB, karena pajak daerah ini tetap berlaku untuk pengalihan hak atas tanah atau bangunan melalui warisan.
Cara Menghitung Kewajiban Pajak Warisan
Langkah umum yang harus dilakukan untuk menghitung pajak warisan sebagai berikut:
- Tentukan nilai bruto pengalihan hak (nilai pasar harta warsan)
- Terapkan tarif sesuai kategori (misalnya 2,5%)
- Pastikan apakah ada pembebasan/pengurangan (misalnya pengajuan SKB Waris) Contohnya, Apabila warisan berupa rumah senilai Rp1 Miliar dan tidak mendapatkan pembebasan, maka pajak yang harus dibayar bisa sekitar Rp 25 juta (2,5%)
Syarat Pembebasan Pajak Warisan untuk Rumah atau Tanah
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), rumah atau tanah warisan bisa dibebaskan dari PPh pengalihan apabila pemilik warisan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke KPP dan memenuhi syarat seperti: pewaris melaporkan harta tersebut di SPT, telah melunasi pajak terkait dan ahli waris adalah keluarga sedarah satu derajat.
Mengapa Penting bagi Ahli Waris dan Bisnis Anda
Memahami ketentuan pajak warisan penting untuk:
- Menghindari beban pajak yang tidak terduga.
- Menjamin kepatuhan terhadap regulasi terbaru.
- Melindungi hak dan reputasi keluarga maupun bisnis.
Pajak warisan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari perencanaan keuangan yang cerdas untuk menjaga keberlanjutan aset keluarga. Dengan memahami aturan 2025 dan memanfaatkan kemudahan SKB PPh, ahli waris dapat mengelola pengalihan harta secara legal, efisien, dan bebas dari risiko pajak yang tidak perlu.
Sumber:
https://www.pajak.go.id/id/artikel/menakar-pajak-atas-warisan-sri-ningsih
https://www.pajak.go.id/id/artikel/harta-warisan-dikenai-pajak-atau-tidak
https://taxation.binus.ac.id/2024/07/03/pajak-atas-hibah-dan-warisan/
https://klikpajak.id/blog/ketentuan-pajak-warisan/
https://www.antaranews.com/berita/4263571/dapat-harta-warisan-apa-harus-bayar-pajak
https://opini.kemenkeu.go.id/article/read/bagaimana-kewajiban-perpajakan-saat-menerima-warisan
https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-atas-rumah-dan-tanah-warisan
https://www.pajak.go.id/id/artikel/membongkar-mitos-pajak-warisan
Related Content
Konsultan Pajak, SMC - Sembilan pekerja di bank swasta melayangkan uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut agar pemerintah tidak mengenakan pajak pensiun maupun pesangon kepada pekerja karena dianggap sebagai beban fiskal.
21 Oct 2025
Konsultan Pajak, SMC - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penurunan target pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak mendatang. Jika sebelumnya target pelaporan mencapai 16 juta SPT, kini angka tersebut direvisi menjadi sekitar 14,5 juta. Langkah ini dipicu oleh dua faktor utama: kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan implementasi sistem Coretax yang sedang berjalan.
22 Oct 2025
Konsultan Pajak, SMC - Sebagai wajib pajak yang patuh akan kewajiban perpajakan sangat penting untuk mengetahui gambaran dasar tentang Pemeriksaan Pajak, apalagi bagi Anda yang memiliki bisnis sendiri. Meskipun nanti akan ada konsultan pajak yang membantu secara maksimal dalam proses tersebut, tentu perlu diketahui terkait Pemeriksaan Pajak yang akan dibahas secara menyeluruh dalam artikel ini.
27 Oct 2025



