Share

Pajak Warisan di Indonesia: Aturan, Tarif, dan Mekanisme Perpajakan yang Wajib Diketahui

Last updated: 10 Nov 2025
208 Views
Konsultan Pajak, SMC -  Pajak warisan akan muncul ketika seseorang memperoleh hak atas harta yang diwariskan. Di Indonesia sendiri, pengalihan hak atas harta termasuk rumah dan tanah warisan dapat memicu kewajiban pajak apabila memenuhi aturan tertentu. 
 
Pajak warisan di Indonesia menjadi topik yang penting bagi ahli waris dan pelaku usaha. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), warisan yang sudah dibagikan umumnya bukanlah objek pajak PPh selama telah dilaporkan dalam SPT pewaris dan pajak terutang yang telah dilunasi. Lalu, apa saja aturan, tarif dan cara menghitung pajak warisan tersebut, berikut dalam artikel ini akan dijabarkan.

Aturan dan Dasar Hukum Pajak Warisan

Beberapa aturan yang penting dan mengatur pajak atas warisan, diatur oleh beberapa regulasi utama:
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), Pasal 200 ayat (1) huruf d, yang menegaskan bahwa pengalihan harta berupa tanah atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban PPh.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, yang menyederhanakan mekanisme pemberian Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak waris.

Tarif  Pajak yang Berlaku

Banyak masyarakat masih bertanya, apakah harta warisan dikenai pajak? Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Tahun 2008 seperti penjelasan diatas bahwa warisan merupakan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris, tarif bisa mencapai 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) berdasarkan UU Daerah setempat.
 
Tarif Pajak yang Berlaku
PPh Final: 2,5% dari nilai bruto pengalihan.
BPHTB Warisan: 5% × (NPOP NPOPTKP).
Contoh: rumah warisan senilai Rp 1 miliar dengan NPOPTKP Rp 300 juta akan menimbulkan BPHTB = 5% × (Rp 1 miliar Rp 300 juta) = Rp 35 juta, kecuali jika ada pembebasan berdasarkan Perda setempat.

Kewajiban Pelaporan atas Warisan yang Belum Dibagi

Warisan yang belum dibagi masih dianggap sebagai milik pewaris dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Bila menghasilkan penghasilan atau belum memenuhi syarat pembebasan, dapat timbul kewajiban pajak tambahan bagi ahli waris.

Syarat Pembebasan Pajak Warisan 

Menurut PMK 81/2024 dan PER-8/PJ/2025, pengalihan harta karena waris tidak dikenai PPh apabila ahli waris mengajukan SKB PPh Waris ke KPP atau melalui sistem daring (Coretax). Proses penerbitan SKB kini lebih sederhana, dengan waktu penyelesaian maksimal 3 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
 
Perubahan penting dalam PER-8/PJ/2025 adalah dihapusnya kewajiban validasi SPT Tahunan PPh pewaris sebagai syarat pengajuan SKB. Fokus kini pada kelengkapan dokumen dan pernyataan pembagian waris dari ahli waris.
 
Meski warisan dibebaskan dari PPh, ahli waris tetap wajib memperhatikan kewajiban BPHTB, karena pajak daerah ini tetap berlaku untuk pengalihan hak atas tanah atau bangunan melalui warisan.

Cara Menghitung Kewajiban Pajak Warisan

Langkah umum yang harus dilakukan untuk menghitung pajak warisan sebagai berikut:
  • Tentukan nilai bruto pengalihan hak (nilai pasar harta warsan)
  • Terapkan tarif sesuai kategori (misalnya 2,5%)
  • Pastikan apakah ada pembebasan/pengurangan (misalnya pengajuan SKB Waris) Contohnya, Apabila warisan berupa rumah senilai Rp1 Miliar dan tidak mendapatkan pembebasan, maka pajak yang harus dibayar bisa sekitar Rp 25 juta (2,5%)

Syarat Pembebasan Pajak Warisan untuk Rumah atau Tanah

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), rumah atau tanah warisan bisa dibebaskan dari PPh pengalihan apabila pemilik warisan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke KPP dan memenuhi syarat seperti: pewaris melaporkan harta tersebut di SPT, telah melunasi pajak terkait dan ahli waris adalah keluarga sedarah satu derajat.
 
Mengapa Penting bagi Ahli Waris dan Bisnis Anda
Memahami ketentuan pajak warisan penting untuk:
  • Menghindari beban pajak yang tidak terduga.
  • Menjamin kepatuhan terhadap regulasi terbaru.
  • Melindungi hak dan reputasi keluarga maupun bisnis.
Pajak warisan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari perencanaan keuangan yang cerdas untuk menjaga keberlanjutan aset keluarga. Dengan memahami aturan 2025 dan memanfaatkan kemudahan SKB PPh, ahli waris dapat mengelola pengalihan harta secara legal, efisien, dan bebas dari risiko pajak yang tidak perlu.
 
 
Sumber:
https://www.pajak.go.id/id/artikel/menakar-pajak-atas-warisan-sri-ningsih
https://www.pajak.go.id/id/artikel/harta-warisan-dikenai-pajak-atau-tidak 
https://taxation.binus.ac.id/2024/07/03/pajak-atas-hibah-dan-warisan/
https://klikpajak.id/blog/ketentuan-pajak-warisan/
https://www.antaranews.com/berita/4263571/dapat-harta-warisan-apa-harus-bayar-pajak
https://opini.kemenkeu.go.id/article/read/bagaimana-kewajiban-perpajakan-saat-menerima-warisan
https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-atas-rumah-dan-tanah-warisan
https://www.pajak.go.id/id/artikel/membongkar-mitos-pajak-warisan

Related Content
5 Kesalahan Umum Pajak yang Sering Dilakukan Perusahaan
Konsultan Pajak, SMC  - Kesalahan dalam urusan pajak dapat berdampak besar bagi kelangsungan bisnis. Banyak perusahaan di Indonesia melakukan kesalahan pajak perusahaan karena kurangnya pemahaman, sistem administrasi yang belum rapi, atau perubahan aturan pajak yang cepat.
3 Dec 2025
Regulasi Pajak 2025
Konsultan Pajak, SMC - Tahun 2025 ini menjadi titik balik bagi banyak bisnis di Indonesia, mulai dari pelaku UMKM hingga korporasi multinasional, karena perubahan yang signifikan dalam kebijakan perpajakan. Di satu sisi, program kredit untuk UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) sedang mendapat sorotan ketat pemerintah karena potensi penyalahgunaan dan kurangnya ketepatan pelaksanaannya. Di sisi lain, Indonesia ikut menerapkan aturan pajak untuk skala global: tarif minimum pajak korporasi sebesar 15% bagi perusahaan multinasional sebagaimana bagian dari kerangka internasional. Kombinasi dua agenda ini memunculkan perubahan lanskap bisnis dan perpajakan, baik bagi usaha kecil, menengah, maupun besar.
Tim Konsultan Pajak SMC
28 Nov 2025
Waspada! Ini Penyebab UMKM Dapat Surat Teguran Pajak dari DJP
Konsultan Pajak, SMC -  Banyak dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, menerima surat teguran pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menjadi momen penuh kekhawatiran. Surat tersebut bukan hanya sekadar pemberitahuan saja, melainkan sinyal bahwa ada kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi. Bagi UMKM, memahami mengapa surat teguran muncul, apa saja penyebab utama dan bagaimana cara menanganinya, menjadi langkah penting agar tidak terjerumus dalam beban yang lebih besar.
Tim Konsultan Pajak SMC
21 Nov 2025
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare