Share

Prosedur Keberatan dan Banding Pajak bagi Pebisnis dan Wajib Pajak

Last updated: 6 Nov 2025
11 Views
Konsultan Pajak, SMC - Sebagai pelaku bisnis atau wajib pajak, apabila Anda mendapatkan ketetapan pajak yang terasa tidak sesuai seperti jumlah yang dirasa terlalu besar atau pemotongan yang dirasa kurang tepat maka Anda memiliki hak untuk menempuh upaya hukum penyelesaian sengketa pajak, yaitu melalui mekanisme keberatan dan banding. Prosedur ini dijamin oleh regulasi dan menjadi sarana penting untuk menjaga keadilan perpajakan.

Pada artikel ini akan dibahas secara ringkas tentang prosedur keberatan dan banding pajak bagi pebisnis dan wajib pajak.

Dasar Hukum Utama Keberatan dan Banding Pajak

  • Mekanisme keberatan dan banding diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) Pasal 25 tentang keberatan. 
  • Untuk melakukan banding, diatur dalam Pengadilan Pajak sesuai UU tentang Pengadilan Pajak. 
  • Sumber praktik dan syarat diatur juga melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga:Pajak E-Commerce Ditunda: Begini Aturan Baru Pemungut PPh 22 0,5% di Marketplace

Mekanisme Utama Keberatan dan Banding Pajak

Sumber: Pinterest.com

Berikut ini penjelasan terkait keberatan pajak dan banding pajak yang harus diketahui oleh wajib pajak sebagai berikut.

Ruang Lingkup Keberatan Pajak Wajib Pajak

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak atas suatu hal sebagai berikut:
  1. Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang BAyar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
 

Persyaratan Utama Keberatan Pajak

  1. Diajukannya secara tertulis dan dalam Bahasa Indonesia
  2. Memuat alasan yang jelas dan penghitungan menurut Wajib Pajak
  3. Jumlah pajak yang terutang harus dilunasi paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan
  4. Pengajuan dilakukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan dikirim atau pemotongan dilakukan, kecuali ada alasan force majeure
DJP memiliki waktu paling lama 12 bulan sejak penerimaan keberatan untuk memberikan keputusan, bisa menerima seluruhnya, sebagian, menolak atau menambah pajak terutang.
 

Ruang Lingkup Banding Pajak

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, banding pajak merupakan langkah hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak untuk menolak atau menggugat keputusan pajak tertentu sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

Persyaratan Pengajuan Banding Pajak

  • Surat banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan pajak
  • Melakukan banding diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimannya keputusan keberatan
  • Satu keputusan hanya satu surat banding.
  • Pengadilan Pajak dapat meminta Surat Uraian Banding (SUB) dan bantahan dalam jangka waktu tertentu (contoh: pengajuan bantahan maksimal 30 hari sejak SUB dikirimkan)
  • Sidang di Pengadilan Pajak berlangsung dan akhirnya menghasilkan putusan yang mengikat para pihak.

Persiapan Administrasi Sebelum Mengajukan Banding Pajak

Sebelum mengirimkan Surat Banding Pajak, WP perlu memastikan seluruh dokumen administrasi dan persyaratan pendukung sudah lengkap. Beberapa berkas penting yang harus disiapkan antara lainnya:
  • Surat Banding sebanyak dua rangkap (1 asli dan 1 salinan)
  • Lampiran dokumen seperti: 
    • Untuk pajak pusat/daerah: Surat Keputusan yang dibanding, Surat Keberatan, SKP, dan SSP. 
    • Untuk bea dan cukai: Surat Keputusan yang dibanding, Surat Keberatan, SPTNP/SPPBK, PIB, atau PEB.
  • Bukti pembayaran 50% dari total pajak terutang.
  • Dokumen pendukung lainnya, seperti: fotokopi akta pendirian dan perubahannya, surat kuasa khusus bermeterai (jika dikuasakan), dan kartu kuasa hukum.
  • Softcopy seluruh dokumen dalam format digital (.doc untuk surat banding dan .pdf untuk lampiran) yang disimpan di CD atau flash drive.
  • Daftar isian surat banding sesuai ketentuan.

Tips Persiapan Praktis untuk Bisnis Anda

  • Pastikan dokumen ketetapan pajak (SKP) tersedia dan segera dianalisis saat diterima.
  • Jangan tunda pelunasan minimal sesuai kesepakatan pembahasan akhir pemeriksaan agar keberatan dapat diterima
  • Susun surat keberatan dengan alasan yang kuat, bukti lengkap, dan hitungan pajak yang berbeda jika Anda merasa ada kelebihan penetapan.
  • Jika lanjut ke banding, siapkan lebih awal seluruh dokumen: salinan keputusan keberatan, bukti pelunasan, kronologi, dan argumen formal.
  • Libatkan konsultan pajak profesional atau pengacara perpajakan untuk memperkuat posisi Anda dalam proses keberatan maupun banding.
  • Pantau batas waktu: keterlambatan bisa menyebabkan hak Anda menjadi tertutup.
 
Prosedur keberatan dan banding pajak merupakan hak penting yang dimiliki Wajib Pajak dan bisnis dalam menghadapi sengketa perpajakan. Memahami tahapan, syarat, dan hak Anda akan meningkatkan peluang untuk memperoleh hasil yang adil. Dengan persiapan yang matang, proses dapat berjalan lebih lancar dan risiko untuk perusahaan Anda dapat diminimalkan. 
 
 
Sumber:
https://muc.co.id/id/article/simak-tata-cara-dan-prosedur-pengajuan-banding-perkara-pajak 
https://pajak.io/prosedur-lengkap-keberatan-dan-banding-pajak/ 
https://www.pajak.go.id/id/penyelesaian-sengketa-pajak? 
https://setpp.kemenkeu.go.id/faq/faqBanding 
https://ortax.org/keberatan-dan-banding-pajak-ketentuan-sanksi-dan-cara-hitungnya? 

Related Content
Ini Alasan Mengapa Pajak Uang Pensiun dan Pesangon digugat ke MK
Konsultan Pajak, SMC - Sembilan pekerja di bank swasta melayangkan uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut agar pemerintah tidak mengenakan pajak pensiun maupun pesangon kepada pekerja karena dianggap sebagai beban fiskal.
Tim Konsultan Pajak SMC
21 Oct 2025
PTKP & Coretax: Alasan di Balik Penurunan Target Lapor SPT Tahunan
Konsultan Pajak, SMC - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penurunan target pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak mendatang. Jika sebelumnya target pelaporan mencapai 16 juta SPT, kini angka tersebut direvisi menjadi sekitar 14,5 juta. Langkah ini dipicu oleh dua faktor utama: kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan implementasi sistem Coretax yang sedang berjalan.
Tim Konsultan Pajak SMC
22 Oct 2025
Pemeriksaan Pajak: Tahapan, Tujuan, dan Cara Efektif Bisnis Menghadapinya
Konsultan Pajak, SMC - Sebagai wajib pajak yang patuh akan kewajiban perpajakan sangat penting untuk mengetahui gambaran dasar tentang Pemeriksaan Pajak, apalagi bagi Anda yang memiliki bisnis sendiri. Meskipun nanti akan ada konsultan pajak yang membantu secara maksimal dalam proses tersebut, tentu perlu diketahui terkait Pemeriksaan Pajak yang akan dibahas secara menyeluruh dalam artikel ini.
Tim Konsultan Pajak SMC
27 Oct 2025
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare