Share

Waspada! Ini Penyebab UMKM Dapat Surat Teguran Pajak dari DJP

Last updated: 21 Nov 2025
105 Views
Konsultan Pajak, SMC -  Banyak dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, menerima surat teguran pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menjadi momen penuh kekhawatiran. Surat tersebut bukan hanya sekadar pemberitahuan saja, melainkan sinyal bahwa ada kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi. Bagi UMKM, memahami mengapa surat teguran muncul, apa saja penyebab utama dan bagaimana cara menanganinya, menjadi langkah penting agar tidak terjerumus dalam beban yang lebih besar.
 
Dengan transformasi digital, sistem perpajakan seperti sistem inti administrasi perpajakan baru (Coretax), DJP semakin meningkat. Misalnya dilaporkan bahwa penerbitan surat tegurandilakukan secara otomatis oleh sistem DJP jika ditemukan data tunggakan atau tidak lengkap.
 
Artikel ini mengajak Anda untuk mengenali penyebab utama UMKM mendapat surat teguran pajak, melihat dampak jika diabaikan, serta mengambil langkah proaktif agar kewajiban perpajakan bisa terpenuhi dengan baik oleh wajib pajak badan.

Apa Itu Surat Teguran Pajak dari DJP?

Surat teguran pajak adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh DJP kepada wajib pajak termasuk para UMKM yang menunjukkan adanya pelanggaran administratif dalam kewajiban perpajakan. Pelanggaran tersebut dapat berupa keterlambatan pelaporan SPT, tunggakan pembayaran, atau kesalahan data yang menjadi bagian dari basis pengawasan DJP. 
Menurut laporan, DJP menghimbau bahwa:Penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP.
 
Artinya, UMKM harus menyadari bahwa sistem pengawasan semakin ketat dan otomatisasi membuat risiko teguran semakin besar jika kewajiban pajaknya terabaikan.

Penyebab Umum UMKM Mendapat Surat Teguran

Berikut beberapa faktor yang paling sering menyebabkan UMKM menerima surat teguran dari DJP, lengkap dengan penjelasan dan relevansinya:

1. Keterlambatan Pelaporan SPT

Salah satu penyebab paling umum adalah terlambatnya UMKM dalam menyampaikan SPT Tahunan atau Masa. Pelaporan yang tidak rutin atau terlambat membuat UMKM mudah mendapat perhatian DJP. Dengan sistem yang lebih modern, DJP dapat melacak wajib pajak yang belum melaporkan yang memungkinkan terbitnya teguran. Jika UMKM melewatkan batas waktu pelaporan, maka kemungkinan surat teguran akan muncul sebagai tahap awal pengawasan.

2. Tunggakan Pembayaran Pajak

Ketika UMKM memiliki kewajiban pajak yang telah terutang namun belum dibayar melewati jatuh tempo, DJP memiliki dasar untuk menerbitkan surat teguran. Bahkan sistem DJP menandai bila ada tunggakan yang sudah berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap) untuk kemudian diterbitkan surat teguran secara otomatis. Tunggakan ini bisa berupa PPh Final, PPN, atau jenis pajak lainnya yang berlaku bagi UMKM.

3. Ketidaksesuaian Data atau Administrasi Usaha

Kesalahan dalam pelaporan seperti data identitas pengurus yang salah, alamat usaha berbeda, atau klasifikasi bidang lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai bisa memicu teguran. Karena sistem DJP saat ini berbasis data besar dan integrasi, ketidaksesuaian administratif mudah terdeteksi.
Sebagai contoh, jika UMKM mencatat omzet Rp500 juta namun menggunakan skema yang hanya sah untuk omzet di bawah batas tersebut, kesalahan ini bisa memicu pengawasan.

4. Pemanfaatan Fasilitas Pajak UMKM yang Tidak Sesuai Ketentuan

UMKM yang memanfaatkan fasilitas seperti tarif PPh Final 0,5% atau pembebasan pajak dengan omzet tertentu tetapi ternyata tidak memenuhi syarat administratif, bisa menghadapi teguran. Misalnya, pedagang online yang harus menyampaikan surat pernyataan atau NPWP aktif namun tidak melakukannya. Regulasi terbaru seperti PMK 37/2025 mengatur secara spesifik pedagang melalui marketplace, dan bagi UMKM yang tidak memenuhi syarat atau belum menyesuaikan, risiko teguran meningkat.

5. Perubahan Sistem dan Digitalisasi yang Belum Diikuti dengan Baik

Dengan implementasi sistem perpajakan digital seperti Coretax, DJP meningkatkan mekanisme pengawasan. Banyak UMKM belum beradaptasi dengan perubahan ini, misalnya belum punya NPWP aktif, belum aktif submit data ke sistem atau belum memahami kewajiban pelaporan melalui kanal digital. Ketertinggalan adaptasi ini dapat menjadi penyebab teguran.
 
 

Dampak dan Risiko Bila Teguran Diabaikan

Mendapat surat teguran bukan sekadar formalitas jika diabaikan, bisa berkembang menjadi beban yang lebih berat. Berikut beberapa potensi risiko yang perlu diperhatikan UMKM:
  • Denda atau bunga tambahan: Keterlambatan atau kelalaian yang tidak segera ditangani dapat memicu denda atau bunga administratif oleh DJP.
  • Penerbitan surat paksa penagihan (SP3) atau tindakan penagihan: Teguran awal bisa berkembang ke tahap penagihan paksa jika UMKM tetap tidak memenuhi.
  • Gangguan reputasi usaha: UMKM yang sering mendapat teguran atau pemeriksaan mungkin mengalami hambatan dalam kerja sama, pembiayaan, atau akses ke pasar.
  • Pembatasan fasilitas usaha: Misalnya, jika UMKM memiliki status pajak yang bermasalah, bisa jadi sulit mendapatkan insentif atau kemudahan perpajakan di masa depan.
Secara umum, teguran adalah peringatan awalsemakin cepat UMKM merespons, semakin kecil risiko berkembang menjadi masalah besar.

Langkah Proaktif untuk UMKM Menghindari Surat Teguran

Untuk membantu UMKM agar tetap berada dalam zona kepatuhan, berikut strategi yang dapat diterapkan secara praktis:

1. Laporan dan Pembayaran Tepat Waktu

Pastikan SPT Tahunan dan Masa dilaporkan sesuai tenggat waktu, dan pembayaran pajak dilakukan tepat jadwal. Sistem digital memudahkan, namun disiplin tetap penting.

2. Pembukuan dan Administrasi yang Akurat

Gunakan sistem pembukuan yang rapi, catat seluruh transaksi usaha, pisahkan keuangan pribadi dan bisnis, dan pastikan semua data dapat ditelusuri jika diperlukan.

3. Pahami Fasilitas Pajak UMKM

Pelajari dengan cermat fasilitas yang berlaku untuk UMKM, seperti batasan omzet, persyaratan NPWP aktif, atau mekanisme relief pajak. Pastikan UMKM menggunakan fasilitas yang sesuai dengan kriteria.

4. Adaptasi dengan Digitalisasi DJP

Sistem DJP seperti Coretax atau e-Filing harus diakses secara rutin. Pastikan data wajib pajak tercatat, NPWP aktif, dan pelaporan digital berjalan lancar.

5. Respon Cepat Terhadap Teguran

Jika UMKM menerima surat teguran, jangan ditunda. Segera verifikasi isi surat, sesuaikan kewajiban yang tertunda, dan komunikasikan dengan KPP atau konsultan pajak jika diperlukan.

6. Konsultasi dengan Ahli Pajak

Walau bukan layanan promosi, UMKM bisa mempertimbangkan mendapatkan pendampingan atau belajar melalui edukasi pajak agar memahami kewajiban dan risiko secara benar.
 
Surat teguran dari DJP bagi UMKM bukan sekadar hal yang perlu ditakuti itu merupakan sinyal bahwa sistem perpajakan semakin modern dan mengawasi lebih ketat. Dengan memahami penyebab utama seperti keterlambatan pelaporan, tunggakan pembayaran, kesalahan data, atau pemanfaatan fasilitas pajak yang tidak sesuai, UMKM dapat mengambil langkah proaktif untuk menjaga kepatuhan.
 
Kepatuhan pajak bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga bagian dari reputasi dan keberlangsungan usaha. Dalam era transformasi digital perpajakan, UMKM yang adaptif, tertib administratif, dan responsif terhadap regulasi akan lebih aman dari teguran dan lebih siap untuk tumbuh.
 
 
Sumber:

Related Content
Mana yang Terbaik? Ini Perbedaan Merger Konsolidasi dan Akuisisi dalam Aksi Korporasi
Konsultan Pajak, SMC - Dalam dunia korporasi, istilah merger, konsolidasi dan akuisisi sering digunakan hampir bergantian, tetapi dari segi strategi bisnis, hukum dan operasional, ketiganya berbeda secara signifikan. Mengetahui perbedaan ini sangat krusial bagi para pemimpin perusahaan yang ingin memilih jalur pertumbuhan korporasi yang paling tepat.
21 Jan 2026
Biaya Non-Deductible: Risiko Besar Pajak Badan yang Tersembunyi
Konsultan Pajak, SMC - Biaya non-deductible merupakan salah satu elemen dalam perpajakan yang sering menjadi jebakan bagi perusahaan, terutama ketika penyusun laporan keuangan tidak memahami detail aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Meski terlihat sederhana, kesalahan dalam mengklasifikasikan biaya bisa menyebabkan koreksi fiskal yang besar meningkatkan PPh terutang, hingga menimbulkan sanksi administrasi.
Tim Konsultan Pajak SMC
19 Jan 2026
Perbedaan SPT Masa dan Tahunan serta Cara Isi dan Lapor dengan Benar
Konsultan Pajak, SMC -   Seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib memahami perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan, termasuk bagaimana cara mengisi dan melaporkannya dengan benar. Dua jenis Surat Pemberitahuan (SPT) ini memiliki tujuan, periode, pelaporan dan formulir yang berbeda, sehingga pemahaman yang tepat penting untuk meminimalkan risiko salah lapor dan denda  administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
14 Jan 2026
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare