Biaya Non-Deductible: Risiko Besar Pajak Badan yang Tersembunyi
Last updated: 19 Jan 2026
35 Views

Konsultan Pajak, SMC - Biaya non-deductible merupakan salah satu elemen dalam perpajakan yang sering menjadi jebakan bagi perusahaan, terutama ketika penyusun laporan keuangan tidak memahami detail aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Meski terlihat sederhana, kesalahan dalam mengklasifikasikan biaya bisa menyebabkan koreksi fiskal yang besar meningkatkan PPh terutang, hingga menimbulkan sanksi administrasi.
Dalam konteks bisnis yang semakin kompetitif, pemahaman yang tepat tentang mana biaya yang boleh dikurangkan (deductible) dan mana yang tidak (non-deductible) menjadi kunci untuk menjaga efisiensi pajak tanpa melanggar aturan. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai risiko, contoh kasus, serta strategi agar perusahaan terhindar dari beban pajak yang tidak perlu.
Apa Itu Biaya Non-Deductible dalam Pajak Penghasilan Badan?
Biaya non-deductible adalah pengeluaran perusahaan yang tidak diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang secara jelas mengatur berbagai jenis biaya yang tidak boleh dikurangkan. Beberapa prinsip pentingnya meliputi:
- Biaya harus berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
- Harus dapat dibuktikan dengan dokumen atau bukti pendukung yang valid.
- Tidak bertentangan dengan aturan perpajakan khusus maupun umum.
Pengeluaran yang tidak memenuhi kriteria tersebut otomatis masuk kategori non-deductible, meskipun secara komersial biaya itu sah dan tercatat dalam laporan keuangan.
Contoh Biaya Non-Deductible yang Sering Menjebak Perusahaan
Kesalahan umum terjadi ketika perusahaan berasumsi “selama ada biaya, pasti bisa dikurangkan”. Padahal, tidak semua biaya operasional diizinkan sebagai pengurang pajak.
Berikut beberapa kategori biaya non-deductible yang paling sering dikenakan koreksi fiskal:
1. Biaya Entertaining Tanpa Bukti Lengkap
Biaya jamuan klien, makan bersama, atau aktivitas relasi usaha sering dikategorikan sebagai biaya pemasaran. Namun tanpa daftar nominatif dan bukti pendukung lengkap, biaya tersebut otomatis menjadi non-deductible.
2. Biaya untuk Kepentingan Pribadi Pemilik atau Karyawan
Termasuk:
- Pembelian barang pribadi
- Pembayaran cicilan pribadi
- Perjalanan yang tidak ada kaitannya dengan usaha
Walaupun uangnya keluar dari perusahaan, secara fiskal biaya ini tidak dapat dikurangkan.
3. Sanksi Administrasi dan Denda
Baik denda keterlambatan pajak, sanksi administrasi, atau denda dari instansi lain, semuanya termasuk non-deductible karena dianggap bukan biaya untuk mendapatkan penghasilan.
4. Biaya Tanpa Bukti Resmi
Biaya yang tidak dilengkapi invoice, kontrak, atau dokumen pendukung yang sah tidak dapat dikurangkan. DJP menilai biaya tersebut tidak mempunyai dasar fiskal.
5. Pembayaran Bersifat Natura/Tunjangan Barang
Walaupun mulai 2023 ada aturan natura yang dapat dibebankan, tidak semua fasilitas natura bisa menjadi deductible. Beberapa masih tetap non-deductible tergantung kriteria tertentu.
Risiko Fatal Jika Salah Mengakui Biaya Non-Deductible
Kesalahan pengakuan biaya dapat berdampak sangat signifikan terhadap pajak perusahaan. Risiko-risiko fatalnya meliputi:
1. Koreksi Fiskal yang Meningkatkan PPh Badan
Biaya yang salah klasifikasi akan menambah penghasilan kena pajak. Akibatnya, PPh Badan yang harus dibayar melonjak.
2. Sanksi Administrasi dan Bunga Pajak
DJP dapat mengenakan bunga sanksi sesuai ketentuan KMK terbaru terkait tarif bunga sanksi administrasi. Ini memperbesar beban keuangan perusahaan.
3. Risiko Pemeriksaan Pajak yang Lebih Intens
Kesalahan pengakuan biaya sering menjadi pemicu pemeriksaan atau permintaan klarifikasi berulang dari DJP.
4. Laporan Keuangan Komersial Kontradiktif dengan Fiskal
Perbedaan ini membuat rekonsiliasi fiskal menjadi rumit dan berpotensi menciptakan risiko pajak tambahan di masa depan.
Baca Juga: Strategi Efisiensi Pajak tanpa Melanggar Aturan
Strategi Menghindari Jebakan Biaya Non-Deductible
Agar perusahaan terhindar dari risiko pajak yang tidak perlu, berikut strategi yang bisa diterapkan:
1. Pahami Daftar Biaya Non-Deductible dalam UU PPh
Tim keuangan wajib menguasai referensi utama, terutama Pasal 6 dan 9 UU PPh.
2. Kelengkapan Dokumen Harus Prioritas
Setiap pengeluaran harus memiliki:
- Invoice atau faktur
- Bukti pembayaran
- Kontrak
- Daftar nominatif jika diperlukan
3. Pisahkan Biaya Usaha dan Biaya Pribadi
Perusahaan wajib membuat kebijakan internal agar pengeluaran pribadi tidak masuk ke dalam beban usaha.
4. Audit Pajak Internal Secara Berkala
Dengan melakukan review triwulanan, potensi salah klasifikasi biaya dapat diidentifikasi sebelum pelaporan SPT Tahunan.
5. Gunakan Jasa Konsultan Pajak Profesional
Konsultan pajak membantu memastikan seluruh biaya tercatat sesuai aturan, termasuk melakukan rekonsiliasi fiskal dan mitigasi risiko.
Kelola Biaya dengan Tepat untuk Hindari Beban Pajak yang Membengkak
Biaya non-deductible sering dianggap sepele, tetapi dampaknya sangat besar jika tidak dikelola dengan baik. Dengan memahami aturan perpajakan, memperkuat dokumentasi, serta melakukan audit internal secara rutin, perusahaan bisa terhindari dari beban pajak tambahan yang tidak perlu.
Perencanaan pajak yang efisien bukan sekadar menghemat pajak, tetapi juga memastikan bisnis berjalan dengan tenang, aman, dan patuh aturan.
Ingin memastikan laporan biaya perusahaan Anda telah sesuai dengan ketentuan fiskal yang berlaku? Diskusikan kebutuhan perpajakan bisnis Anda bersama konsultan berpengalaman Solusi Maxel Consultama untuk meminimalkan risiko koreksi dan sanksi pajak. Jadwalkan sesi konsultasi profesional tanpa biaya untuk mendukung kepentingan bisnis Anda.
Sumber:
Related Content
Konsultan Pajak, SMC - Dalam dunia korporasi, istilah merger, konsolidasi dan akuisisi sering digunakan hampir bergantian, tetapi dari segi strategi bisnis, hukum dan operasional, ketiganya berbeda secara signifikan. Mengetahui perbedaan ini sangat krusial bagi para pemimpin perusahaan yang ingin memilih jalur pertumbuhan korporasi yang paling tepat.
21 Jan 2026
Konsultan Pajak, SMC - Seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib memahami perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan, termasuk bagaimana cara mengisi dan melaporkannya dengan benar. Dua jenis Surat Pemberitahuan (SPT) ini memiliki tujuan, periode, pelaporan dan formulir yang berbeda, sehingga pemahaman yang tepat penting untuk meminimalkan risiko salah lapor dan denda administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
14 Jan 2026
Konsultan Pajak, SMC - Perusahaan sudah patuh pajak dan dikelola internal, namun tetap kena SP2DK. Ketahui penyebabnya dan manfaat konsultan pajak sesuai aturan DJP yang terbaru. Tidak sedikit perusahaan yang telah memenuhi seluruh kewajiban pajaknya melaporkan SPT tepat waktu, membayar pajak sesuai ketentuan, dan mengelola administrasi perpajakan secara internal, namun tetap menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
24 Dec 2025



