Strategi Kepatuhan PPN & e-Faktur yang Harus Diketahui PKP
Last updated: 31 Dec 2025
101 Views
Konsultan Pajak, SMC - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penerbitan faktur pajak elektronik (e-Faktur) dalam rangka mengurangi kesalahan administratif dan mendorong transparansi data. Di tengah upaya digitalisasi ini, banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami tantangan dalam menyelaraskan sistem internal dengan perubahan peraturan, terutama seputar penggunaan Coretax, aplikasi utama administrasi pajak yang terintegrasi. Oleh karena itu, strategi yang matang dalam pengelolaan PPN dan e-Faktur sangat penting agar perusahaan tetap patuh sekaligus efisien dalam operasionalnya.
Coretax DJP Menjadi Sistem Utama Administrasi Pajak
Sejak 2025, DJP menguatkan penggunaan Coretax DJP sebagai sistem utama untuk pelaporan dan pengelolaan faktur pajak, termasuk pelaporan SPT Masa PPN. Sistem ini menggantikan sebagian fungsi aplikasi e-Faktur sebelumnya, tetapi e-Faktur Desktop dan Host-to- Host tetap akan diizinkan sebagai saluran pembuatan faktur selam integrasi dengan Coretax DJP.
Hal ini diatur dalam keputusan KEP-54/PJ/2025, yang memperbolehkan semua PKP menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop dan Host to Host mulai 12 Februari 2025, setelah sebelumnya hanya diperbolehkan bagi PKP tertentu dengan volume faktur besar.
Artinya, PKP kini memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam pembuatan faktur pajak, namun tetap wajib memastikan semua data faktur tersedia dan terunggah pada sistem Coretax DJP untuk tujuan pelaporan dan validasi.
PER-11/PJ/2025 Menyederhanakan Prosedur Pajak
DJP juga telah mengesahkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang memperbarui cara pelaporan SPT, pembuatan dan pengunggahan e-Faktur, serta berbagai dokumen perpajakan lainnya melalui sistem administrasi pajak terpadu. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan tata cara administrasi pajak bagi wajib pajak.
Salah satu poin pentingnya merupakan perpanjangan batas waktu unggah e-Faktur dari tanggal 15 menjadi tanggal 20 bulan berikutnya setelah faktur dibuat, memberi ruang waktu yang lebih luas bagi PKP untuk melengkapi data pelaporan.
Risiko Kepatuhan PPN Tanpa Sistem Internal yang Kuat
Digitalisasi faktur dan pelaporan yang semakin terintegrasi menempatkan data transaksi pada kendali sistem DJP. Ini berarti kesalahan kecil seperti input DPP (Dasar Pengenaan Pajak), salah mencantumkan NPWP, atau keterlambatan unggah faktur bisa berpotensi memicu pemeriksaan atau klarifikasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, PKP perlu memahami bahwa kepatuhan bukan sekadar mencetak atau mengunggah e-Faktur, tetapi bagaimana data tersebut dikelola, diaudit, dan dilaporkan secara konsisten dan tepat waktu.
Sistem Internal untuk Meminimalkan Risiko
1. Integrasi Software Akuntansi dengan Sistem e-Faktur/Coretax
Pastikan bahwa software akuntansi yang digunakan perusahaan mampu menghasilkan data yang kompatibel dengan aplikasi e-Faktur atau Coretax. Verifikasi ganda atas entri transaksi, DPP, tarif PPN, dan NPWP lawan transaksi dapat mengurangi kesalahan yang sering terjadi.
2. Audit Internal Reguler terhadap Faktur Pajak
Audit internal bulanan membantu memastikan semua BKP/JKP telah dibuatkan faktur dan dilaporkan sesuai masa pajak yang benar. Checklist audit sebaiknya mencakup beberapa hal dibawah ini:
- faktur sudah terbit sesuai tanggal transaksi,
- semua faktur telah terunggah ke sistem DJP,
- nilai DPP dan PPN sesuai perjanjian penjualan.
Audit semacam ini membantu mengidentifikasi potensi kesalahan sebelum DJP melakukan pemeriksaan.
3. SOP Koreksi Faktur yang Jelas
Kesalahan saat menerbitkan e-Faktur harus ditindaklanjuti melalui prosedur koreksi yang terstandar. Membuat SOP yang mengatur beberapa hal sebagai berikut:
- pihak yang bertanggung jawab melakukan koreksi,
- tahapan revisi dan upload di sistem,
- dokumentasi pendukung yang diperlukan.
Pendokumentasian setiap koreksi menjadi bukti nyata kepatuhan internal apabila DJP meminta penjelasan.
Manajemen Pelaporan SPT Masa PPN
1. Rekonsiliasi Data e-Faktur dengan SPT Masa
Sebelumnya menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan, lakukan rekonsiliasi antara data faktur di sistem Coretax dan laporan penjualan di sistem akuntansi perusahaan. Hal ini membantu memastikan tidak ada faktur yang tertinggal atau salah klasifikasi, yang sering menjadi pemicu klarifikasi DJP.
2. Disiplin dalam Pengelolaan Arus Kas untuk PPN
Karena PPN terutang harus disetor sesuai periode pajaknya, perusahaan perlu melakukan proyeksi arus kas yang akurat. Menyediakan cadangan dana sejak awal periode akan membantu memenuhi kewajiban tanpa mengganggu operasi bisnis.
3. Manfaat Kepatuhan PPN dan e-Faktur
Menjalankan strategi kepatuhan yang tepat tidak hanya melindungi perusahaan dari sanksi administrasi atau pemeriksaan DJP, tetapi juga membawa keuntungan jangka panjang, seperti berikut:
- Meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan pemangku kepentingan.
- Memperkuat tata kelola internal dan dokumentasi keuangan.
- Mempercepat proses audit internal maupun eksternal.
Mengurangi potensi risiko denda atau koreksi pajak karena kesalahan administratif
Untuk PKP yang ingin memastikan sistem PPN dan e-Faktur berjalan patuh, akurat, dan efisien, sangat penting memiliki pendampingan strategi yang matang. Solusi Maxel Consultama hadir memberikan dukungan mulai dari review sistem internal hingga pendampingan kepatuhan pajak berbasis regulasi DJP terbaru.
Konsultasikan kebutuhan pajak Anda sekarang juga untuk menjaga bisnis tetap aman dari risiko compliance sekaligus memaksimalkan efisiensi operasional.
Sumber:
Related Content
Konsultan Pajak, SMC - Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, akan mengkaji lebih dalam lagi terkait usulan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang wacananya akan dipangkas jadi 8% dari saat ini 12%. Jika wacana tersebut terealisasi, salah satu sektor yang nanti akan terkena dampaknya merupakan sektor properti, terutama dengan banderol harga Rp2 Miliar hingga di atas Rp 5 Miliar.
11 Nov 2025
Konsultan Pajak, SMC - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional, menyerap mayoritas tenaga kerja dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Untuk mendukung sektor krusial ini, pemerintah secara konsisten memberikan insentif pajak. Terbaru dan menjadi kabar gembira yang dinanti, pemerintah telah memastikan permanenisasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM, disertai dengan skema bebas pajak (0%) untuk UMKM super mikro.
26 Nov 2025
Konsultan Pajak, SMC - Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menjadi isu penting yang perlu diperhatikan oleh dunia usaha. Meski KBLI pertama kali dikenal sebagai kode statistik, kini perannya jauh lebih strategis karena menjadi dasar pengelolaan perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) dan terkait sistem perizinan berbasis risiko (RBA) pemerintah.
28 Jan 2026
