Share

DJP Bisa Pantau Transaksi E-Wallet & Kripto Mulai 2026: Ini Faktanya

Last updated: 7 Jan 2026
195 Views
Konsultan Pajak, SMC - Mulai 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi dapat mengakses data dan transaksi e-wallet hingga aset kripto, termasuk pertukaran dan transfer digital. Kebijakan ini jadi sorotan besar karena mempengaruhi wajib pajak yang memakai dompet digital dan kripto, dari pengguna biasa hingga investor aktif. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan pengawasan keuangan di era ekonomi digital melalui ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.
 
Artikel ini membahas aturan baru dan peran dari CARF, dampaknya terhadap transaksi e-wallet & kripto, serta apa yang harus wajib pajak ketahui untuk mempersiapkan laporan pajak digital di masa depan.
 

Aturan Baru DJP Pantau Transaksi E-Wallet & Kripto

Pemerintah melalui DJP telah menerbitkan PMK 108/2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Aturan ini memberikan hak kepada DJP untuk menerima akses informasi keuangan tertentu untuk kepentingan perpajakan, termasuk data transaksi dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang berfungsi sebagai pelapor. 
 
PMK baru ini juga selaras dengan kerangka internasional seperti Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dari OECD dan didukung oleh berbagai negara, yang bertujuan meningkatkan pertukaran data keuangan lintas negara.
 
CARF adalah standar pertukaran informasi aset kripto (AEOI) yang mewajibkan penyedia jasa aset kripto (PJAK) menyampaikan data transaksi dan identitas pengguna ke DJP. Ini berarti transaksi digital yang tadinya tersembunyi di dompet digital kini berada dalam jangkauan otoritas pajak. Sehingga data ini kemudian dapat ditukar antarnegara mitra secara otomatis setiap tahun.
 
Dalam konteks di Indonesia:
  • Ekschanger atau PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan informasi transaksi aset kripto yang relevan.
  • Laporan ini mencakup pertukaran aset kripto dengan fiat, transfer antar aset kripto, dan transaksi pembayaran ritel besar

Baca Juga: Stop Takut Diperiksa! Begini Cara Benar Lapor SPT Tahunan

Bagaimana CARF Membuka Akses Pajak ke Transaksi E-Wallet & Kripto

1. Transaksi yang akan dipantau oleh DJP

  • Transaksi e-Wallet: Meski aturan memungkinkan DJP mengakses data e-wallet, tidak semua transaksi dompet digital akan otomatis masuk radar jika belum melewati batas tertentu. Hal ini karena e-wallet seperti GoPay atau Dana masih dibatasi saldo maksimum Rp20 juta sesuai ketentuan Bank Indonesia, yang jauh di bawah ambang pelaporan internasional (~US$10,000).
Singkatnya:
Transaksi e-wallet tidak langsung otomatis dilaporkan secara global pada 2026. Namun, data tetap bisa diakses DJP di bawah aturan domestik untuk kepentingan pemeriksaan pajak jika relevan.
  • Transaksi Kripto: Sementara untuk kripto, PMK 108/2025 jelas memasukkan aset kripto dalam skema pelaporan otomatis. 
Artinya: 
DJP dapat memperoleh data transaksi aset kripto yang relevan dari exchanger dan PJAK Pelapor CARF. Identifikasi pemilik rekening kripto juga wajib dilakukan oleh exchanger sejak 1 Januari 2026.
Data yang dapat dipantau termasuk:
  • Pertukaran antara kripto dan fiat 
  • Transfer antar aset kripto
  • Pembayaran kripto dalam transaksi barang/jasa
  • Identitas pengguna dan  data transaksi lainnya

2. Siapa Yang Harus Melapor

Dalam kerangka CARF, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) wajib mengirim data transaksi kripto kepada DJP jika memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki nexus hukum di Indonesia atau terikat kewajiban perpajakan dalam negeri. Data yang dikirim mencakup transaksi pertukaran antara kripto dan fiat, transfer, serta identitas pengguna. 
 
Tidak hanya itu, dompet digital atau e-wallet yang menyediakan layanan keuangan spesifik juga termasuk dalam kategori platform yang harus memberikan data ke DJP. Ini langkah besar karena transaksi yang sebelumnya hanya tersimpan di server platform kini bisa dilihat oleh otoritas pajak.
 

3. Data Transaksi yang Dilaporkan

Data transaksi yang wajib dilaporkan oleh platform termasuk:
  • Identitas pengguna (nama, alamat, nomor identitas pajak/WP)
  • Transaksi pertukaran kripto ke fiat maupun kripto ke kripto
  • Transaksi transfer atau pembayaran retail kripto
  • Semua informasi ini akan dikirim secara otomatis melalui mekanisme pertukaran data internasional CARF.

Dampak Aturan Baru pada Wajib Pajak Digital

Kebijakan ini diperkirakan akan berpengaruh besar pada wajib pajak yang aktif bertransaksi melalui:
  • Aplikasi e-wallet dan dompet digital
  • Platform pertukaran kripto
  • Investor trader kripto rumahan maupun profesional

1. Kepatuhan Pajak Jadi Lebih Transparan


Dengan akses resmi ke data transaksi digital, DJP dapat melacak aliran dana secara akurat dan menentukan kewajiban pajak yang tepat bagi pengguna yang memperoleh keuntungan dari transaksi digital. Ini berarti penghindaran pajak lebih sulit dilakukan karena sistem pertukaran data otomatis.
 
Transparansi perpajakan lebih tinggi sehingga sistem lebih adil antar pelaku ekonomi digital. Selain itu, pemerintah dapat memaksimalkan penerimaan pajak digital dari transaksi e-wallet dan aset kripto.
 

2. Risiko dan Kekhawatiran

Beberapa pihak mengingatkan tentang risiko dan kekhawatiran terkait hal tersebut sebagai berikut:
  • potensi sanksi administratif jika wajib pajak tidak patuh dalam pelaporan data ke DJP.
  • kekhawatiran soal privasi data transaksi digital yang semakin mudah diakses otoritas pajak.

Meskipun begitu, aturan ini sejatinya mengikuti standar global dan ditujukan agar Indonesia berada pada level pelaporan informasi keuangan internasional yang lebih tinggi. 

Wajib Pajak Perlu Persiapkan Dokumen dan Laporan

Wajib pajak yang aktif melakukan transaksi digital mulai disarankan untuk:
  • Mengaktifkan dan memperbarui data pajak (NPWP & Coretax)
  • Menyimpan seluruh bukti transaksi e-wallet dan kripto
  • Memahami aturan pajak penghasilan dari transaksi digital di Indonesia
Persiapan ini penting agar proses pelaporan pajak dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Wajib Pajak Harus Bersiap?

1. Wajib Pajak Kripto

Pastikan akun kripto terdaftar dan identitas valid tercatat oleh exchanger.
Perhatikan laporan transaksi yang akan dikumpulkan untuk pelaporan pajak tahunan.
Patuhi ketentuan identifikasi dan pelaporan di PMK 108/2025.
 

2. Wajib Pajak E-Wallet

Simpan bukti transaksi digital jika digunakan untuk kegiatan usaha atau perdagangan.
  • Laporkan secara benar pada SPT tahunan jika relevan dengan penghasilan.
  • Perhatikan aturan menantu batas pelaporan yang berlaku secara domestik. 
Siap hadapi aturan pajak digital baru ini?
Pastikan Anda mengaktifkan akun pajak Coretax ,menyimpan bukti semua transaksi digital, dan konsultasikan dengan konsultan pajak profesional agar kepatuhan pajak Anda tetap aman dan sesuai aturan. 
 
 
Sumber:

Related Content
DJP bidik 40 perusahaan baja dibidik DJP
Konsultan Pajak, SMC - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali meningkatkan pengawasan terhadap sektor strategis nasional. Kali ini, industri baja menjadi sorotan setelah pemerintah mengungkap bahwa 40 perusahaan baja diduga tidak patuh pajak dan akan disidak. Langkah ini menegaskan bahwa risiko pajak perusahaan baja semakin tinggi di tengah sistem pengawasan pajak yang kini berbasis data dan analisis risiko.
Tim Konsultan Pajak SMC
4 Feb 2026
restitusi pajak
Konsultan Pajak, SMC – Audit restitusi pajak kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya nilai pengembalian pajak sepanjang tahun 2025, yang mencapai sekitar Rp361,15 triliun. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, besarnya nilai ini memberi tekanan signifikan terhadap penerimaan negara dan perlu adanya perbaikan aturan serta pengawasan yang lebih ketat.
Tim Konsultan Pajak SMC
11 Feb 2026
SP2DK Akhir Tahun Pajak Disorot DPR dan Praktisi Pajak
Konsultan Pajak, SMC - Isu SP2DK akhir tahun pajak kembali menjadi perhatian publik. Menjelang penutupan tahun fiskal, lonjakan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) memicu diskusi luas, mulai dari kalangan pelaku usaha, praktisi pajak, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fenomena SP2DK akhir tahun pajak ini dinilai berdampak langsung pada persepsi kepatuhan dan beban administrasi wajib pajak.
Tim Konsultan Pajak SMC
15 Dec 2025
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare