DJP Bisa Pantau Transaksi E-Wallet & Kripto Mulai 2026: Ini Faktanya
Last updated: 7 Jan 2026
97 Views

Konsultan Pajak, SMC - Mulai 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi dapat mengakses data dan transaksi e-wallet hingga aset kripto, termasuk pertukaran dan transfer digital. Kebijakan ini jadi sorotan besar karena mempengaruhi wajib pajak yang memakai dompet digital dan kripto, dari pengguna biasa hingga investor aktif. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan pengawasan keuangan di era ekonomi digital melalui ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.
Artikel ini membahas aturan baru dan peran dari CARF, dampaknya terhadap transaksi e-wallet & kripto, serta apa yang harus wajib pajak ketahui untuk mempersiapkan laporan pajak digital di masa depan.
Aturan Baru DJP Pantau Transaksi E-Wallet & Kripto
Pemerintah melalui DJP telah menerbitkan PMK 108/2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Aturan ini memberikan hak kepada DJP untuk menerima akses informasi keuangan tertentu untuk kepentingan perpajakan, termasuk data transaksi dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang berfungsi sebagai pelapor.
PMK baru ini juga selaras dengan kerangka internasional seperti Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dari OECD dan didukung oleh berbagai negara, yang bertujuan meningkatkan pertukaran data keuangan lintas negara.
CARF adalah standar pertukaran informasi aset kripto (AEOI) yang mewajibkan penyedia jasa aset kripto (PJAK) menyampaikan data transaksi dan identitas pengguna ke DJP. Ini berarti transaksi digital yang tadinya tersembunyi di dompet digital kini berada dalam jangkauan otoritas pajak. Sehingga data ini kemudian dapat ditukar antarnegara mitra secara otomatis setiap tahun.
Dalam konteks di Indonesia:
- Ekschanger atau PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan informasi transaksi aset kripto yang relevan.
- Laporan ini mencakup pertukaran aset kripto dengan fiat, transfer antar aset kripto, dan transaksi pembayaran ritel besar
Baca Juga: Stop Takut Diperiksa! Begini Cara Benar Lapor SPT Tahunan
Bagaimana CARF Membuka Akses Pajak ke Transaksi E-Wallet & Kripto
1. Transaksi yang akan dipantau oleh DJP
- Transaksi e-Wallet: Meski aturan memungkinkan DJP mengakses data e-wallet, tidak semua transaksi dompet digital akan otomatis masuk radar jika belum melewati batas tertentu. Hal ini karena e-wallet seperti GoPay atau Dana masih dibatasi saldo maksimum Rp20 juta sesuai ketentuan Bank Indonesia, yang jauh di bawah ambang pelaporan internasional (~US$10,000).
Singkatnya:
Transaksi e-wallet tidak langsung otomatis dilaporkan secara global pada 2026. Namun, data tetap bisa diakses DJP di bawah aturan domestik untuk kepentingan pemeriksaan pajak jika relevan.
- Transaksi Kripto: Sementara untuk kripto, PMK 108/2025 jelas memasukkan aset kripto dalam skema pelaporan otomatis.
Artinya:
DJP dapat memperoleh data transaksi aset kripto yang relevan dari exchanger dan PJAK Pelapor CARF. Identifikasi pemilik rekening kripto juga wajib dilakukan oleh exchanger sejak 1 Januari 2026.
Data yang dapat dipantau termasuk:
- Pertukaran antara kripto dan fiat
- Transfer antar aset kripto
- Pembayaran kripto dalam transaksi barang/jasa
- Identitas pengguna dan data transaksi lainnya
2. Siapa Yang Harus Melapor
Dalam kerangka CARF, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) wajib mengirim data transaksi kripto kepada DJP jika memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki nexus hukum di Indonesia atau terikat kewajiban perpajakan dalam negeri. Data yang dikirim mencakup transaksi pertukaran antara kripto dan fiat, transfer, serta identitas pengguna.
Tidak hanya itu, dompet digital atau e-wallet yang menyediakan layanan keuangan spesifik juga termasuk dalam kategori platform yang harus memberikan data ke DJP. Ini langkah besar karena transaksi yang sebelumnya hanya tersimpan di server platform kini bisa dilihat oleh otoritas pajak.
3. Data Transaksi yang Dilaporkan
Data transaksi yang wajib dilaporkan oleh platform termasuk:
- Identitas pengguna (nama, alamat, nomor identitas pajak/WP)
- Transaksi pertukaran kripto ke fiat maupun kripto ke kripto
- Transaksi transfer atau pembayaran retail kripto
- Semua informasi ini akan dikirim secara otomatis melalui mekanisme pertukaran data internasional CARF.
Dampak Aturan Baru pada Wajib Pajak Digital
Kebijakan ini diperkirakan akan berpengaruh besar pada wajib pajak yang aktif bertransaksi melalui:
- Aplikasi e-wallet dan dompet digital
- Platform pertukaran kripto
- Investor trader kripto rumahan maupun profesional
1. Kepatuhan Pajak Jadi Lebih Transparan
Dengan akses resmi ke data transaksi digital, DJP dapat melacak aliran dana secara akurat dan menentukan kewajiban pajak yang tepat bagi pengguna yang memperoleh keuntungan dari transaksi digital. Ini berarti penghindaran pajak lebih sulit dilakukan karena sistem pertukaran data otomatis.
Transparansi perpajakan lebih tinggi sehingga sistem lebih adil antar pelaku ekonomi digital. Selain itu, pemerintah dapat memaksimalkan penerimaan pajak digital dari transaksi e-wallet dan aset kripto.
2. Risiko dan Kekhawatiran
Beberapa pihak mengingatkan tentang risiko dan kekhawatiran terkait hal tersebut sebagai berikut:
- potensi sanksi administratif jika wajib pajak tidak patuh dalam pelaporan data ke DJP.
- kekhawatiran soal privasi data transaksi digital yang semakin mudah diakses otoritas pajak.
Meskipun begitu, aturan ini sejatinya mengikuti standar global dan ditujukan agar Indonesia berada pada level pelaporan informasi keuangan internasional yang lebih tinggi.
Wajib Pajak Perlu Persiapkan Dokumen dan Laporan
Wajib pajak yang aktif melakukan transaksi digital mulai disarankan untuk:
- Mengaktifkan dan memperbarui data pajak (NPWP & Coretax)
- Menyimpan seluruh bukti transaksi e-wallet dan kripto
- Memahami aturan pajak penghasilan dari transaksi digital di Indonesia
Persiapan ini penting agar proses pelaporan pajak dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Wajib Pajak Harus Bersiap?
1. Wajib Pajak Kripto
Pastikan akun kripto terdaftar dan identitas valid tercatat oleh exchanger.
Perhatikan laporan transaksi yang akan dikumpulkan untuk pelaporan pajak tahunan.
Patuhi ketentuan identifikasi dan pelaporan di PMK 108/2025.
2. Wajib Pajak E-Wallet
Simpan bukti transaksi digital jika digunakan untuk kegiatan usaha atau perdagangan.
- Laporkan secara benar pada SPT tahunan jika relevan dengan penghasilan.
- Perhatikan aturan menantu batas pelaporan yang berlaku secara domestik.
Siap hadapi aturan pajak digital baru ini?
Pastikan Anda mengaktifkan akun pajak Coretax ,menyimpan bukti semua transaksi digital, dan konsultasikan dengan konsultan pajak profesional agar kepatuhan pajak Anda tetap aman dan sesuai aturan.
Sumber:
Related Content
Konsultan Pajak, SMC - Pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya dalam membangun penegakan pajak tanpa pandang bulu. Sejumlah pertanyaan tegas dari Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa praktik main-main soal pajak, termasuk yang mengatasnamakan “bekingan”, tidak akan ditoleransi dalam sistem perpajakan Indonesia.
2 Feb 2026
Konsultan Pajak, SMC - Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menjadi isu penting yang perlu diperhatikan oleh dunia usaha. Meski KBLI pertama kali dikenal sebagai kode statistik, kini perannya jauh lebih strategis karena menjadi dasar pengelolaan perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) dan terkait sistem perizinan berbasis risiko (RBA) pemerintah.
28 Jan 2026
Konsultan Pajak, SMC – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyoroti tingkat kepatuhan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini, DJP sudah mencatat sekitar 10 juta wajib pajak (WP) aktif belum melaporkan kewajiban pajaknya, meskipun telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
26 Jan 2026


