10 Juta Wajib Pajak Aktif Belum Lapor Pajak, DJP Siap Tingkatkan Pengawasan
Last updated: 20 Feb 2026
120 Views

Konsultan Pajak, SMC – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyoroti tingkat kepatuhan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini, DJP sudah mencatat sekitar 10 juta wajib pajak (WP) aktif belum melaporkan kewajiban pajaknya, meskipun telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak langsung terhadap optimalisasi penerimaan negara. DJP pun menegaskan akan mengambil langkah aktif dan terukur, mulai dari pengawasan berbasis data hingga pendekatan langsung kepada wajib pajak yang tidak patuh.
Rendahnya Kepatuhan Pajak Masih Jadi Tantangan
Dilansir dari kontan, dari puluhan juta wajib pajak terdaftar di Indonesia, hanya sebagian yang secara konsisten melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Banyak WP yang secara administratif tercatat aktif, namun tidak menyampaikan SPT atau tidak membayar pajak sesuai ketentuan.
Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan NPWP belum sepenuhnya diikuti dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang memadai, baik pada WP Orang Pribadi maupun Badan Usaha.
DJP Siap Bertindak: Pendekatan Aktif hingga Penindakan
DJP menyampaikan bahwa sekitar 10 juta WP aktif yang belum patuh akan menjadi fokus utama pengawasan. Bahkan, otoritas pajak menyebutkan kemungkinan melakukan pendekatan langsung atau klarifikasi satu per satu terhadap WP yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Langkah yang disiapkan DJP antara lain:
- Pemetaan WP berbasis risiko dan data,
- Pengiriman surat himbauan dan klarifikasi,
- Pemanggilan WP untuk penjelasan kewajiban pajak,
- Hingga pemeriksaan dan penagihan pajak jika ditemukan pelanggaran.
Pendekatan ini sejalan dengan transformasi sistem perpajakan yang semakin mengandalkan data dan integrasi sistem digital.
Risiko bagi Wajib Pajak yang Tidak Patuh
Wajib pajak yang tidak melaporkan atau tidak membayar pajak berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi, antara lain:
- Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan SPT,
- Bunga atas pajak yang kurang dibayar,
- Pemeriksaan pajak,
- Risiko hukum lanjutan apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Bagi badan usaha, ketidakpatuhan pajak juga dapat berdampak pada reputasi bisnis kesulitan akses pendanaan, hingga hambatan dalam aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau kerja sama strategis.
Peran Konsultan Pajak dalam Menghadapi Pengawasan DJP
Di tengah meningkatnya pengawasan DJP, pendampingan konsultan pajak profesional menjadi langkah strategis. Konsultan pajak membantu wajib pajak untuk:
- Melakukan tax diagnostic review,
- Memastikan pelaporan SPT sesuai regulasi,
- Mengelola risiko pajak secara legal dan efisien,
- Mendampingi proses klarifikasi atau pemeriksaan pajak.
Pendekatan proaktif ini dapat mencegah sanksi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
Jangan Tunggu Sampai Dipanggil DJP
Dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap 10 juta wajib pajak aktif yang belum patuh, risiko pemeriksaan dan sanksi pajak kini semakin nyata. Kesalahan pelaporan, keterlambatan SPT, atau kurang bayar pajak bisa berujung pada denda, bunga, hingga pemeriksaan pajak.
Hubungi SMC sekarang dan pastikan kepatuhan pajak Anda aman, terkendali, dan sesuai regulasi terbaru sebelum DJP bertindak.
Masih adanya 10 juta wajib pajak aktif yang belum melapor pajak menjadi sinyal kuat bahwa DJP akan semakin agresif mendorong kepatuhan. Dengan pengawasan berbasis data dan pendekatan langsung, setiap wajib pajak perlu segera mengevaluasi kewajiban perpajakannya.
Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tata kelola bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Hubungi SMC sekarang dan pastikan kepatuhan pajak Anda aman, terkendali, dan sesuai regulasi terbaru sebelum DJP bertindak.
Sumber :
Related Content
Konsultan Pajak, SMC - Pemerintah kembali mengemukakan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat untuk periode tertentu di tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus fiskal yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan mobilitas domestik, serta mendukung pemulihan sektor transportasi udara dan pariwisata nasional.
13 Feb 2026
Konsultan Pajak, SMC - Ekonomi bawah tanag atau shadow economy telah lama menjadi ruang gelap di dalam sistem ekonomi nasional. Aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi ini meliputi perdagangan informal, transaksi tanpa faktur, hingga kegiatan bisnis tanpa izin. Di tengah upaya pemerintah memperluas basis pajak, isu ekonomi bawah tanah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tantangan besar dalam memungut pajak dari sektor ini.
5 Nov 2025
Konsultan Pajak, SMC - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan kebijakan penting terkait form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib diketahui semua wajib pajak di Indonesia. Coretax Form kini menjadi bagian dari sistem pelaporan SPT Tahunan terbaru yang berlaku dalam pelaporan pajak terkini.
25 Feb 2026



