Share

10 Juta Wajib Pajak Aktif Belum Lapor Pajak, DJP Siap Tingkatkan Pengawasan

Last updated: 26 Jan 2026
18 Views
Konsultan Pajak, SMC – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyoroti tingkat kepatuhan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini, DJP sudah mencatat sekitar 10 juta wajib pajak (WP) aktif belum melaporkan kewajiban pajaknya, meskipun telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
 
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak langsung terhadap optimalisasi penerimaan negara. DJP pun menegaskan akan mengambil langkah aktif dan terukur, mulai dari pengawasan berbasis data hingga pendekatan langsung kepada wajib pajak yang tidak patuh.

Rendahnya Kepatuhan Pajak Masih Jadi Tantangan

Dilansir dari kontan, dari puluhan juta wajib pajak terdaftar di Indonesia, hanya sebagian yang secara konsisten melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Banyak WP yang secara administratif tercatat aktif, namun tidak menyampaikan SPT atau tidak membayar pajak sesuai ketentuan.
 
Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan NPWP belum sepenuhnya diikuti dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang memadai, baik pada WP Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

DJP Siap Bertindak: Pendekatan Aktif hingga Penindakan

DJP menyampaikan bahwa sekitar 10 juta WP aktif yang belum patuh akan menjadi fokus utama pengawasan. Bahkan, otoritas pajak menyebutkan kemungkinan melakukan pendekatan langsung atau klarifikasi satu per satu terhadap WP yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Langkah yang disiapkan DJP antara lain:
  • Pemetaan WP berbasis risiko dan data,
  • Pengiriman surat himbauan dan klarifikasi,
  • Pemanggilan WP untuk penjelasan kewajiban pajak,
  • Hingga pemeriksaan dan penagihan pajak jika ditemukan pelanggaran.
Pendekatan ini sejalan dengan transformasi sistem perpajakan yang semakin mengandalkan data dan integrasi sistem digital.

Risiko bagi Wajib Pajak yang Tidak Patuh

Wajib pajak yang tidak melaporkan atau tidak membayar pajak berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi, antara lain:
  • Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan SPT,
  • Bunga atas pajak yang kurang dibayar,
  • Pemeriksaan pajak,
  • Risiko hukum lanjutan apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Bagi badan usaha, ketidakpatuhan pajak juga dapat berdampak pada reputasi bisnis kesulitan akses pendanaan, hingga hambatan dalam aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau kerja sama strategis.

Peran Konsultan Pajak dalam Menghadapi Pengawasan DJP

Di tengah meningkatnya pengawasan DJP, pendampingan konsultan pajak profesional menjadi langkah strategis. Konsultan pajak membantu wajib pajak untuk:
  • Melakukan tax diagnostic review,
  • Memastikan pelaporan SPT sesuai regulasi,
  • Mengelola risiko pajak secara legal dan efisien,
  • Mendampingi proses klarifikasi atau pemeriksaan pajak.
Pendekatan proaktif ini dapat mencegah sanksi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

Jangan Tunggu Sampai Dipanggil DJP

Dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap 10 juta wajib pajak aktif yang belum patuh, risiko pemeriksaan dan sanksi pajak kini semakin nyata. Kesalahan pelaporan, keterlambatan SPT, atau kurang bayar pajak bisa berujung pada denda, bunga, hingga pemeriksaan pajak.
 
Hubungi SMC sekarang dan pastikan kepatuhan pajak Anda aman, terkendali, dan sesuai regulasi terbaru sebelum DJP bertindak.
 
Masih adanya 10 juta wajib pajak aktif yang belum melapor pajak menjadi sinyal kuat bahwa DJP akan semakin agresif mendorong kepatuhan. Dengan pengawasan berbasis data dan pendekatan langsung, setiap wajib pajak perlu segera mengevaluasi kewajiban perpajakannya.
 
Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tata kelola bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Hubungi SMC sekarang dan pastikan kepatuhan pajak Anda aman, terkendali, dan sesuai regulasi terbaru sebelum DJP bertindak.
 
Sumber :

Related Content
Penegakan Pajak Tanpa Pandang Bulu: Purbaya Tegaskan Tak Takut Bekingan
Konsultan Pajak, SMC -  Pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya dalam membangun penegakan pajak tanpa pandang bulu. Sejumlah pertanyaan tegas dari Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa praktik main-main soal pajak, termasuk yang mengatasnamakan “bekingan”, tidak akan ditoleransi dalam sistem perpajakan Indonesia.
2 Feb 2026
KBLI 2025: Dampak Legal, Pajak & Solusi Kepatuhan Usaha
Konsultan Pajak, SMC - Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menjadi isu penting yang perlu diperhatikan oleh dunia usaha. Meski KBLI pertama kali dikenal sebagai kode statistik, kini perannya jauh lebih strategis karena menjadi dasar pengelolaan perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) dan terkait sistem perizinan berbasis risiko (RBA) pemerintah.
28 Jan 2026
Purbaya Bebaskan PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta? Ini Kriterianya
Konsultan Pajak, SMC -  Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan fiskal strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan bebas PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 Juta per bulan selama tahun pajak 2026.
Tim Konsultan Pajak SMC
7 Jan 2026
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare