Share

10 Juta Wajib Pajak Aktif Belum Lapor Pajak, DJP Siap Tingkatkan Pengawasan

Last updated: 20 Feb 2026
280 Views
10 Juta Wajib Pajak Aktif Belum Lapor Pajak, DJP Siap Tingkatkan Pengawasan
Konsultan Pajak, SMC – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyoroti tingkat kepatuhan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini, DJP sudah mencatat sekitar 10 juta wajib pajak (WP) aktif belum melaporkan kewajiban pajaknya, meskipun telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
 
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak langsung terhadap optimalisasi penerimaan negara. DJP pun menegaskan akan mengambil langkah aktif dan terukur, mulai dari pengawasan berbasis data hingga pendekatan langsung kepada wajib pajak yang tidak patuh.

Rendahnya Kepatuhan Pajak Masih Jadi Tantangan

Dilansir dari kontan, dari puluhan juta wajib pajak terdaftar di Indonesia, hanya sebagian yang secara konsisten melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Banyak WP yang secara administratif tercatat aktif, namun tidak menyampaikan SPT atau tidak membayar pajak sesuai ketentuan.
 
Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan NPWP belum sepenuhnya diikuti dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang memadai, baik pada WP Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

DJP Siap Bertindak: Pendekatan Aktif hingga Penindakan

DJP menyampaikan bahwa sekitar 10 juta WP aktif yang belum patuh akan menjadi fokus utama pengawasan. Bahkan, otoritas pajak menyebutkan kemungkinan melakukan pendekatan langsung atau klarifikasi satu per satu terhadap WP yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Langkah yang disiapkan DJP antara lain:
  • Pemetaan WP berbasis risiko dan data,
  • Pengiriman surat himbauan dan klarifikasi,
  • Pemanggilan WP untuk penjelasan kewajiban pajak,
  • Hingga pemeriksaan dan penagihan pajak jika ditemukan pelanggaran.
Pendekatan ini sejalan dengan transformasi sistem perpajakan yang semakin mengandalkan data dan integrasi sistem digital.

Risiko bagi Wajib Pajak yang Tidak Patuh

Wajib pajak yang tidak melaporkan atau tidak membayar pajak berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi, antara lain:
  • Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan SPT,
  • Bunga atas pajak yang kurang dibayar,
  • Pemeriksaan pajak,
  • Risiko hukum lanjutan apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Bagi badan usaha, ketidakpatuhan pajak juga dapat berdampak pada reputasi bisnis kesulitan akses pendanaan, hingga hambatan dalam aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau kerja sama strategis.

Peran Konsultan Pajak dalam Menghadapi Pengawasan DJP

Di tengah meningkatnya pengawasan DJP, pendampingan konsultan pajak profesional menjadi langkah strategis. Konsultan pajak membantu wajib pajak untuk:
  • Melakukan tax diagnostic review,
  • Memastikan pelaporan SPT sesuai regulasi,
  • Mengelola risiko pajak secara legal dan efisien,
  • Mendampingi proses klarifikasi atau pemeriksaan pajak.
Pendekatan proaktif ini dapat mencegah sanksi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

Jangan Tunggu Sampai Dipanggil DJP

Dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap 10 juta wajib pajak aktif yang belum patuh, risiko pemeriksaan dan sanksi pajak kini semakin nyata. Kesalahan pelaporan, keterlambatan SPT, atau kurang bayar pajak bisa berujung pada denda, bunga, hingga pemeriksaan pajak.
 
Hubungi SMC sekarang dan pastikan kepatuhan pajak Anda aman, terkendali, dan sesuai regulasi terbaru sebelum DJP bertindak.
 
Masih adanya 10 juta wajib pajak aktif yang belum melapor pajak menjadi sinyal kuat bahwa DJP akan semakin agresif mendorong kepatuhan. Dengan pengawasan berbasis data dan pendekatan langsung, setiap wajib pajak perlu segera mengevaluasi kewajiban perpajakannya.
 
Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tata kelola bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Hubungi SMC sekarang dan pastikan kepatuhan pajak Anda aman, terkendali, dan sesuai regulasi terbaru sebelum DJP bertindak.
 
Sumber :

Related Content
Lapor SPT Badan? Ini Dokumen Lampiran yang Wajib Ada
Konsultan Pajak, SMC - Pelaporan dokumen lampiran SPT PPh badan merupakan bagian penting dalam proses kepatuhan pajak perusahaan. Setiap tahun, wajib pajak badan diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan beserta dokumen pendukung yang menjelaskan kondisi keuangan dan aktivitas usaha.
Tim Konsultan Pajak SMC
18 Mar 2026
DJP Bisa Pantau Transaksi E-Wallet & Kripto Mulai 2026: Ini Faktanya
Konsultan Pajak, SMC - Mulai 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi dapat mengakses data dan transaksi e-wallet hingga aset kripto, termasuk pertukaran dan transfer digital. Kebijakan ini jadi sorotan besar karena mempengaruhi wajib pajak yang memakai dompet digital dan kripto, dari pengguna biasa hingga investor aktif. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan pengawasan keuangan di era ekonomi digital melalui ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.
Tim Konsultan Pajak SMC
9 Jan 2026
Redenominasi 2027: Siapkah Bisnis Anda?
Konsultan Pajak, SMC  - Digitalisasi sistem perpajakan melalui Coretax bukan satu-satunya perubahan besar yang sedang disiapkan oleh lembaga fiskal Indonesia. Kini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  resmi menghidupkan kembali agenda redenominasi rupiah yaitu penyederhanaan satuan mata uang  nasional yang misalnya Rp1000 menjadi Rp1.
Tim Konsultan Pajak SMC
18 Nov 2025
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis