Share

Lapor SPT Badan? Ini Dokumen Lampiran yang Wajib Ada

Last updated: 16 Mar 2026
131 Views
Konsultan Pajak, SMC - Pelaporan dokumen lampiran SPT PPh badan merupakan bagian penting dalam proses kepatuhan pajak perusahaan. Setiap tahun, wajib pajak badan diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan beserta dokumen pendukung yang menjelaskan kondisi keuangan dan aktivitas usaha. 
Kelengkapan dokumen lampiran ini tidak hanya membantu otoritas pajak memahami kondisi perusahaan, tetapi juga meminimalkan risiko kesalahan pelaporan. Dalam sistem administrasi pajak terbaru seperti Coretax, setiap dokumen lampiran menjadi bagian penting dari validasi data pelaporan pajak. 
 
Jika dokumen tidak lengkap, maka SPT tahunan badan berpotensi ditolak atau memicu pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan memahami dokumen apa saja yang perlu disiapkan. 
 

Dokumen Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Disiapkan

Dalam pelaporan dokumen lampiran SPT PPh badan, terdapat beberapa jenis dokumen utama yang biasanya diminta dalam proses pelaporan pajak tahunan perusahaan.

1. Laporan Keuangan Perusahaan

Dokumen pertama yang wajib dilampirkan merupakan laporan keuangan perusahaan. Laporan ini biasanya meliputi:
  • Laporan laba rugi
  • Neraca atau laporan posisi keuangan
  • Catatan atas laporan keuangan
Jika laporan keuangan perusahaan  diaudit oleh akuntan publik, maka laporan audit juga perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan. Laporan keuangan ini menjadi dasar dalam menghitung penghasilan kena pajak serta melakukan rekonsiliasi fiskkal.

2. Rekonsiliasi Laporan Keuangan

Rekonsiliasi laporan keuangan merupakan dokumen yang menjelaskan perbedaan antara laporan komersial dan laporan fiskal. Dokumen ini biasanya mencakup:
  • Koreksi fiskal positif
  • Koreksi fiskal negatif
  • Penyesuaian biaya yang tidak dapat dikurangkan
Dalam sistem pelaporan pajak terbaru, rekonsiliasi ini bahkan dibagi menjadi beberapa lampiran yang disesuaikan dengan sektor usaha perusahaan.  Hal ini dilakukan agar data pajak perusahaan lebih transparan dan mudah diverifikasi.

3. Daftar Pemegang Saham dan Pembagian Dividen

Dokumen lain yang termasuk dalam lampiran SPT tahunan PPh badan adalah daftar pemegang saham atau pemilik modal.
Dokumen ini biasanya memuat informasi seperti:
  • nama pemegang saham
  • jumlah kepemilikan saham
  • pembagian dividen
Selain itu, perusahaan juga perlu melampirkan daftar pengurus perusahaan seperti direksi dan komisaris.
Data ini penting karena berkaitan dengan kepemilikan perusahaan dan distribusi keuntungan.

Dokumen Tambahan dalam Lampiran SPT Badan

Selain dokumen utama, terdapat berbagai lampiran tambahan yang harus disampaikan tergantung kondisi perusahaan.

1. Data Transaksi dengan Perusahaan Afiliasi

Jika perusahaan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain, maka perlu melampirkan data transaksi tersebut.
Dokumen ini mencakup:
  • penyertaan modal pada perusahaan afiliasi
  • utang dan piutang antar perusahaan
  • transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
Dalam kasus tertentu, perusahaan juga harus melampirkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) untuk menjelaskan kewajaran harga transaksi antar perusahaan afiliasi. 
Dokumen TP Doc biasanya terdiri dari:
  • master file
  • local file

2. Penghasilan dari Luar Negeri

Perusahaan yang memperoleh penghasilan dari luar negeri wajib menyampaikan dokumen terkait penghasilan tersebut.
Lampiran ini berisi informasi seperti:
  • sumber penghasilan
  • negara asal penghasilan
  • pajak yang telah dibayar di luar negeri
Dokumen ini penting untuk menentukan apakah perusahaan dapat memanfaatkan kredit pajak luar negeri.

3. Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak

Bukti potong pajak dari pihak lain juga harus dilampirkan dalam dokumen lampiran SPT PPh badan.
Contoh dokumen yang sering dilampirkan:
  • bukti potong PPh Pasal 23
  • bukti potong PPh Pasal 21
  • bukti potong PPh Pasal 26
Dokumen ini digunakan untuk memastikan jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dapat dikreditkan dengan benar.

Lampiran Lainnya dalam Sistem Coretax

Sejak implementasi sistem Coretax, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan mengalami beberapa perubahan. Salah satunya adalah adanya berbagai jenis lampiran tambahan yang membantu otoritas pajak melakukan analisis kepatuhan wajib pajak.
Beberapa lampiran yang sering muncul dalam sistem pelaporan pajak antara lain:
  • data peredaran usaha
  • kompensasi kerugian fiskal
  • penyusutan dan amortisasi fiskal
  • fasilitas pengurangan tarif pajak
  • penghasilan final dan non-objek pajak
Lampiran tersebut digunakan untuk melakukan rekonsiliasi fiskal secara lebih detail terhadap aktivitas perusahaan. Dengan struktur lampiran yang lebih lengkap, DJP dapat melakukan pengawasan pajak secara lebih efektif.

Tips Menyiapkan Dokumen Lampiran SPT PPh Badan

Agar pelaporan pajak perusahaan berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:

1. Siapkan Dokumen Pajak Sejak Awal Tahun

Perusahaan sebaiknya menyusun dokumen pajak secara berkala sepanjang tahun, bukan hanya saat menjelang pelaporan SPT.

2. Pastikan Laporan Keuangan Sudah Final

Kesalahan laporan keuangan dapat menyebabkan koreksi fiskal yang tidak tepat.

3. Gunakan Sistem Administrasi Pajak yang Terintegrasi

Penggunaan software akuntansi atau sistem administrasi pajak dapat membantu perusahaan mengelola data pajak secara lebih efisien.
 
Pelaporan dokumen lampiran SPT PPh badan merupakan bagian penting dalam proses kepatuhan pajak perusahaan. Dokumen seperti laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, daftar pemegang saham, hingga bukti potong pajak harus disiapkan dengan lengkap.
 
Dengan memahami seluruh lampiran yang diperlukan, perusahaan dapat meminimalkan risiko kesalahan pelaporan sekaligus meningkatkan transparansi dalam administrasi pajak.
 
Selain itu, kelengkapan dokumen juga membantu perusahaan menghindari potensi pemeriksaan pajak akibat ketidaksesuaian data.  Butuh bantuan penyusunan SPT Tahunan PPh Badan atau rekonsiliasi pajak perusahaan? 
 
Tim konsultan pajak profesional siap membantu memastikan laporan pajak perusahaan Anda akurat, sesuai regulasi, dan minim risiko pemeriksaan. Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang juga. 
 
 
Sumber

Related Content
restitusi pajak
Konsultan Pajak, SMC – Audit restitusi pajak kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya nilai pengembalian pajak sepanjang tahun 2025, yang mencapai sekitar Rp361,15 triliun. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, besarnya nilai ini memberi tekanan signifikan terhadap penerimaan negara dan perlu adanya perbaikan aturan serta pengawasan yang lebih ketat.
Tim Konsultan Pajak SMC
11 Feb 2026
Redenominasi 2027: Siapkah Bisnis Anda?
Konsultan Pajak, SMC  - Digitalisasi sistem perpajakan melalui Coretax bukan satu-satunya perubahan besar yang sedang disiapkan oleh lembaga fiskal Indonesia. Kini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  resmi menghidupkan kembali agenda redenominasi rupiah yaitu penyederhanaan satuan mata uang  nasional yang misalnya Rp1000 menjadi Rp1.
Tim Konsultan Pajak SMC
18 Nov 2025
Purbaya Bebaskan PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta? Ini Kriterianya
Konsultan Pajak, SMC -  Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan fiskal strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan bebas PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 Juta per bulan selama tahun pajak 2026.
Tim Konsultan Pajak SMC
7 Jan 2026
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis