Lapor SPT Badan? Ini Dokumen Lampiran yang Wajib Ada
Last updated: 16 Mar 2026
3 Views

Konsultan Pajak, SMC - Pelaporan dokumen lampiran SPT PPh badan merupakan bagian penting dalam proses kepatuhan pajak perusahaan. Setiap tahun, wajib pajak badan diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan beserta dokumen pendukung yang menjelaskan kondisi keuangan dan aktivitas usaha.
Kelengkapan dokumen lampiran ini tidak hanya membantu otoritas pajak memahami kondisi perusahaan, tetapi juga meminimalkan risiko kesalahan pelaporan. Dalam sistem administrasi pajak terbaru seperti Coretax, setiap dokumen lampiran menjadi bagian penting dari validasi data pelaporan pajak.
Jika dokumen tidak lengkap, maka SPT tahunan badan berpotensi ditolak atau memicu pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan memahami dokumen apa saja yang perlu disiapkan.
Dokumen Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Disiapkan
Dalam pelaporan dokumen lampiran SPT PPh badan, terdapat beberapa jenis dokumen utama yang biasanya diminta dalam proses pelaporan pajak tahunan perusahaan.
1. Laporan Keuangan Perusahaan
Dokumen pertama yang wajib dilampirkan merupakan laporan keuangan perusahaan. Laporan ini biasanya meliputi:
- Laporan laba rugi
- Neraca atau laporan posisi keuangan
- Catatan atas laporan keuangan
Jika laporan keuangan perusahaan diaudit oleh akuntan publik, maka laporan audit juga perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan. Laporan keuangan ini menjadi dasar dalam menghitung penghasilan kena pajak serta melakukan rekonsiliasi fiskkal.
2. Rekonsiliasi Laporan Keuangan
Rekonsiliasi laporan keuangan merupakan dokumen yang menjelaskan perbedaan antara laporan komersial dan laporan fiskal. Dokumen ini biasanya mencakup:
- Koreksi fiskal positif
- Koreksi fiskal negatif
- Penyesuaian biaya yang tidak dapat dikurangkan
Dalam sistem pelaporan pajak terbaru, rekonsiliasi ini bahkan dibagi menjadi beberapa lampiran yang disesuaikan dengan sektor usaha perusahaan. Hal ini dilakukan agar data pajak perusahaan lebih transparan dan mudah diverifikasi.
3. Daftar Pemegang Saham dan Pembagian Dividen
Dokumen lain yang termasuk dalam lampiran SPT tahunan PPh badan adalah daftar pemegang saham atau pemilik modal.
Dokumen ini biasanya memuat informasi seperti:
- nama pemegang saham
- jumlah kepemilikan saham
- pembagian dividen
Selain itu, perusahaan juga perlu melampirkan daftar pengurus perusahaan seperti direksi dan komisaris.
Data ini penting karena berkaitan dengan kepemilikan perusahaan dan distribusi keuntungan.
Dokumen Tambahan dalam Lampiran SPT Badan
Selain dokumen utama, terdapat berbagai lampiran tambahan yang harus disampaikan tergantung kondisi perusahaan.
1. Data Transaksi dengan Perusahaan Afiliasi
Jika perusahaan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain, maka perlu melampirkan data transaksi tersebut.
Dokumen ini mencakup:
- penyertaan modal pada perusahaan afiliasi
- utang dan piutang antar perusahaan
- transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
Dalam kasus tertentu, perusahaan juga harus melampirkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) untuk menjelaskan kewajaran harga transaksi antar perusahaan afiliasi.
Dokumen TP Doc biasanya terdiri dari:
- master file
- local file
2. Penghasilan dari Luar Negeri
Perusahaan yang memperoleh penghasilan dari luar negeri wajib menyampaikan dokumen terkait penghasilan tersebut.
Lampiran ini berisi informasi seperti:
- sumber penghasilan
- negara asal penghasilan
- pajak yang telah dibayar di luar negeri
Dokumen ini penting untuk menentukan apakah perusahaan dapat memanfaatkan kredit pajak luar negeri.
3. Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak
Bukti potong pajak dari pihak lain juga harus dilampirkan dalam dokumen lampiran SPT PPh badan.
Contoh dokumen yang sering dilampirkan:
- bukti potong PPh Pasal 23
- bukti potong PPh Pasal 21
- bukti potong PPh Pasal 26
Dokumen ini digunakan untuk memastikan jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dapat dikreditkan dengan benar.
Lampiran Lainnya dalam Sistem Coretax
Sejak implementasi sistem Coretax, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan mengalami beberapa perubahan. Salah satunya adalah adanya berbagai jenis lampiran tambahan yang membantu otoritas pajak melakukan analisis kepatuhan wajib pajak.
Beberapa lampiran yang sering muncul dalam sistem pelaporan pajak antara lain:
- data peredaran usaha
- kompensasi kerugian fiskal
- penyusutan dan amortisasi fiskal
- fasilitas pengurangan tarif pajak
- penghasilan final dan non-objek pajak
Lampiran tersebut digunakan untuk melakukan rekonsiliasi fiskal secara lebih detail terhadap aktivitas perusahaan. Dengan struktur lampiran yang lebih lengkap, DJP dapat melakukan pengawasan pajak secara lebih efektif.
Tips Menyiapkan Dokumen Lampiran SPT PPh Badan
Agar pelaporan pajak perusahaan berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
1. Siapkan Dokumen Pajak Sejak Awal Tahun
Perusahaan sebaiknya menyusun dokumen pajak secara berkala sepanjang tahun, bukan hanya saat menjelang pelaporan SPT.
2. Pastikan Laporan Keuangan Sudah Final
Kesalahan laporan keuangan dapat menyebabkan koreksi fiskal yang tidak tepat.
3. Gunakan Sistem Administrasi Pajak yang Terintegrasi
Penggunaan software akuntansi atau sistem administrasi pajak dapat membantu perusahaan mengelola data pajak secara lebih efisien.
Pelaporan dokumen lampiran SPT PPh badan merupakan bagian penting dalam proses kepatuhan pajak perusahaan. Dokumen seperti laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, daftar pemegang saham, hingga bukti potong pajak harus disiapkan dengan lengkap.
Dengan memahami seluruh lampiran yang diperlukan, perusahaan dapat meminimalkan risiko kesalahan pelaporan sekaligus meningkatkan transparansi dalam administrasi pajak.
Selain itu, kelengkapan dokumen juga membantu perusahaan menghindari potensi pemeriksaan pajak akibat ketidaksesuaian data. Butuh bantuan penyusunan SPT Tahunan PPh Badan atau rekonsiliasi pajak perusahaan?
Tim konsultan pajak profesional siap membantu memastikan laporan pajak perusahaan Anda akurat, sesuai regulasi, dan minim risiko pemeriksaan. Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang juga.
Sumber
Related Content
Konsultan Pajak, SMC – Audit restitusi pajak kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya nilai pengembalian pajak sepanjang tahun 2025, yang mencapai sekitar Rp361,15 triliun. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, besarnya nilai ini memberi tekanan signifikan terhadap penerimaan negara dan perlu adanya perbaikan aturan serta pengawasan yang lebih ketat.
11 Feb 2026
Konsultan Pajak, SMC - Ekonomi bawah tanag atau shadow economy telah lama menjadi ruang gelap di dalam sistem ekonomi nasional. Aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi ini meliputi perdagangan informal, transaksi tanpa faktur, hingga kegiatan bisnis tanpa izin. Di tengah upaya pemerintah memperluas basis pajak, isu ekonomi bawah tanah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tantangan besar dalam memungut pajak dari sektor ini.
5 Nov 2025
Konsultan Pajak, SMC – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyoroti tingkat kepatuhan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini, DJP sudah mencatat sekitar 10 juta wajib pajak (WP) aktif belum melaporkan kewajiban pajaknya, meskipun telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
26 Jan 2026



