Simak! Restitusi Pajak Disorot Purbaya, DJP Perketat Audit WP Bernilai Besar
Last updated: 20 Feb 2026
43 Views

Konsultan Pajak, SMC – Audit restitusi pajak kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya nilai pengembalian pajak sepanjang tahun 2025, yang mencapai sekitar Rp361,15 triliun. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, besarnya nilai ini memberi tekanan signifikan terhadap penerimaan negara dan perlu adanya perbaikan aturan serta pengawasan yang lebih ketat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencermati bahwa lonjakan restitusi, khususnya pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Badan, berdampak langsung terhadap penerimaan pajak neto negara, sehingga menjadi bagian dari evaluasi yang sedang digulirkan pemerintah.
Secara prinsip, restitusi pajak merupakan hak wajib pajak ketika terjadi kelebihan pembayaran pajak. Namun dalam praktiknya, restitusi bernilai besar akan memiliki risiko fiskal yang tinggi dan berpotensi membuka ruang moral hazard bila proses pencairannya terlalu longgar. Purbaya menilai sistem pencairan restitusi sebelumnya “terlalu mudah dan otomatis”, sehingga perlu dikaji kembali mekanisme dan aturannya.
Mengapa Audit Restitusi Pajak Diperketat?
Peningkatan audit restitusi pajak tidak muncul tanpa alasan. Sepanjang 2025, pemerintah mencatat nilai restitusi tumbuh lebih cepat dibanding penerimaan bruto, sehingga penerimaan neto mengalami tekanan. DJP melihat bahwa sebagian restitusi memiliki profil risiko tinggi, antara lain:
- Nilai restitusi signifikan dibanding omzet
- Pola restitusi berulang setiap tahun
- Rantai transaksi PPN yang kompleks
- Ketergantungan pada transaksi afiliasi
Dalam konteks ini, audit restitusi pajak bukan dimaksudkan untuk membatasi hak wajib pajak, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum serta perlindungan penerimaan negara. Pendekatan risk-based audit juga diharapkan bisa menutup celah aturan yang eksploitasi oleh beberapa wajib pajak.
Selain audit, pemerintah bahkan tengah meninjau ulang aturan restitusi pajak secara menyeluruh, termasuk memastikan bahwa klaim yang diajukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menciptakan dampak negatif terhadap ruang fiskal APBN.
Sorotan dan Evaluasi Kebijakan Restitusi
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Purbaya juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa besarnya kasus restitusi pada 2025 terjadi akibat beberapa praktik yang dianggap “tidak wajar”, termasuk kemungkinan peningkatan biaya pokok penjualan (COGS) di atas angka sebenarnya sehingga mengurangi laba di atas kertas.
Evaluasi aturan restitusi dianggap penting karena sebagian kebijakan yang diberlakukan pada era pandemi, termasuk relaksasi kewajiban pajak, kini sudah tidak lagi relevan ketika ekonomi kembali pulih. Pemerintah tengah mempelajari apakah ada celah dalam peraturan yang menyebabkan lonjakan pengembalian kelebihan bayar tersebut.
Jenis Restitusi Pajak yang Paling Sering Diaudit
1. Restitusi PPN
Restitusi PPN menjadi fokus utama karena melibatkan faktur pajak masukan dan keluaran dalam jumlah besar. Ketidaksesuaian kecil saja dapat berujung koreksi signifikan.
2. Restitusi PPh Badan
Biasanya muncul akibat lebih bayar dari angsuran PPh Pasal 25, koreksi fiskal negatif, atau insentif pajak tertentu.
3. Restitusi karena Transaksi Ekspor
Eksportir sering mengajukan restitusi PPN, namun juga menghadapi audit ketat karena nilai transaksi lintas negara yang besar.
Profil Wajib Pajak yang Berisiko Diaudit
Audit restitusi pajak umumnya menyasar wajib pajak dengan karakteristik berikut:
- Restitusi bernilai material
- Laporan keuangan tidak sejalan dengan SPT
- Riwayat kepatuhan pajak kurang optimal
- Transaksi dengan pihak afiliasi luar negeri
Perlu dipahami, audit tidak selalu berarti ada pelanggaran. Namun tanpa dokumentasi yang kuat, posisi wajib pajak bisa menjadi lemah saat pemeriksaan.
Dampak Audit Restitusi Pajak bagi Wajib Pajak
Audit restitusi pajak dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, antara lain:
- Proses pencairan lebih lama dari ekspektasi
- Koreksi fiskal yang mengurangi nilai restitusi
- Sanksi bunga apabila ditemukan kekurangan bayar
- Beban administratif dan waktu manajemen
Dalam beberapa kasus, perbedaan interpretasi aturan antara fiskus dan wajib pajak juga menjadi sumber sengketa pajak lanjutan.
Strategi Aman Menghadapi Audit Restitusi Pajak
1. Lakukan Tax Diagnostic Review
Memastikan faktur pajak valid, dokumen lengkap, dan koreksi fiskal sudah tepat.
2. Pastikan Konsistensi Data
Selaraskan data SPT, laporan keuangan, data e-Faktur, dan pembukuan internal.
3. Siapkan Dokumentasi Sejak Awal
Kesiapan dokumen sejak awal sangat penting karena DJP dapat menilai transaksi sampai beberapa tahun ke belakang.
Audit Restitusi Pajak dalam Perspektif Kepatuhan
Bagi DJP dan pemerintah, audit restitusi pajak merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan berbasis risiko serta menata kembali aturan restitusi agar lebih sehat secara fiskal. Sementara itu, bagi wajib pajak, audit dapat menjadi uji kepatuhan dan tata kelola pajak perusahaan.
Audit restitusi pajak adalah konsekuensi logis dari meningkatnya nilai pengembalian pajak nasional. Wajib pajak yang mengajukan restitusi bernilai besar perlu memahami bahwa pengawasan akan lebih ketat dan berbasis risiko, namun hak restitusi tetap diakui apabila persyaratan dipenuhi.
Dengan perencanaan pajak yang tepat, dokumentasi lengkap, serta pemahaman regulasi yang baik, audit restitusi pajak dapat dihadapi secara profesional dan terukur. Audit restitusi pajak bisa menjadi resiko bila tidak dipersiapkan sejak awal. Dengan strategi dan dokumentasi yang tepat, audit dapat dihadapi dengan tenang.
Hubungi SMC untuk pendampingan restitusi pajak yang aman dan defensible. Baca Juga: Strategi Kepatuhan PPN & e-Faktur yang Harus Diketahui PKP
Sumber
Related Content
Konsultan Pajak, SMC - Digitalisasi sistem perpajakan melalui Coretax bukan satu-satunya perubahan besar yang sedang disiapkan oleh lembaga fiskal Indonesia. Kini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menghidupkan kembali agenda redenominasi rupiah yaitu penyederhanaan satuan mata uang nasional yang misalnya Rp1000 menjadi Rp1.
18 Nov 2025
Konsultan Pajak, SMC - Pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya dalam membangun penegakan pajak tanpa pandang bulu. Sejumlah pertanyaan tegas dari Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa praktik main-main soal pajak, termasuk yang mengatasnamakan “bekingan”, tidak akan ditoleransi dalam sistem perpajakan Indonesia.
2 Feb 2026
Konsultan Pajak, SMC - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penerbitan faktur pajak elektronik (e-Faktur) dalam rangka mengurangi kesalahan administratif dan mendorong transparansi data. Di tengah upaya digitalisasi ini, banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami tantangan dalam menyelaraskan sistem internal dengan perubahan peraturan, terutama seputar penggunaan Coretax, aplikasi utama administrasi pajak yang terintegrasi. Oleh karena itu, strategi yang matang dalam pengelolaan PPN dan e-Faktur sangat penting agar perusahaan tetap patuh sekaligus efisien dalam operasionalnya.
31 Dec 2025

