LPP Purbaya: Jalur Cepat Aduan Pajak Langsung ke Menkeu, Wajib Pajak Harus Tahu!
Last updated: 17 Nov 2025
201 Views

Konsultan Pajak, SMC - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lagi-lagi membuat gempar karena inovasinya di dunia perpajakan Indonesia yang memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Menteri Purbaya meluncurkan program bernama LPP (Lapor Pak Purbaya) pada Rabu, 15 Oktober 2025 lalu. Program LPP Purbaya ini mendapat respon yang luar biasa dari masyarakat.
Hingga saat ini, kanal aduan tersebut telah menerima lebih dari 28.390 pesan dari berbagai wajib pajak dan masyarakat umum. Menariknya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memantau secara langsung perkembangan penanganan setiap laporan yang masuk di LPP.
Pada konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025), Purbaya menjelaskan bahwa sekitar setengah dari total pesan sudah berhasil diverifikasi yaitu sebanyak 14.025 laporan. Dari seluruh pesan yang diterima hingga tanggal tersebut, terdapat 772 laporan berupa aduan, 353 berisi masukan, 432 pertanyaan, serta 12.518 pesan lainnya yang bersifat umum.
Sementara itu, 14.365 laporan sisanya masih dalam tahap verifikasi oleh tim LPP.
Bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, kehadiran dari LPP menjadi angin segar. Kini, permasalahan yang selama ini kerap tersendat ketika di lapangan mulai dari pengukuhan PKP, SP2DK, hingga restitusi pajak bisa dilaporkan langsung melalui jalur resmi tanpa birokrasi yang berbelit.
Apa Itu Program LPP Purbaya?
LPP (Lapor Pak Purbaya) ini merupakan program aduan pajak yang memungkinkan wajib pajak menyampaikan laporan atau keluhan secara langsung ke Kementerian Keuangan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin membuka ruang komunikasi terbuka dua arah antara fiskus dan wajib pajak dengan cara yang lebih cepat, transparan dan mudah diakses. Tujuannya adalah untuk memastikan semua keluhan wajib pajak benar-benar ditindaklanjuti dan tidak berhenti di meja administrasi. Melalui LPP, wajib pajak bisa menyampaikan laporan terkait:
- SP2DK yang dinilai tidak relevan
- Proses pengukuhan PKP yang lambat atau tidak jelas
- Restitusi yang belum cair
- Pelayanan perpajakan yang dianggap tidak profesional
Kanal ini juga terbuka untuk pegawai pajak yang ingin melaporkan penyimpangan di lingkungannya, sehingga menjadi sarana pengawasan dua arah dari masyarakat dan internal DJP sendiri.
Mengapa Program LPP Ini Penting?
Sebelum adanya LPP, banyak wajib pajak merasa kesulitan menyalurkan keluhan. Proses birokrasi yang panjang serius sering kali membuat aduan berhenti di level administratif tanpa solusi yang jelas. Akibatnya, muncul persepsi bahwa wajib pajak patuh justru kerap dirugikan.
Melalui laporan dari DDTCNews, beberapa wajib pajak menyampaikan keluhan kepada Purbaya terkait SP2DK yang mereka terima meski telah melaporkan pajak dengan benar. Kondisi ini menjadi alasan utama lahirnya LPP sebagai bentuk koreksi terhadap sistem yang dinilai belum sepenuhnya efisien dan adil. Dari perspektif konsultasi pajak, langkah ini penting karena:
- Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak
- Meminimalkan risiko pemeriksaan berlebihan
- Dan memperkuat kepercayaan antara fiskus dan wajib pajak
Cara Menyampaikan Aduan Melalui LPP
Dilansir dari Indopolitika dan DDTC, kanal bisa diakses dengan mudah melalui WhatsApp resmi Kementerian Keuangan di nomor 0822-4040-6600, email atau laman digital khusus untuk melaporkan pegawai DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang melakukan penyelewengan. Prosesnya dibuat sederhana namun tetap valid secara administratif:
- Kirim laporan lengkap berisi identitas pelapor, NPWP, dan kronologi masalah.
- Lampirkan bukti pendukung, seperti surat SP2DK, dokumen pengukuhan PKP atau bukti pembayaran pajak.
- Tunggu verifikasi awal dari tim LPP untuk memastikan laporan valid.
- Dapatkan nomor pelacakan (tracking) agar pelapor bisa memantau tindak lanjut aduan.
- Tim LPP kemudian akan mengkoordinasikan laporan ke unit teknis di DJP atau Ditjen Bea dan Cukai untuk diselesaikan secara profesional.
Jenis Masalah yang Umum Diadukan
Beberapa isu utama yang sering dilaporkan melalui LPP meliputi:
- SP2DK Tidak Tepat Sasaran: Banyak wajib pajak mengeluhkan menerima surat klarifikasi meski data sudah benar.
- Kendala PKP: Mulai dari lamanya pengukuhan hingga penonaktifan NPWP PKP secara sepihak.
- Restitusi Pajak yang Tertunda: Proses pencairan restitusi yang memakan waktu lama tanpa kejelasan status.
- Perlakuan Tidak Profesional: Beberapa wajib pajak mengadukan pelayanan petugas pajak yang dianggap tidak sesuai prosedur yang ada
Dengan adanya kanal LPP, aduan-aduan semacam ini dapat langsung sampai ke tingkat pusat dan ditangani lebih cepat.
Dampak Positif Bagi Wajib Pajak dan Dunia Usaha
Hadirnya LPP Purbaya membawa beberapa dampak positif nyata bagi wajib pajak dan kalangan bisnis.
- Akses Langsung ke Pembuat Kebijakan : Sebelumnya, banyak aduan berhenti di level kantor pajak daerah. Sekarang, wajib bisa langsung menjangkau level kementrian tanpa perantara panjang.
- Perlindungan Wajib Pajak Patuh : Program ini menjadi perisai bagi wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajibannya dengan benar agar tidak dirugikan oleh kesalahan administrasi atau data.
- Peningkatan Akuntabilitas Fiskus: Dengan laporan publik yang bisa dilacak, setiap aparat pajak dituntut bekerja lebih transparan dan sesuai prosedur.
- Dukungan untuk Dunia Usaha: Pelaku usaha kini tenang dalam menjalankan kepatuhan pajak karena ada jaminan kanal aduan remi yang bisa diandalkan.
- Langkah Strategis Pemerintah Ke Depan: Menurut pernyataan Menkeu Purbaya dalam wawancara dengan media, LPP akan terus dikembangkan sebagai bagian dari strategi digitalisasi layanan publik di sektor keuangan negara. Ke depan, sistem ini akan terintegrasi dengan portal DJP Online, sehingga laporan, bukti dan status penanganan bisa dipantau secara real time.
Bagi konsultan pajak, ini adalah langkah besar yang perlu diantisipasi. Transparansi data dan keterbukaan aduan akan mendorong standar kepatuhan yang lebih tinggi. Namun, di sisi lain, ini juga menjadi peluang untuk membantu klien memahami hak dan kewajiban mereka secara lebih menyeluruh.
Program LPP (Lapor Pak Purbaya) bukan hanya kanal aduan pajak biasa. Program tersebut adalah wujud nyata komitmen Kementerian Keuangan dalam membangun sistem perpajakan yang transparan, cepat tanggap dan berpihak pada wajib pajak patuh.
Bagi dunia usaha dan individu, keberadaan LPP menjadi alat penting untuk memastikan keadilan dan profesionalitas pelayanan pajak. Sedangkan bagi pemerintah, LPP adalah bentuk nyata reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan dan kepercayaan publik.
Baca Juga:
Sumber:
- https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814709/purbaya-terima-aduan-dari-wp-dari-soal-pengukuhan-pkp-hingga-sp2dk
- https://nasional.kontan.co.id/news/wajib-pajak-curhat-ke-purbaya-sudah-bayar-pajak-tapi-masih-dapat-sp2dk
- https://indopolitika.com/menkeu-luncurkan-lapor-pak-purbaya-warga-kini-bisa-adukan-masalah-pajak-dan-bea-cukai-lewat-whatsapp
- https://ekbis.sindonews.com/read/1636523/33/lapor-pak-purbaya-terima-28390-aduan-dalam-lima-hari-apa-saja-isinya-1761354625
- https://www.emitennews.com/news/luar-biasa-respon-atas-lapor-pak-purbaya-menkeu-pantau-langsung
- https://blog.amikom.ac.id/lapor-pak-purbaya
Related Content
Konsultan Pajak, SMC - Mulai 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi dapat mengakses data dan transaksi e-wallet hingga aset kripto, termasuk pertukaran dan transfer digital. Kebijakan ini jadi sorotan besar karena mempengaruhi wajib pajak yang memakai dompet digital dan kripto, dari pengguna biasa hingga investor aktif. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan pengawasan keuangan di era ekonomi digital melalui ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.
9 Jan 2026
Konsultan Pajak, SMC – Audit restitusi pajak kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya nilai pengembalian pajak sepanjang tahun 2025, yang mencapai sekitar Rp361,15 triliun. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, besarnya nilai ini memberi tekanan signifikan terhadap penerimaan negara dan perlu adanya perbaikan aturan serta pengawasan yang lebih ketat.
11 Feb 2026
Konsultan Pajak, SMC - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan fiskal strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan bebas PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 Juta per bulan selama tahun pajak 2026.
7 Jan 2026


