PTKP & Coretax: Alasan di Balik Penurunan Target Lapor SPT Tahunan
Last updated: 6 Nov 2025
30 Views

Konsultan Pajak, SMC - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penurunan target pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak mendatang. Jika sebelumnya target pelaporan mencapai 16 juta SPT, kini angka tersebut direvisi menjadi sekitar 14,5 juta. Langkah ini dipicu oleh dua faktor utama: kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan implementasi sistem Coretax yang sedang berjalan.
Sedangkan targetnya 14,5 juta terdiri atas 13 juta wajib pajak orang pribadi dan sisanya 1,5 juta wajib pajak badan. Lebih rinci, wajib pajak orang pribadi karyawan yang diproyeksikan melapor sekitar 11,2 juta dan wajib pajak orang pribadi non karyawan atau pekerja bebas sebesar 2,2 juta.
Ini cuma antisipasi kurang lebihnya berapa sih yang nanti akan melaporkan SPT, karena untuk pertama kalinya menggunakan Cortex pastinya kita harus menentukan langkah-langkah mengantisipasi berapa banyak sih wajib pajak yang akan lapor ucap Rosmauli dalam Media Briefing di kantor DJP Jakarta Senin,(20/10/2025).
Dampak Kenaikan PTKP terhadap Jumlah Wajib Pajak
Kenaikan PTKP berarti semakin banyak masyarakat yang tidak lagi wajib melaporkan SPT Tahunan, terutama dari kelompok berpenghasilan rendah. Dengan adanya kebijakan ini, DJP memperkirakan akan terjadi penurunan jumlah wajib pajak aktif yang perlu melapor, namun di sisi lain meningkatkan keadilan pajak bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Coretax: Transformasi Digital Sistem Pajak
Sistem Coretax Administration System (CTAS) merupakan proyek modernisasi besar DJP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak. Dengan Coretax, proses pelaporan SPT, validasi data, dan analisis kepatuhan pajak akan lebih otomatis dan terintegrasi. Namun, selama masa transisi, DJP melakukan penyesuaian target pelaporan agar sistem baru dapat berjalan optimal tanpa membebani wajib pajak maupun petugas.
Menurut DJP hingga 20 Oktober 2025, dari target 14,5% SPT baru terdapat dua juta WP pribadi atau sekitar 15% yang melakukan pembuatan dan aktivasi akun Coretax. Adapun WP badan yang telah mengaktivasi akun Coretax baru mencapai 500 ribu.
SPT Tahunan pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak yang akan dilaporkan untuk mengaktivasi akun wajib pajaknnya. Jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem Coretax kalau belum melakukan aktivasi akun wajib pajaknya ujarnya.
Penurunan Target bukan Merupakan Tanda Lemahnya Kepatuhan
Sebagai informasi bahwa sebelumnya DJP menargetkan bahwa kepatuhan penyampaian SPT Tahunan untuk tahun ini menjadi 16,21 juta. Angka tersebut setara dengan 81,92% dari total WP sebanyak 19,7 juta.
DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan, jelas Dwi Astuti yang pada kala itu menjabat sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu dalam siaran pers, Minggu (13/4/2025) dilansir dari detikfinance.com
Meski target pelaporan diturunkan, DJP menegaskan langkah ini bukan berarti menurunkan kepatuhan pajak nasional. Sebaliknya, DJP tengah memfokuskan strategi pada kualitas kepatuhan, bukan sekadar jumlah pelapor. Artinya, DJP ingin memastikan bahwa setiap pelaporan yang masuk benar, lengkap, dan sesuai ketentuan perpajakan.
Penurunan target pelaporan SPT menunjukkan adanya penyesuaian struktural dalam kebijakan pajak nasional. Bagi wajib pajak, perubahan ini bisa berarti proses pelaporan yang lebih mudah dan transparan, sementara bagi pemerintah, ini menjadi langkah menuju sistem pajak yang lebih efisien dan berkeadilan.
Dalam jangka panjang, kombinasi antara kenaikan PTKP dan digitalisasi Coretax diharapkan mampu memperkuat basis pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Penurunan target pelaporan SPT oleh DJP bukan tanda kemunduran, melainkan bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional. Melalui kebijakan PTKP yang lebih realistis dan penerapan sistem Coretax yang modern, pemerintah berupaya menciptakan sistem pajak yang lebih adil, efisien, dan berorientasi pada kepatuhan yang berkualitas.
Sumber:
https://tirto.id/ada-coretax-djp-turunkan-target-pelaporan-spt-tahunan-hj4Q
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8170259/target-wajib-pajak-lapor-spt-2025-turun-ini-penyebabnya
https://ekonomi.republika.co.id/berita/t4fiyw490/tahun-perdana-penerapan-coretax-ditjen-pajak-turunkan-target-pelaporan-spt
Related Content
Konsultan Pajak, SMC - Sembilan pekerja di bank swasta melayangkan uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut agar pemerintah tidak mengenakan pajak pensiun maupun pesangon kepada pekerja karena dianggap sebagai beban fiskal.
21 Oct 2025
Konsultan Pajak, SMC - Sebagai wajib pajak yang patuh akan kewajiban perpajakan sangat penting untuk mengetahui gambaran dasar tentang Pemeriksaan Pajak, apalagi bagi Anda yang memiliki bisnis sendiri. Meskipun nanti akan ada konsultan pajak yang membantu secara maksimal dalam proses tersebut, tentu perlu diketahui terkait Pemeriksaan Pajak yang akan dibahas secara menyeluruh dalam artikel ini.
27 Oct 2025
Konsultan Pajak, SMC - Pajak warisan akan muncul ketika seseorang memperoleh hak atas harta yang diwariskan. Di Indonesia sendiri, pengalihan hak atas harta termasuk rumah dan tanah warisan dapat memicu kewajiban pajak apabila memenuhi aturan tertentu.
28 Oct 2025



