Share

PTKP & Coretax: Alasan di Balik Penurunan Target Lapor SPT Tahunan

Last updated: 6 Nov 2025
68 Views
Konsultan Pajak, SMC - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penurunan target pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak mendatang. Jika sebelumnya target pelaporan mencapai 16 juta SPT, kini angka tersebut direvisi menjadi sekitar 14,5 juta. Langkah ini dipicu oleh dua faktor utama: kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan implementasi sistem Coretax yang sedang berjalan.
 
Sedangkan targetnya 14,5 juta terdiri atas 13 juta wajib pajak orang pribadi dan sisanya 1,5 juta wajib pajak badan. Lebih rinci, wajib pajak orang pribadi karyawan yang diproyeksikan melapor sekitar 11,2 juta dan wajib pajak orang pribadi non karyawan atau pekerja bebas sebesar 2,2 juta.
 
Ini cuma antisipasi kurang lebihnya berapa sih yang nanti akan melaporkan SPT, karena untuk pertama kalinya menggunakan Cortex pastinya kita harus menentukan langkah-langkah mengantisipasi berapa banyak sih wajib pajak yang akan lapor ucap Rosmauli dalam Media Briefing di kantor DJP Jakarta Senin,(20/10/2025).
 
Dampak Kenaikan PTKP terhadap Jumlah Wajib Pajak
Kenaikan PTKP berarti semakin banyak masyarakat yang tidak lagi wajib melaporkan SPT Tahunan, terutama dari kelompok berpenghasilan rendah. Dengan adanya kebijakan ini, DJP memperkirakan akan terjadi penurunan jumlah wajib pajak aktif yang perlu melapor, namun di sisi lain meningkatkan keadilan pajak bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
 
Coretax: Transformasi Digital Sistem Pajak
Sistem Coretax Administration System (CTAS) merupakan proyek modernisasi besar DJP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak. Dengan Coretax, proses pelaporan SPT, validasi data, dan analisis kepatuhan pajak akan lebih otomatis dan terintegrasi. Namun, selama masa transisi, DJP melakukan penyesuaian target pelaporan agar sistem baru dapat berjalan optimal tanpa membebani wajib pajak maupun petugas.
 
Menurut DJP hingga 20 Oktober 2025, dari target 14,5% SPT baru terdapat dua juta WP pribadi atau sekitar 15% yang melakukan pembuatan dan aktivasi akun Coretax. Adapun WP badan yang telah mengaktivasi akun Coretax baru mencapai 500 ribu.
 
SPT Tahunan pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak yang akan dilaporkan untuk mengaktivasi akun wajib pajaknnya. Jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem Coretax kalau belum melakukan aktivasi akun wajib pajaknya ujarnya.
 
Penurunan Target bukan Merupakan Tanda Lemahnya Kepatuhan
Sebagai informasi bahwa sebelumnya DJP menargetkan bahwa kepatuhan penyampaian SPT Tahunan untuk tahun ini menjadi 16,21 juta. Angka tersebut setara dengan 81,92% dari total WP sebanyak 19,7 juta.
 
DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan, jelas Dwi Astuti yang pada kala itu menjabat sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu dalam siaran pers, Minggu (13/4/2025) dilansir dari detikfinance.com
 
Meski target pelaporan diturunkan, DJP menegaskan langkah ini bukan berarti menurunkan kepatuhan pajak nasional. Sebaliknya, DJP tengah memfokuskan strategi pada kualitas kepatuhan, bukan sekadar jumlah pelapor. Artinya, DJP ingin memastikan bahwa setiap pelaporan yang masuk benar, lengkap, dan sesuai ketentuan perpajakan.
 
Penurunan target pelaporan SPT menunjukkan adanya penyesuaian struktural dalam kebijakan pajak nasional. Bagi wajib pajak, perubahan ini bisa berarti proses pelaporan yang lebih mudah dan transparan, sementara bagi pemerintah, ini menjadi langkah menuju sistem pajak yang lebih efisien dan berkeadilan.
 
Dalam jangka panjang, kombinasi antara kenaikan PTKP dan digitalisasi Coretax diharapkan mampu memperkuat basis pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
 
Penurunan target pelaporan SPT oleh DJP bukan tanda kemunduran, melainkan bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional. Melalui kebijakan PTKP yang lebih realistis dan penerapan sistem Coretax yang modern, pemerintah berupaya menciptakan sistem pajak yang lebih adil, efisien, dan berorientasi pada kepatuhan yang berkualitas.
 
 
Sumber: 
https://tirto.id/ada-coretax-djp-turunkan-target-pelaporan-spt-tahunan-hj4Q 
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8170259/target-wajib-pajak-lapor-spt-2025-turun-ini-penyebabnya 
https://ekonomi.republika.co.id/berita/t4fiyw490/tahun-perdana-penerapan-coretax-ditjen-pajak-turunkan-target-pelaporan-spt 

Related Content
5 Kesalahan Umum Pajak yang Sering Dilakukan Perusahaan
Konsultan Pajak, SMC  - Kesalahan dalam urusan pajak dapat berdampak besar bagi kelangsungan bisnis. Banyak perusahaan di Indonesia melakukan kesalahan pajak perusahaan karena kurangnya pemahaman, sistem administrasi yang belum rapi, atau perubahan aturan pajak yang cepat.
3 Dec 2025
Regulasi Pajak 2025
Konsultan Pajak, SMC - Tahun 2025 ini menjadi titik balik bagi banyak bisnis di Indonesia, mulai dari pelaku UMKM hingga korporasi multinasional, karena perubahan yang signifikan dalam kebijakan perpajakan. Di satu sisi, program kredit untuk UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) sedang mendapat sorotan ketat pemerintah karena potensi penyalahgunaan dan kurangnya ketepatan pelaksanaannya. Di sisi lain, Indonesia ikut menerapkan aturan pajak untuk skala global: tarif minimum pajak korporasi sebesar 15% bagi perusahaan multinasional sebagaimana bagian dari kerangka internasional. Kombinasi dua agenda ini memunculkan perubahan lanskap bisnis dan perpajakan, baik bagi usaha kecil, menengah, maupun besar.
Tim Konsultan Pajak SMC
28 Nov 2025
Waspada! Ini Penyebab UMKM Dapat Surat Teguran Pajak dari DJP
Konsultan Pajak, SMC -  Banyak dari pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, menerima surat teguran pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menjadi momen penuh kekhawatiran. Surat tersebut bukan hanya sekadar pemberitahuan saja, melainkan sinyal bahwa ada kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi. Bagi UMKM, memahami mengapa surat teguran muncul, apa saja penyebab utama dan bagaimana cara menanganinya, menjadi langkah penting agar tidak terjerumus dalam beban yang lebih besar.
Tim Konsultan Pajak SMC
21 Nov 2025
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare