Share

Ini Alasan Mengapa Pajak Uang Pensiun dan Pesangon digugat ke MK

Last updated: 6 Nov 2025
267 Views

Konsultan Pajak, SMC - Sembilan pekerja di bank swasta melayangkan uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut agar pemerintah tidak mengenakan pajak pensiun maupun pesangon kepada pekerja karena dianggap sebagai beban fiskal. 

Sebelum kita bahas terkait alasan dibalik semuanya, mari cari tahu apa itu uang pensiun dan uang pesangon.

Uang Pensiun dan Uang Pesangon Pekerja
Uang Pensiun merupakan uang yang diberikan ketika tugas kerja pegawai telah berakhir karena mencapai usia pensiun yang telah ditentukan. Sedangkan uang pesangon diberikan kepada pekerja yang diberhentikan dengan alasan apapun.

Keberadaan uang pensiun dan uang pesangon ini menjadi salah satu penopang hidup bagi mereka ketika memasuki masa senja maupun ketika akan mencari kerja lagi, sehingga adanya hal tersebut sangat berarti bagi mereka.

Namun saat kumpulan uang pensiun hendak dipotong pajak, perasaan aman dan nyaman menjalani hidup mereka perlahan terkikis. Akankah tuntutan kepada MK itu terkabul?

Gusar Menuju Masa Pensiun yang Nyaman
Lyan  Widiya telah menata masa pensiunnya dengan sangat rapi dan cermat. Ia berhitung bahwa kelah sudah tidak bekerja lagi, uang tabungan akhirnya yang jika dihitung sudah mencapai Rp500 juta bakal dipakai untuk melanjutkan studi anak bungsunya ke jenjang perguruan tinggi dan tentunya untuk bertahan hidup.

Anak saya yang nomor tiga umurnya masih 3 tahun 8 bulan. Dia masih butuh sekolah dan lain sebagainya ujar bapak tiga anak tersebut.

Akan tetapi perasaan cemas sudah menghantui pikirannya karena pemberlakuan pajak pensiun yang dikenakan padanya sebesar 25%. Karena jika dikurangi pajak, uang pensiun yang didapatkannya nanti tidak utuh dan tersisa Rp 375 juta saja.

Uang sebanyak itu, ujarnya tidak akan mampu mencukupi kehidupan keluarganya selama lima tahun usai pensiun dan ongkos kuliah anak terakhirnya, Ia memperkirakan hanya akan bertahan tiga tahun saja.

Ia bersama delapan rekan kerjanya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Oktober 2025. Mereka menggugat pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 Jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP) yang menjadikan pesangon dan uang pensiun sebagai objek pajak dengan tarif progresif.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut tidak adil karena memperlakukan pesangon dan pensiun seperti penghasilan baru dari aktivitas ekonomi, padahal penerimanya sudah tidak lagi produktif. Mereka berpendapat bahwa pesangon dan pensiun merupakan hak normatif dan hasil jerih payah pekerja selama puluhan tahun, bukan tambahan penghasilan yang layak dikenai pajak

Dengan adanya gugatan ini, mereka berharap hakim MK mengabulkan permohonan agar pemerintah tidak mengenakan pajak pensiun dan pesangon kepada seluruh pekerja, baik pegawai swasta maupun pemerintah.

Penghasilan dipotong Pajak, Pensiunan kena Potong juga: Apakah Benar?
Uang pensiun ini termasuk dalam objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP) karena dianggap sebagai suatu penghasilan, yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dianggap sebagai penghasilan, yaitu tambahan kemampuan secara ekonomis serta untuk dikonsumsi atau menambah kekayaan. 

Berdasarkan PMK No. 168 Tahun 2023, iuran pensiun boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, baik oleh pekerja maupun pemberi kerja. Karena iuran tersebut belum dikenai pajak saat disetorkan, maka ketika uang pensiun dibayarkan kepada penerima, jumlah tersebut menjadi objek pajak penghasilan.

Uang pensiun akan tetap menjadi objek pajak, namun terdapat komponen Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diperhitungkan. Artinya, jika total uang pensiun yang diterima di bawah batas PTKP, maka penerima tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh).

Sementara itu, untuk uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, berlaku ketentuan PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang tarif PPh Pasal 21 atas pesangon, manfaat pensiun tunjangan hari tua dan jaminan hari tua. Berdasarkan aturan tersebut, pesangon dengan nilai lebih dari Rp 500 juta akan dikenakan pajak sebesar 25%.

Contohnya, jika seseorang menerima pesangon sebesar Rp 501 juta, maka setelah dipotong pajak 25%, jumlah bersih yang diterima sekitar Rp 375 juta. Jika dibagi untuk kebutuhan 5 tahun (60 bulan), maka rata-rata penghasilannya menjadi Rp6,26 juta per bulan, sedikit lebih tinggi dari batas PTKP bulanan Rp6 juta bagi wajib pajak berstatus kawin dengan tiga tanggungan.

Dengan demikian, baik uang pensiun maupun uang pesangon termasuk dalam kategori penghasilan yang dapat dikenakan pajak, tergantung pada besarnya nilai dan ketentuan PTKP yang berlaku.

Pemberlakuan Pajak yang Adil dan Sistem Jaminan Sosial yang baik
Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, menilai keresahan pekerja swasta terhadap pajak pesangon dan pensiun adalah hal yang wajar. Menurutnya, undang-undang memang menggolongkan pesangon dan pensiun sebagai penghasilan, namun terdapat perbedaan perlakuan antara pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN).

Ia menekankan bahwa isu ketidakadilan ini seharusnya menjadi dasar gugatan ke Mahkamah Konstitusi, mengingat Pasal 28D UUD 1945 menjamin setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa keistimewaan bagi kelompok tertentu.

Pemohon menilai bahwa Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, sehingga kebijakan fiskal dan pajak seharusnya mendukung perlindungan sosial, bukan membebani. Saat ini, jaminan sosial bagi pensiunan di Indonesia masih belum memadai, dan masa pensiun umumnya harus dipersiapkan secara mandiri melalui tabungan atau dana pensiun dari pemberi kerja.

Daripada menghapus pajak atas uang pensiun dan pesangon yang nilainya bisa sangat bervariasi, solusi yang lebih adil adalah membangun sistem jaminan sosial nasional yang terpusat. Sistem ini dapat mengelola iuran pensiun secara kolektif dan memberikan hasil yang pasti bagi setiap individu ketika memasuki masa pensiun yang mirip dengan mekanisme pengelolaan dana haji yang dikelola secara nasional.

Sistem jaminan sosial nasional memang berpotensi menghadapi berbagai risiko, seperti pengelolaan yang tidak optimal atau praktik korupsi. Karena itu, pemerintah perlu menetapkan standar pengelolaan yang transparan dan akuntabel agar sistem tersebut dapat berjalan efektif. Meski demikian, penyediaan jaminan sosial yang layak bagi seluruh masyarakat merupakan amanat UUD 1945 yang wajib dipenuhi negara, bukan hanya untuk kelompok tertentu.

Dengan belum adanya sistem jaminan sosial yang kuat dan perlakuan pajak yang dianggap tidak adil terhadap uang pensiun serta pesangon, gugatan ke Mahkamah Konstitusi muncul sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kesetaraan bagi para pekerja yang memasuki masa pensiun.

Sumber:
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4gkmyxrlj4o 
https://kumparan.com/bbc-news-indonesia/pajak-uang-pensiun-dan-pesangon-digugat-ke-mk-mengapa-negara-tega-264eY5uxLvL/full 
https://pajak.go.id/id/artikel/uang-pensiun-dan-pesangon-kena-pajak-cek-faktanya 


Related Content
Pajak Warisan di Indonesia: Aturan, Tarif, dan Mekanisme Perpajakan yang Wajib Diketahui
Konsultan Pajak, SMC - Pajak warisan akan muncul ketika seseorang memperoleh hak atas harta yang diwariskan. Di Indonesia sendiri, pengalihan hak atas harta termasuk rumah dan tanah warisan dapat memicu kewajiban pajak apabila memenuhi aturan tertentu.
Tim Konsultan Pajak SMC
28 Oct 2025
Keberatan dan Banding Pajak
Konsultan Pajak, SMC - Sebagai pelaku bisnis atau wajib pajak, apabila Anda mendapatkan ketetapan pajak yang terasa tidak sesuai seperti jumlah yang dirasa terlalu besar atau pemotongan yang dirasa kurang tepat maka Anda memiliki hak untuk menempuh upaya hukum penyelesaian sengketa pajak, yaitu melalui mekanisme keberatan dan banding. Prosedur ini dijamin oleh regulasi dan menjadi sarana penting untuk menjaga keadilan perpajakan.
Tim Konsultan Pajak SMC
6 Nov 2025
Regulasi Pajak 2025
Konsultan Pajak, SMC - Tahun 2025 ini menjadi titik balik bagi banyak bisnis di Indonesia, mulai dari pelaku UMKM hingga korporasi multinasional, karena perubahan yang signifikan dalam kebijakan perpajakan. Di satu sisi, program kredit untuk UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) sedang mendapat sorotan ketat pemerintah karena potensi penyalahgunaan dan kurangnya ketepatan pelaksanaannya. Di sisi lain, Indonesia ikut menerapkan aturan pajak untuk skala global: tarif minimum pajak korporasi sebesar 15% bagi perusahaan multinasional sebagaimana bagian dari kerangka internasional. Kombinasi dua agenda ini memunculkan perubahan lanskap bisnis dan perpajakan, baik bagi usaha kecil, menengah, maupun besar.
Tim Konsultan Pajak SMC
28 Nov 2025
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis