Share

Usulkan PPN Turun 8%, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya: Bisa Rugi Triliunan Nih!

Last updated: 17 Nov 2025
221 Views
Konsultan Pajak, SMC - Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, akan mengkaji lebih dalam lagi terkait usulan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang wacananya akan dipangkas jadi 8% dari saat ini 12%. Jika wacana tersebut terealisasi, salah satu sektor yang nanti akan terkena dampaknya merupakan sektor properti, terutama dengan banderol harga Rp2 Miliar hingga di atas Rp 5 Miliar.
 
Usulan untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 8% kembali mengemuka dalam diskusi kebijakan fiskal Indonesia. Kebijakan ini muncul sebagai upaya untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan memulihkan aktivitas ekonomi setelah dampak pandemi. Usulan  tersebut disampaikan secara khusus oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira memberikan usulannya untuk penurunan PPN yang awalnya 11% menjadi 8% untuk mendorong  pemulihan pada sektor rumah tangga.  Sebaiknya tarif PPN memang diturunkan menjadi 8 persen, untuk dorong pemulihan konsumsi rumah tangga," ujar Bhima, Kamis (16/10/2025).
 
Namun, perhatian utama kini tertuju pada tanggapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengingatkan bahwa langkah ini tidaklah sederhana karena potensi dampak keuangan negara yang besar.
 
Orang ngusulin coba PPN turunin 9% atau 8%. Waktu di luar, saya enaknya ngomong turunin saja ke 8%, tapi begitu jadi menkeu, setiap 1% turun, saya kehilangan pendapatan Rp70 triliun. Wah rugi juga nih, ucap Menkeu Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025, dikutip pada Kamis (30/10/25).
 
 

Alasan Usulan Penurunan PPN ke 8%

Beberapa kalangan ekonom dan pengamat pajak menyarankan agar tarif PPN diturunkan ke kisaran 8% sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Sebagai contoh, menurut Bhima Yudhistira Adhinugraha, tarif PPN yang ideal agar kompetitif secara regional berada di 8%. Selain itu, dari perspektif sektor properti, penurunan tarif dianggap bisa meringankan beban bagi pembeli rumah dan akan memicu aktivitas industri properti yang ber multiplier tinggi.
 
Sedangkan dari perspektif sektor properti, penurunan tarif PPN dianggap bisa meringankan Basis hukum usulan ini juga ada: dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disebutkan bahwa pemerintah mempunyai fleksibilitas dalam menetapkan tarif PPN antara 5% -15%.
 

Tanggapan Purbaya PPN 8%: Bisa Rugi Triliunan

Perhitungan Fiskal

Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penurunan tarif PPN tiap 1% berpotensi memangkas penerimaan negara hingga kurang lebih Rp70 Triliun. Saat masih berada dalam posisi di luar pemerintahan, beliau sempat mendukung ide penurunan ke 8%. 
 
Namun, setelah menjabat sebagai Menteri Keuangan, beliau menyadari bahwa kalau turun 1%, hilangnya Rp70 Triliun. Wah rugi juga nih, ujarnya saat diwawancara oleh media RCTI.
 

Syarat-Syarat dan Evaluasi 

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penurunan tarif tersebut baru akan dipertimbangkan setelah sistem pengumpulan pajak dan bea cukai diperkuat, serta kapasitas penerimaan negara dapat diukur dengan jelas. Ia bahkan menyebut akan mengevaluasi kondisi tersebut hingga kuartal I/2026 sebelum memutuskan. Lebih lanjutnya, Ia menekankan bahawa kebijakan semacam ini tidak boleh dilakukan secara langsung dan sembarangan demji menjaga defisit anggaran di bawah batas aman 3% dari PDB.
 

Implikasi Potensial jika Tarif Turun ke 8 %

Dampak Positif

  • Stimulus daya beli: Penurunan tarif bisa menurunkan beban konsumen sehingga belanja rumah tangga meningkat.
  • Penguatan sektor properti & riil: Jika sektor properti mendapat stimulus melalui PPN lebih rendah, ini bisa memicu aktivitas pembangunan dan investasi.
  • Kompetitivitas regional: Tarif PPN yang lebih rendah bisa membuat Indonesia lebih kompetitif dibandingkan beberapa negara kawasan ASEAN.
 

Risiko dan Tantangan

  • Penerimaan negara tergerus: Sebagaimana dihitung oleh Purbaya, potensi kehilangan penerimaan yang besar menjadi perhatian utama.
  • Kapasitas sistem pajak belum optimal: Tanpa perbaikan sistem pemungutan pajak, penurunan tarif bisa berujung pada penggelembungan defisit.
  • Efek jangka panjang yang belum terukur: Kenaikan aktivitas ekonomi bisa membutuhkan waktu; jika tidak diimbangi oleh laju penerimaan baru, maka beban fiskal akan meningkat.

Kondisi Saat Ini dan Langkah Prioritas

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang fasilitas PPN DTP 100% untuk properti hingga 31 Desember 2027 untuk menjaga daya beli dan mendukung sektor properti. Menkeu Purbaya menyatakan prioritas saat ini merupakan memperbaiki sistem administrasi pajak dan bea cukai dalam kurun waktu dua triwulan ke depan.
 
Usulan tarik-ulur terkait tarif PPN ke 8% masih dalam tahap kajian, dengan keputusan akhir belum diambil. Usulan untuk menurunkan tarif PPN DTP 8% membawa potensi manfaat signifikan, terutama untuk stimulan konsumsi dan sektor riil. Namun di sisi lain, tanggapan Menteri Keuangan menunjukkan bahwa konsekuensinya sangat besar kehilangan penerimaan hingga triliunan rupiah, serta syarat sistemik yang belum sepenuhnya terpenuhi. Dengan demikian, keputusan ini bukan sekadar soal perubahan angka tarif, tetapi juga soal kesiapan sistem fiskal dan risiko terhadap stabilitas anggaran.
 
 
 
 
Sumber:
https://ekbis.sindonews.com/read/1633045/33/purbaya-kaji-turunkan-ppn-ekonom-sebaiknya-jadi-8-persen-1760595002? 
https://www.cnbcindonesia.com/news/20251015121522-4-675983/rencana-purbaya-pangkas-ppn-bagus-tapi-harus-hati-hati 
https://www.detik.com/properti/berita/d-8165039/purbaya-buka-peluang-ppn-turun-dampak-ke-properti-akan-dahsyat 
https://www.metrotvnews.com/read/NrWCo62z-menkeu-purbaya-perpanjang-ppn-dtp-rumah-100
https://tirto.id/purbaya-soal-ide-ppn-turun-ke-8-saya-enggak-konyol-konyol-amat-hkAf
https://www.lbs.id/publication/berita/cihuy-menkeu-purbaya-kaji-revisi-tarif-ppn-pajak-otw-turun-jadi-8?
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814808/respons-usulan-penurunan-tarif-ppn-ke-8-purbaya-bisa-rugi-triliunan
https://ekonomi.republika.co.id/berita/t4u953409/purbaya-beri-isyarat-tak-jadi-turunkan-ppn-jadi-8-persen-ini-pertimbangannya

Related Content
Strategi Kepatuhan PPN & e-Faktur yang Harus Diketahui PKP
Konsultan Pajak, SMC -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penerbitan faktur pajak elektronik  (e-Faktur) dalam rangka mengurangi kesalahan administratif dan mendorong transparansi data. Di tengah upaya digitalisasi ini, banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami tantangan dalam menyelaraskan sistem internal dengan perubahan peraturan, terutama seputar penggunaan Coretax, aplikasi utama administrasi pajak yang terintegrasi. Oleh karena itu, strategi yang matang dalam pengelolaan PPN dan e-Faktur sangat penting agar perusahaan tetap patuh sekaligus efisien dalam operasionalnya.
Tim Konsultan Pajak SMC
31 Dec 2025
Redenominasi 2027: Siapkah Bisnis Anda?
Konsultan Pajak, SMC  - Digitalisasi sistem perpajakan melalui Coretax bukan satu-satunya perubahan besar yang sedang disiapkan oleh lembaga fiskal Indonesia. Kini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  resmi menghidupkan kembali agenda redenominasi rupiah yaitu penyederhanaan satuan mata uang  nasional yang misalnya Rp1000 menjadi Rp1.
Tim Konsultan Pajak SMC
18 Nov 2025
DJP Keluarkan Form SPT Tahunan? Wajib Pajak Harus Tahu!
Konsultan Pajak, SMC - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan kebijakan penting terkait form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib diketahui semua wajib pajak di Indonesia. Coretax Form kini menjadi bagian dari sistem pelaporan SPT Tahunan terbaru yang berlaku dalam pelaporan pajak terkini.
Tim Konsultan Pajak SMC
25 Feb 2026
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare