Usulkan PPN Turun 8%, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya: Bisa Rugi Triliunan Nih!
Last updated: 17 Nov 2025
62 Views
Konsultan Pajak, SMC - Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, akan mengkaji lebih dalam lagi terkait usulan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang wacananya akan dipangkas jadi 8% dari saat ini 12%. Jika wacana tersebut terealisasi, salah satu sektor yang nanti akan terkena dampaknya merupakan sektor properti, terutama dengan banderol harga Rp2 Miliar hingga di atas Rp 5 Miliar.
Usulan untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 8% kembali mengemuka dalam diskusi kebijakan fiskal Indonesia. Kebijakan ini muncul sebagai upaya untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan memulihkan aktivitas ekonomi setelah dampak pandemi. Usulan tersebut disampaikan secara khusus oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira memberikan usulannya untuk penurunan PPN yang awalnya 11% menjadi 8% untuk mendorong pemulihan pada sektor rumah tangga. Sebaiknya tarif PPN memang diturunkan menjadi 8 persen, untuk dorong pemulihan konsumsi rumah tangga," ujar Bhima, Kamis (16/10/2025).
Namun, perhatian utama kini tertuju pada tanggapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengingatkan bahwa langkah ini tidaklah sederhana karena potensi dampak keuangan negara yang besar.
Orang ngusulin coba PPN turunin 9% atau 8%. Waktu di luar, saya enaknya ngomong turunin saja ke 8%, tapi begitu jadi menkeu, setiap 1% turun, saya kehilangan pendapatan Rp70 triliun. Wah rugi juga nih, ucap Menkeu Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025, dikutip pada Kamis (30/10/25).
Alasan Usulan Penurunan PPN ke 8%
Beberapa kalangan ekonom dan pengamat pajak menyarankan agar tarif PPN diturunkan ke kisaran 8% sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Sebagai contoh, menurut Bhima Yudhistira Adhinugraha, tarif PPN yang ideal agar kompetitif secara regional berada di 8%. Selain itu, dari perspektif sektor properti, penurunan tarif dianggap bisa meringankan beban bagi pembeli rumah dan akan memicu aktivitas industri properti yang ber multiplier tinggi.
Sedangkan dari perspektif sektor properti, penurunan tarif PPN dianggap bisa meringankan Basis hukum usulan ini juga ada: dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disebutkan bahwa pemerintah mempunyai fleksibilitas dalam menetapkan tarif PPN antara 5% -15%.
Tanggapan Purbaya PPN 8%: Bisa Rugi Triliunan

Perhitungan Fiskal
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penurunan tarif PPN tiap 1% berpotensi memangkas penerimaan negara hingga kurang lebih Rp70 Triliun. Saat masih berada dalam posisi di luar pemerintahan, beliau sempat mendukung ide penurunan ke 8%.
Namun, setelah menjabat sebagai Menteri Keuangan, beliau menyadari bahwa kalau turun 1%, hilangnya Rp70 Triliun. Wah rugi juga nih, ujarnya saat diwawancara oleh media RCTI.
Syarat-Syarat dan Evaluasi
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penurunan tarif tersebut baru akan dipertimbangkan setelah sistem pengumpulan pajak dan bea cukai diperkuat, serta kapasitas penerimaan negara dapat diukur dengan jelas. Ia bahkan menyebut akan mengevaluasi kondisi tersebut hingga kuartal I/2026 sebelum memutuskan. Lebih lanjutnya, Ia menekankan bahawa kebijakan semacam ini tidak boleh dilakukan secara langsung dan sembarangan demji menjaga defisit anggaran di bawah batas aman 3% dari PDB.
Implikasi Potensial jika Tarif Turun ke 8 %
Dampak Positif
- Stimulus daya beli: Penurunan tarif bisa menurunkan beban konsumen sehingga belanja rumah tangga meningkat.
- Penguatan sektor properti & riil: Jika sektor properti mendapat stimulus melalui PPN lebih rendah, ini bisa memicu aktivitas pembangunan dan investasi.
- Kompetitivitas regional: Tarif PPN yang lebih rendah bisa membuat Indonesia lebih kompetitif dibandingkan beberapa negara kawasan ASEAN.
Risiko dan Tantangan
- Penerimaan negara tergerus: Sebagaimana dihitung oleh Purbaya, potensi kehilangan penerimaan yang besar menjadi perhatian utama.
- Kapasitas sistem pajak belum optimal: Tanpa perbaikan sistem pemungutan pajak, penurunan tarif bisa berujung pada penggelembungan defisit.
- Efek jangka panjang yang belum terukur: Kenaikan aktivitas ekonomi bisa membutuhkan waktu; jika tidak diimbangi oleh laju penerimaan baru, maka beban fiskal akan meningkat.
Kondisi Saat Ini dan Langkah Prioritas
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang fasilitas PPN DTP 100% untuk properti hingga 31 Desember 2027 untuk menjaga daya beli dan mendukung sektor properti. Menkeu Purbaya menyatakan prioritas saat ini merupakan memperbaiki sistem administrasi pajak dan bea cukai dalam kurun waktu dua triwulan ke depan.
Usulan tarik-ulur terkait tarif PPN ke 8% masih dalam tahap kajian, dengan keputusan akhir belum diambil. Usulan untuk menurunkan tarif PPN DTP 8% membawa potensi manfaat signifikan, terutama untuk stimulan konsumsi dan sektor riil. Namun di sisi lain, tanggapan Menteri Keuangan menunjukkan bahwa konsekuensinya sangat besar kehilangan penerimaan hingga triliunan rupiah, serta syarat sistemik yang belum sepenuhnya terpenuhi. Dengan demikian, keputusan ini bukan sekadar soal perubahan angka tarif, tetapi juga soal kesiapan sistem fiskal dan risiko terhadap stabilitas anggaran.
Sumber:
https://ekbis.sindonews.com/read/1633045/33/purbaya-kaji-turunkan-ppn-ekonom-sebaiknya-jadi-8-persen-1760595002?
https://www.cnbcindonesia.com/news/20251015121522-4-675983/rencana-purbaya-pangkas-ppn-bagus-tapi-harus-hati-hati
https://www.detik.com/properti/berita/d-8165039/purbaya-buka-peluang-ppn-turun-dampak-ke-properti-akan-dahsyat
https://www.metrotvnews.com/read/NrWCo62z-menkeu-purbaya-perpanjang-ppn-dtp-rumah-100
https://tirto.id/purbaya-soal-ide-ppn-turun-ke-8-saya-enggak-konyol-konyol-amat-hkAf
https://www.lbs.id/publication/berita/cihuy-menkeu-purbaya-kaji-revisi-tarif-ppn-pajak-otw-turun-jadi-8?
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814808/respons-usulan-penurunan-tarif-ppn-ke-8-purbaya-bisa-rugi-triliunan
https://ekonomi.republika.co.id/berita/t4u953409/purbaya-beri-isyarat-tak-jadi-turunkan-ppn-jadi-8-persen-ini-pertimbangannya
Related Content
Konsultan Pajak, SMC - Isu SP2DK akhir tahun pajak kembali menjadi perhatian publik. Menjelang penutupan tahun fiskal, lonjakan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) memicu diskusi luas, mulai dari kalangan pelaku usaha, praktisi pajak, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fenomena SP2DK akhir tahun pajak ini dinilai berdampak langsung pada persepsi kepatuhan dan beban administrasi wajib pajak.
15 Dec 2025
Konsultan Pajak, SMC - Kesalahan dalam urusan pajak dapat berdampak besar bagi kelangsungan bisnis. Banyak perusahaan di Indonesia melakukan kesalahan pajak perusahaan karena kurangnya pemahaman, sistem administrasi yang belum rapi, atau perubahan aturan pajak yang cepat.
3 Dec 2025
Konsultan Pajak, SMC - Tahun 2025 ini menjadi titik balik bagi banyak bisnis di Indonesia, mulai dari pelaku UMKM hingga korporasi multinasional, karena perubahan yang signifikan dalam kebijakan perpajakan. Di satu sisi, program kredit untuk UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) sedang mendapat sorotan ketat pemerintah karena potensi penyalahgunaan dan kurangnya ketepatan pelaksanaannya. Di sisi lain, Indonesia ikut menerapkan aturan pajak untuk skala global: tarif minimum pajak korporasi sebesar 15% bagi perusahaan multinasional sebagaimana bagian dari kerangka internasional. Kombinasi dua agenda ini memunculkan perubahan lanskap bisnis dan perpajakan, baik bagi usaha kecil, menengah, maupun besar.
28 Nov 2025
