Share

Penegakan Pajak Tanpa Pandang Bulu: Purbaya Tegaskan Tak Takut Bekingan

Last updated: 2 Feb 2026
10 Views
Konsultan Pajak, SMC -  Pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya dalam membangun penegakan pajak tanpa pandang bulu. Sejumlah pertanyaan tegas dari Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa praktik main-main soal pajak, termasuk yang mengatasnamakan “bekingan”, tidak akan ditoleransi dalam sistem perpajakan Indonesia.

Mengutip dari pemberitaan CNBC Indonesia, sikap keras Purbaya terhadap wajib pajak maupun oknum aparat yang mencoba memanfaatkan pengaruh atau koneksi untuk menghindari kewajiban pajak. Menurutnya, kepatuhan pajak merupakan fondasi utama keberlanjutan fiskal negara, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak secara tegas. 
 

Aparat Pajak Diminta Tidak Takut Hadapi WP Berbekingan

Tak hanya menyasar wajib pajak, Purbaya juga memberi pesan langsung kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam pemberitaan yang diliput dari DDTC News, ia meminta pegawai pajak tidak takut menghadapi wajib pajak yang mengaku memiliki bekingan. Jika menemukan tekanan atau intervensi semacam itu, pegawai diminta untuk segera melaporkannya agar dapat ditangani secara institusional.

Langkah ini menegaskan bahwa negara berdiri di belakang aparat pajak yang bekerja profesional dan berintegritas, sekaligus menutup ruang kompromi terhadap praktik negosiasi pajak ilegal.

Laporkan Jika Ada “Nawar Pajak” Bawa Nama Bekingan

Sikap tegas ini juga diperkuat oleh pemberitaan dari jaringan media Jawa Pos Group. Dalam artikel tersebut, Purbaya secara eksplisit meminta pegawai pajak melaporkan langsung jika ada oknum yang mencoba “nawar-nawar” pajak dengan membawa nama backing tertentu. Praktik semacam ini dinilai merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan harus dihentikan sampai ke akarnya.

Pesan tersebut memperjelas arah kebijakan fiskal saat ini: tidak ada ruang abu-abu antara patuh dan melanggar.

Baca Juga: KBLI 2025: Dampak Legal, Pajak & Solusi Kepatuhan Usaha
 

Pengemplang Pajak Akan Terus Dikejar

Selain soal bekingan, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mengejar pengemplang pajak besar. Purbaya menegaskan bahwa negara akan terus mengejar wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, dan meminta semua pihak untuk tidak main-main dengan sistem perpajakan. 

Pertanyaan ini menegaskan bahwa penegakan pajak kini tidak hanya berbasis imbauan, tetapi juga tindakan nyata, termasuk pengawasan berbasis data dan penindakan hukum. Rangkaian pernyataan Purbaya yang diberitakan oleh berbagai media nasional menunjukkan satu pesan yang konsisten: era baru penegakan pajak telah dimulai. Tidak ada lagi perlindungan berbasis koneksi dan kepatuhan pajak menjadi satu-satunya kunci keamanan bagi wajib pajak dan pelaku usaha.

Bagi wajib pajak, kondisi ini menjadi pengingat penting untuk segera memastikan kepatuhan administrasi dan substansi pajaknya, agar tidak menghadapi risiko sanksi di kemudian hari. Di tengah penegakan pajak tanpa pandang bulu, kesalahan kecil bisa berdampak. SMC Konsultan Pajak siap membantu Anda memastikan kepatuhan pajak yang aman, legal dan terkendali. 
  • Review kepatuhan & risiko pajak
  • Pelaporan dan pembetulan SPT
  • Pendampingan pemeriksaan & klarifikasi DJP
Hubungi SMC sekarang sebelum risiko pajak menjadi masalah.
 

Related Content
KBLI 2025: Dampak Legal, Pajak & Solusi Kepatuhan Usaha
Konsultan Pajak, SMC - Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menjadi isu penting yang perlu diperhatikan oleh dunia usaha. Meski KBLI pertama kali dikenal sebagai kode statistik, kini perannya jauh lebih strategis karena menjadi dasar pengelolaan perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) dan terkait sistem perizinan berbasis risiko (RBA) pemerintah.
28 Jan 2026
10 Juta Wajib Pajak Aktif Belum Lapor Pajak, DJP Siap Tingkatkan Pengawasan
Konsultan Pajak, SMC – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyoroti tingkat kepatuhan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini, DJP sudah mencatat sekitar 10 juta wajib pajak (WP) aktif belum melaporkan kewajiban pajaknya, meskipun telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
26 Jan 2026
Purbaya Bebaskan PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta? Ini Kriterianya
Konsultan Pajak, SMC -  Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan fiskal strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan bebas PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 Juta per bulan selama tahun pajak 2026.
Tim Konsultan Pajak SMC
7 Jan 2026
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare