KBLI 2025: Dampak Legal, Pajak & Solusi Kepatuhan Usaha
Last updated: 27 Jan 2026
17 Views
Konsultan Pajak, SMC - Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menjadi isu penting yang perlu diperhatikan oleh dunia usaha. Meski KBLI pertama kali dikenal sebagai kode statistik, kini perannya jauh lebih strategis karena menjadi dasar pengelolaan perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) dan terkait sistem perizinan berbasis risiko (RBA) pemerintah.
Apa itu KBLI 2025?
KBLI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi Indonesia yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pada akhir tahun 2025, BPS merilis KBLI 2025 sebagai penyempurnaan dari KBLI 2020 untuk mencerminkan dinamika ekonomi modern, termasuk perkembangan digital, ekonomi kreatif, dan sektor baru lain yang berkembang pesat.
Pembaruan ini dilakukan dengan memperluas klasifikasi usaha sampai 1.560 kelompok bisnis yang terbagi dalam 22 kategori utama, serta menyediakan tabel korespondensi antara versi lama dan baru untuk mempermudah transisi.
Mengapa KBLI 2025 Penting bagi Perusahaan?
1. Dasar Perizinan Berusaha OSS
KBLI kini bukan sekadar kode statistik, tetapi menjadi rujukan utama dalam sistem OSS Risk-Based Licensing yang diatur dalam PP 28 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan pembaruan sistem perizinan berusaha di Indonesia dan secara resmi berlaku untuk semua pelaku usaha.
Dalam OSS-RBA, setiap KBLI memiliki tingkat risiko tertentu yang menentukan jenis izin, prosedur verifikasi, serta kewajiban standar yang harus dipenuhi. Kesalahan klasifikasi KBLI bisa membuat perusahaan:
- Mendapatkan izin yang tidak sesuai dengan aktivitas usaha
- Perlu menjalani verifikasi tambahan
- Mengalami keterlambatan dalam penerbitan izin atau pembaruan NIB
2. Risiko Kepatuhan & Sanksi Administratif
Beberapa daerah telah menunjukkan konsekuensi pelanggaran KBLI. Misalnya, sebuah perusahaan di Sumbawa Barat berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha karena tidak memiliki KBLI yang sesuai dengan aktivitas usahanya. Jenis sanksi bisa mencakup:
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha (termasuk NIB)
Hal ini menunjukkan bahwa ketidaksesuaian KBLI tidak hanya bersifat statistik, tetapi berpotensi mengganggu operasional dan legalitas usaha secara nyata.
Dampak Pajak dan OSS
KBLI yang tercatat dalam NIB berpengaruh pada:
- Penilaian kepatuhan pajak
- Kesesuaian aktivitas usaha dengan pelaporan fiskal
- Audit dari instansi terkait
Jika aktivitas usaha tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar, fiskus dalam pemeriksaan pajak bisa mempertanyakan kewajaran area bisnis yang dijalankan, misalnya aktivitas yang bukan bagian dari klasifikasi yang terdaftar. Ini dapat memicu klarifikasi, penalti, atau penyesuaian kembali dokumen pajak.
Tantangan Penyesuaian KBLI 2025
KBLI 2025 membawa pembagian risiko baru serta persyaratan izin yang lebih spesifik. Contoh perubahan:
- Beberapa jenis bisnis digital yang sebelumnya dikategorikan rendah risiko kini mungkin dikategorikan medium atau tinggi risiko dan memerlukan izin tambahan di luar NIB.
- Kategori KBLI tertentu yang diubah definisinya dapat mempengaruhi kewajiban teknis atau standar yang harus dipenuhi dalam perizinan lebih lanjut.
Hal ini membuat perusahaan perlu melakukan penyesuaian KBLI secara tepat agar tidak kehilangan kesempatan pasar atau memicu beban administratif.
Strategi Pencegahan Risiko bagi Perusahaan
Agar perubahan KBLI tidak menjadi beban, perusahaan sebaiknya:
1. Audit KBLI dan Aktivitas Usaha
Lakukan audit internal untuk memastikan semua aktivitas usaha tercakup dalam KBLI yang sesuai dan mendukung struktur perizinan Anda di OSS. Pastikan juga bahwa NIB dan izin lain selaras dengan profil risiko usaha sesuai OSS-RBA.
2. Perbarui KBLI di OSS Sebelum Batas Waktu
Beberapa sumber menyebut bahwa penyesuaian resmi terhadap KBLI lama dianggap wajib sebelum masa transisi berakhir tahun 2026. Jika belum disesuaikan, NIB bisa tidak relevan dengan aktivitas usaha Anda.
3. Konsultasi Kepatuhan OSS & Pajak
Bersama konsultan yang memahami regulasi OSS RBA, perusahaan dapat merancang strategi pengurusan izin yang efisien, menghindari risiko sanksi administratif, dan memastikan kepatuhan perpajakan.
Solusi Audit Kepatuhan OSS & KBLI – Layanan Kami
Perubahan regulasi yang cepat dan kompleks membutuhkan pendampingan profesional. Sebagai konsultan pajak dan perizinan yang berpengalaman, kami dapat membantu perusahaan Anda:
- Melakukan audit KBLI secara komprehensif
- Menyusun strategi penyesuaian NIB di OSS
- Mengidentifikasi risiko perizinan dan kepatuhan pajak
- Menyusun dokumentasi usaha yang sesuai klasifikasi KBLI terbaru
- Memberikan rekomendasi optimalisasi kepatuhan fiskal dan legal
Jangan biarkan KBLI yang salah menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Hubungi kami untuk konsultasi audit OSS, penyesuaian KBLI, dan layanan kepatuhan yang memastikan usaha Anda tetap legal, aman, dan siap ekspansi.
Sumber :
https://bidikankameranews.com/2025/09/18/kabid-tata-ruang-pupr-ksb-tidak-punya-ijin-kbli-pt-bukit-samudra-sumbawa-akan-dikenakan-sanksi-administratif https://www.instagram.com/reel/DTSdrcHCZCt/igsh=MXFuZjF4OTZ1OXl6cA%3D%3D
Related Content
Konsultan Pajak, SMC - Pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya dalam membangun penegakan pajak tanpa pandang bulu. Sejumlah pertanyaan tegas dari Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa praktik main-main soal pajak, termasuk yang mengatasnamakan “bekingan”, tidak akan ditoleransi dalam sistem perpajakan Indonesia.
2 Feb 2026
Konsultan Pajak, SMC – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyoroti tingkat kepatuhan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini, DJP sudah mencatat sekitar 10 juta wajib pajak (WP) aktif belum melaporkan kewajiban pajaknya, meskipun telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
26 Jan 2026
Konsultan Pajak, SMC - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan fiskal strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan bebas PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 Juta per bulan selama tahun pajak 2026.
7 Jan 2026


