Lapor SPT Tahunan Kini Wajib Lebih Cepat di Era Coretax DJP
Last updated: 23 Jan 2026
28 Views

Konsultan Pajak, SMC - Lapor SPT Tahunan kini wajib lebih cepat menjadi isu penting di tengah implementasi Coretax DJP. Sejak sistem Coretax resmi digunakan, proses administrasi perpajakan mengalami perubahan signifikan, baik dari sisi teknis pelaporan maupun pendekatan pengawasan. Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, dituntut lebih siap, rapi, dan responsif agar pelaporan SPT Tahunan di era Coretax DJP berjalan lancar tanpa risiko sanksi.
Apa Itu Coretax DJP dan Dampaknya pada SPT Tahunan
Coretax DJP sebagai Sistem Terintegrasi Pajak
Lapor SPT Tahunan kini wajib lebih cepat karena Coretax DJP dirancang sebagai sistem perpajakan terintegrasi yang menyatukan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak. Sistem ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menggantikan berbagai aplikasi lama yang sebelumnya berjalan terpisah.
Dengan Coretax DJP, data wajib pajak tidak lagi berdiri sendiri. Informasi SPT Tahunan terhubung dengan data faktur pajak, bukti potong, laporan pihak ketiga, hingga data keuangan lainnya.
Kenapa Pelaporan Jadi Lebih Cepat
Lapor SPT Tahunan kini perlu dipersiapkan lebih awal, karena Coretax DJP memungkinkan pengawasan dan pemetaan risiko secara real time. Artinya, ketidaksesuaian data dapat teridentifikasi lebih dini oleh sistem, sehingga berpotensi menjadi perhatian DJP setelah pelaporan.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan yang Harus Diperhatikan
Batas Waktu SPT Tahunan Orang Pribadi
Secara aturan, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret setiap tahun. Namun, di era Coretax DJP, pelaporan mendekati tenggat berpotensi memicu kendala teknis akibat tingginya trafik sistem.
Batas Waktu SPT Tahunan Badan
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, umumnya 30 April. Coretax DJP mendorong perusahaan menyiapkan laporan keuangan dan rekonsiliasi pajak lebih awal agar data konsisten dan minim koreksi.
Perubahan Pola Pengawasan Pajak di Era Coretax DJP
Pengawasan Berbasis Risiko
Lapor SPT Tahunan kini wajib lebih cepat karena DJP menerapkan pendekatan compliance risk management. Coretax DJP mengolah data lintas sumber untuk mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan sejak dini.
Minim Ruang Kesalahan Administrasi
Di era Coretax DJP, kesalahan sederhana seperti perbedaan omzet, bukti potong tidak cocok, atau PPN tidak sinkron dapat langsung memunculkan notifikasi atau permintaan klarifikasi.
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan di Era Coretax DJP
Persiapan Dokumen Sejak Awal
Agar lapor SPT Tahunan kini wajib lebih cepat bisa dilakukan tanpa hambatan, wajib pajak perlu menyiapkan:
- Laporan keuangan tahunan
- Bukti potong PPh
- Rekap omzet dan biaya
- Data harta dan kewajiban
- Bukti pembayaran pajak
Validasi dan Konsistensi Data
Coretax DJP menekankan konsistensi data, sehingga secara praktik pelaporan SPT Tahunan idealnya didahului rekonsiliasi laporan keuangan dan data pajak masa.
Proses Pelaporan Lebih Digital
Dengan Coretax DJP, pelaporan dilakukan secara digital end-to-end. Hal ini mempercepat proses, namun juga menuntut ketelitian tinggi dari wajib pajak.
Risiko Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan
Sanksi Administrasi
Lapor SPT Tahunan kini wajib lebih cepat karena keterlambatan tetap dikenai sanksi denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sanksi keterlambatan SPT Tahunan Badan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Risiko Pemeriksaan dan SP2DK
Di era Coretax DJP, keterlambatan atau data yang tidak selaras dengan profil usaha dapat meningkatkan risiko pemantauan lanjutan, seperti SP2DK atau klarifikasi pajak.
Strategi Aman Menghadapi SPT Tahunan di Era Coretax DJP
Lakukan Review Pajak Internal
Untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih aman dan minim risiko, perusahaan disarankan melakukan tax review sebelum pelaporan.
Gunakan Pendampingan Profesional
Pendampingan profesional membantu memastikan seluruh kewajiban pajak telah sesuai regulasi, sekaligus meminimalkan risiko koreksi di kemudian hari. Dorongan untuk menyiapkan dan melaporkan SPT Tahunan lebih awal merupakan konsekuensi dari transformasi sistem perpajakan melalui Coretax DJP. Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan transparan, wajib pajak dituntut lebih disiplin, rapi, dan proaktif dalam pengelolaan data perpajakan.
Memasuki era Coretax DJP, kesiapan data dan strategi pelaporan pajak menjadi semakin penting. Melakukan evaluasi dan pendampingan sejak awal dapat membantu wajib pajak menghadapi pelaporan SPT Tahunan dengan lebih tenang dan terukur.
Sumber:
Related Content
Konsultan Pajak, SMC - Audit pajak bukanlah “kutukan”, melainkan bagian normal dari sistem pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi. Dengan adanya regulasi terbaru, audit bisa dilakukan untuk berbagai jenis pemeriksaan di dalamnya secara lengkap, terfokus atau spesifik sesuai kebutuhan.
30 Jan 2026
Konsultan Pajak, SMC - Mengelola pajak secara efisien merupakan kebutuhan penting bagi pelaku usaha, terutama di tahun 2025 ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat sistem digital seperti Coretax dan memperluas transparansi data, serta analisis risiko berbasis big data. Kondisi ini membuat kesalahan kecil dalam pelaporan pajak berpotensi berujung pada klarifikasi, koreksi fiskal, hingga sanksi administratif.
12 Jan 2026
Konsultan Pajak, SMC - Pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan proses yang formal untuk menilai kepatuhan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku di perpajakan. Seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, tata cara dan durasi pemeriksaan mengalami penyempurnaan sehingga penting bagi wajib pajak untuk memahami proses ini dengan benar, termasuk manfaat utama dari pendampingan pajak dalam pemeriksaan pajak oleh DJP.
5 Jan 2026

