Share

Purbaya Bebaskan PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta? Ini Kriterianya

Last updated: 8 Jan 2026
245 Views
Konsultan Pajak, SMC -  Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan fiskal strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan bebas PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 Juta per bulan selama tahun pajak 2026.
 
Kebijakan bebas PPh gaji maksimal Rp10 Juta ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja, khususnya di sektor padat karya yang terdampak tekanan ekonomi global. Namun, tidak semua karyawan otomatis mendapatkan fasilitas ini. Ada kriteria, syarat dan mekanisme tertentu yang wajib dipahami agar tidak salah persepsi.

Kebijakan Bebas PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta

Komitmen pemerintah dalam kebijakan bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta ini juga ditegaskan langsung dalam bagian pertimbangan aturan yang diterbitkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa insentif fiskal tersebut bukan sekadar kebijakan pajak, melainkan instrumen stabilisasi ekonomi dan sosial.
 
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).
 
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji maksimal Rp10 juta merupakan bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk memastikan konsumsi rumah tangga tetap terjaga, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan biaya hidup yang masih dirasakan masyarakat.
 
Kebijakan bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta merupakan insentif pajak berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, pajak penghasilan karyawan tetap dihitung dan dipotong secara administratif, tetapi beban pajaknya tidak ditanggung karyawan, melainkan dikembalikan melalui pemberi kerja.
 
Dengan skema ini, pekerja tetap menerima take home pay utuh tanpa potongan pajak, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PMK. Kebijakan ini dirancang untuk:
  • Menjaga daya beli masyarakat
  • Menekan dampak inflasi
  • Mendorong konsumsi domestik
  • Menjaga keberlangsungan sektor usaha padat karya

Kriteria Pekerja yang Mendapat Bebas PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta

Kriteria yang diberikan untuk bebas PPh gaji tidak berlaku untuk semua pekerja. Pemerintah menetapkan kriteria ketat agar insentif tepat sasaran. Karyawan yang berhak atas fasilitas ini jika memenuhi syarat berikut: 
  • Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP
  • Menerima penghasilan bruto bulanan maksimal Rp10.000.000
  • Bekerja pada perusahaan di sektor usaha yang ditetapkan pemerintah
  • Tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya dalam periode yang sama
Jika penghasilan melebihi Rp10 juta dalam satu bulan, maka fasilitas bebas PPh tidak berlaku untuk bulan tersebut.

Kriteria Pegawai Tidak Tetap Bebas PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta

Bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, kriteria bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta meliputi:
  • Upah harian maksimal Rp500.000
  • Akumulasi penghasilan bulanan tidak melebihi Rp10 juta
  • Memiliki NPWP atau NIK terdaftar di DJP
  • Tidak menerima insentif pajak lain yang sejenis
Sektor Usaha yang Mendapat Fasilitas Bebas PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta
Insentif ini tidak berlaku untuk semua sektor. Pemerintah memfokuskan kebijakan bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta pada sektor strategis yang menyerap banyak tenaga kerja, yaitu:
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri alas kaki
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan barang dari kulit
  • Sektor pariwisata
Pemilihan sektor ini bertujuan menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mencegah penurunan daya saing industri nasional.

Mekanisme Bebas PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta

Mekanisme bebas PPh gaji maksimal Rp10 Juta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, penting memahami cara kerja kebijakan bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta.

1. Pajak Tetap Dipotong Secara Administratif

Perusahaan tetap menghitung dan memotong PPh Pasal 21 seperti biasa.

2. Pajak Dikembalikan ke Karyawan

Jumlah PPh yang dipotong dibayarkan kembali secara tunai oleh perusahaan kepada karyawan.

3. Take Home Pay Tetap Utuh

Hasil akhirnya, karyawan menerima penghasilan tanpa potongan pajak, selama memenuhi kriteria.

4. Pelaporan Tetap Wajib

Meski bebas pajak, data tetap dilaporkan dalam SPT Masa dan SPT Tahunan untuk keperluan pengawasan DJP. 
 
 

Dampak Bebas PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta bagi Pekerja

Kebijakan ini membawa sejumlah dampak positif langsung bagi pekerja, antara lain:
  • Pendapatan bersih meningkat
  • Beban biaya hidup lebih ringan
  • Stabilitas keuangan rumah tangga lebih terjaga
  • Daya beli masyarakat meningkat
Bagi pekerja di kota besar dengan biaya hidup tinggi, kebijakan ini terasa signifikan karena potongan PPh 21 biasanya cukup besar.
 

Dampak bagi Perusahaan dan Dunia Usaha

Dari sisi perusahaan, kebijakan bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta juga memberikan manfaat, di antaranya:
  • Membantu retensi karyawan
  • Meningkatkan kepuasan tenaga kerja
  • Mengurangi tekanan tuntutan kenaikan gaji
  • Mendukung stabilitas operasional sektor padat karya
Namun, perusahaan tetap harus disiplin dalam administrasi pajak agar tidak menimbulkan risiko pemeriksaan di kemudian hari. Hal-hal yang perlu dipersiapkan terkait bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta sebagai berikut: 
  • Berlaku hanya untuk tahun pajak 2026
  • Tidak berlaku untuk penghasilan yang dikenai pajak final
  • Berlaku per bulan, bukan akumulasi tahunan
  • Kesalahan administrasi bisa menyebabkan insentif dibatalkan
Oleh karena itu, koordinasi antara HR, finance, dan konsultan pajak sangat disarankan.
Kebijakan bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta yang diterbitkan oleh Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu langkah fiskal paling signifikan di 2026. Dengan kriteria yang jelas dan sasaran sektor yang spesifik, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang sektor usaha strategis nasional.
 
Bagi pekerja, ini berarti penghasilan lebih optimal tanpa tambahan beban pajak. Bagi perusahaan, kebijakan ini menjadi peluang meningkatkan kesejahteraan karyawan tanpa tekanan biaya tambahan.
 
Ingin memastikan perusahaan atau karyawan Anda sudah tepat menerapkan fasilitas bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta? Konsultasikan langsung dengan konsultan pajak profesional agar terhindar dari risiko salah hitung dan sanksi pajak. 
 
 
Sumber

Related Content
Strategi Kepatuhan PPN & e-Faktur yang Harus Diketahui PKP
Konsultan Pajak, SMC -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penerbitan faktur pajak elektronik  (e-Faktur) dalam rangka mengurangi kesalahan administratif dan mendorong transparansi data. Di tengah upaya digitalisasi ini, banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami tantangan dalam menyelaraskan sistem internal dengan perubahan peraturan, terutama seputar penggunaan Coretax, aplikasi utama administrasi pajak yang terintegrasi. Oleh karena itu, strategi yang matang dalam pengelolaan PPN dan e-Faktur sangat penting agar perusahaan tetap patuh sekaligus efisien dalam operasionalnya.
Tim Konsultan Pajak SMC
31 Dec 2025
Pastikan Lapor SPT Lancar, DJP Tambah Bandwidth 2 Kali Lipat
Konsultan Pajak, SMC - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi salah satu kewajiban penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus memperkuat sistem administrasi perpajakan digital melalui platform Coretax.
Tim Konsultan Pajak SMC
6 Mar 2026
Deadline SPT 2026 Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan DJP
Konsultan Pajak, SMC - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi pada tahun 2026. Wacana ini muncul karena jadwal batas akhir pelaporan SPT berdekatan dengan periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Tim Konsultan Pajak SMC
11 Mar 2026
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis