Purbaya Bebaskan PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta? Ini Kriterianya
Last updated: 8 Jan 2026
89 Views
Konsultan Pajak, SMC - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan fiskal strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan bebas PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 Juta per bulan selama tahun pajak 2026.
Kebijakan bebas PPh gaji maksimal Rp10 Juta ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja, khususnya di sektor padat karya yang terdampak tekanan ekonomi global. Namun, tidak semua karyawan otomatis mendapatkan fasilitas ini. Ada kriteria, syarat dan mekanisme tertentu yang wajib dipahami agar tidak salah persepsi.
Kebijakan Bebas PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta
Komitmen pemerintah dalam kebijakan bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta ini juga ditegaskan langsung dalam bagian pertimbangan aturan yang diterbitkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa insentif fiskal tersebut bukan sekadar kebijakan pajak, melainkan instrumen stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji maksimal Rp10 juta merupakan bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk memastikan konsumsi rumah tangga tetap terjaga, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan biaya hidup yang masih dirasakan masyarakat.
Kebijakan bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta merupakan insentif pajak berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, pajak penghasilan karyawan tetap dihitung dan dipotong secara administratif, tetapi beban pajaknya tidak ditanggung karyawan, melainkan dikembalikan melalui pemberi kerja.
Dengan skema ini, pekerja tetap menerima take home pay utuh tanpa potongan pajak, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PMK. Kebijakan ini dirancang untuk:
- Menjaga daya beli masyarakat
- Menekan dampak inflasi
- Mendorong konsumsi domestik
- Menjaga keberlangsungan sektor usaha padat karya
Kriteria Pekerja yang Mendapat Bebas PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta
Kriteria yang diberikan untuk bebas PPh gaji tidak berlaku untuk semua pekerja. Pemerintah menetapkan kriteria ketat agar insentif tepat sasaran. Karyawan yang berhak atas fasilitas ini jika memenuhi syarat berikut:
- Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP
- Menerima penghasilan bruto bulanan maksimal Rp10.000.000
- Bekerja pada perusahaan di sektor usaha yang ditetapkan pemerintah
- Tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya dalam periode yang sama
Jika penghasilan melebihi Rp10 juta dalam satu bulan, maka fasilitas bebas PPh tidak berlaku untuk bulan tersebut.
Kriteria Pegawai Tidak Tetap Bebas PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta
Bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, kriteria bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta meliputi:
- Upah harian maksimal Rp500.000
- Akumulasi penghasilan bulanan tidak melebihi Rp10 juta
- Memiliki NPWP atau NIK terdaftar di DJP
- Tidak menerima insentif pajak lain yang sejenis
Sektor Usaha yang Mendapat Fasilitas Bebas PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta
Insentif ini tidak berlaku untuk semua sektor. Pemerintah memfokuskan kebijakan bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta pada sektor strategis yang menyerap banyak tenaga kerja, yaitu:
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri alas kaki
- Industri furnitur
- Industri kulit dan barang dari kulit
- Sektor pariwisata
Pemilihan sektor ini bertujuan menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mencegah penurunan daya saing industri nasional.
Mekanisme Bebas PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta
Mekanisme bebas PPh gaji maksimal Rp10 Juta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, penting memahami cara kerja kebijakan bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta.
1. Pajak Tetap Dipotong Secara Administratif
Perusahaan tetap menghitung dan memotong PPh Pasal 21 seperti biasa.
2. Pajak Dikembalikan ke Karyawan
Jumlah PPh yang dipotong dibayarkan kembali secara tunai oleh perusahaan kepada karyawan.
3. Take Home Pay Tetap Utuh
Hasil akhirnya, karyawan menerima penghasilan tanpa potongan pajak, selama memenuhi kriteria.
4. Pelaporan Tetap Wajib
Meski bebas pajak, data tetap dilaporkan dalam SPT Masa dan SPT Tahunan untuk keperluan pengawasan DJP.
Dampak Bebas PPh Gaji Maksimal Rp10 Juta bagi Pekerja
Kebijakan ini membawa sejumlah dampak positif langsung bagi pekerja, antara lain:
- Pendapatan bersih meningkat
- Beban biaya hidup lebih ringan
- Stabilitas keuangan rumah tangga lebih terjaga
- Daya beli masyarakat meningkat
Bagi pekerja di kota besar dengan biaya hidup tinggi, kebijakan ini terasa signifikan karena potongan PPh 21 biasanya cukup besar.
Dampak bagi Perusahaan dan Dunia Usaha
Dari sisi perusahaan, kebijakan bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta juga memberikan manfaat, di antaranya:
- Membantu retensi karyawan
- Meningkatkan kepuasan tenaga kerja
- Mengurangi tekanan tuntutan kenaikan gaji
- Mendukung stabilitas operasional sektor padat karya
Namun, perusahaan tetap harus disiplin dalam administrasi pajak agar tidak menimbulkan risiko pemeriksaan di kemudian hari. Hal-hal yang perlu dipersiapkan terkait bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta sebagai berikut:
- Berlaku hanya untuk tahun pajak 2026
- Tidak berlaku untuk penghasilan yang dikenai pajak final
- Berlaku per bulan, bukan akumulasi tahunan
- Kesalahan administrasi bisa menyebabkan insentif dibatalkan
Oleh karena itu, koordinasi antara HR, finance, dan konsultan pajak sangat disarankan.
Kebijakan bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta yang diterbitkan oleh Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu langkah fiskal paling signifikan di 2026. Dengan kriteria yang jelas dan sasaran sektor yang spesifik, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang sektor usaha strategis nasional.
Bagi pekerja, ini berarti penghasilan lebih optimal tanpa tambahan beban pajak. Bagi perusahaan, kebijakan ini menjadi peluang meningkatkan kesejahteraan karyawan tanpa tekanan biaya tambahan.
Ingin memastikan perusahaan atau karyawan Anda sudah tepat menerapkan fasilitas bebas PPh gaji maksimal Rp10 juta? Konsultasikan langsung dengan konsultan pajak profesional agar terhindar dari risiko salah hitung dan sanksi pajak.
Sumber
Related Content
Konsultan Pajak, SMC - Pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya dalam membangun penegakan pajak tanpa pandang bulu. Sejumlah pertanyaan tegas dari Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa praktik main-main soal pajak, termasuk yang mengatasnamakan “bekingan”, tidak akan ditoleransi dalam sistem perpajakan Indonesia.
2 Feb 2026
Konsultan Pajak, SMC - Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menjadi isu penting yang perlu diperhatikan oleh dunia usaha. Meski KBLI pertama kali dikenal sebagai kode statistik, kini perannya jauh lebih strategis karena menjadi dasar pengelolaan perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) dan terkait sistem perizinan berbasis risiko (RBA) pemerintah.
28 Jan 2026
Konsultan Pajak, SMC – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyoroti tingkat kepatuhan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini, DJP sudah mencatat sekitar 10 juta wajib pajak (WP) aktif belum melaporkan kewajiban pajaknya, meskipun telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
26 Jan 2026


