PPh Pasal 21 : Cara Hitung, Tarif TER dan Ketentuan Pajak Gaji Karyawan
Last updated: 6 Nov 2025
2 Views
Konsultan Pajak, SMC - Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah kewajiban yang melekat pada setiap pemberi kerja di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh individu. Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan penting, termasuk penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan penyesuaian ketentuan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Artikel ini akan membahas secara ringkas aturan, tarif dan cara perhitungan PPh 21 berdasarkan regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar Anda dapat memastikan kepatuhan pajak dengan lebih mudah.
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh 21)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pungutan atas setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Salah satu jenisnya, PPh Pasal 21, dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan bentuk imbalan lainnya yang diterima karyawan dari pemberi kerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, seluruh penghasilan tersebut menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan. Besarnya pajak bergantung pada total penghasilan yang diterima semakin tinggi penghasilan, semakin besar pula pajak yang dikenakan.
Setelah menghitung kewajiban pajak, pastikan untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum akhir Maret setiap tahun guna menghindari denda administratif sebesar Rp100.000 bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Baca Juga: Potensi Pajak dari Ekonomi Bawah Tanah: Apa Kata Menkeu Purbaya dan Tantangannya
Dasar Hukum dan Aturan Terbaru PPh 21 Tahun 2025

Penerapan ketentuan PPh 21 terbaru mengacu pada beberapa regulasi sebagai berikut:
- PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksana teknis perhitungan dan pemotongan PPh 21.
- PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang insentif PPh 21 DTP bagi pegawai berpenghasilan rendah di sektor padat karya.
- Penjelasan resmi DJP melalui situs pajak.go.id mengenai penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagai metode pemotongan bulanan.
Intinya, sejak 2024-2025, DJP menerapkan sistem pemotongan berbasi TER yang mempermudah pemberi kerja menghitung dan melaporkan pajak tanpa harus menghitung pajak setahun setiap bulan.
Tarif dan Skema Pemotongan PPh 21
1. Tarif Progresif (Setahun)
Tarif progresif tetap berlaku untuk penghitungan PPh 21 tahunan sesuai Pasal 17 UU PPh yaitu:
- 5% untuk penghasilan kena pajak (PKP) sampai Rp60 juta
- 15% untuk PKP Rp60-250 juta
- 25% untuk PKP Rp250-500 juta
- 30% untuk PKP Rp500 juta - 5 miliar
- 35% untuk PKP diatas Rp5 miliar
Tarif ini digunakan untuk pemotongan akhir tahun atau saat karyawan berhenti bekerja.
2. Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Untuk masa pajak bulanan, digunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang ditentukan berdasarkan kategori PTKP dan penghasilan bruto bulanan. TER mempermudah pemotongan karena sudah memperhitungkan potongan pajak rata-rata sepanjang tahun. Sebagai gambaran:
- Pegawai dengan penghasilan hingga Rp5.400.000 per bulan (status TK/0 atau K/0) dikenakan TER 0%.
- Semakin tinggi penghasilan, tarif TER meningkat secara bertahap hingga maksimal 30%.
Dengan metode TER, karyawan tidak perlu khawatir karena jumlah pajak akhir tahun tetap sama seperti menggunakan tarif progresif tahunan hanya metode pemotongan yang disederhanakan.
Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 2025
Pemerintah kembali melanjutkan insentif PPh 21 DTP pada tahun 2025 melalui PMK 10/2025 sebagai bentuk dukungan terhadap industri padat karya.
Syarat penerima insentif antara lain:
- Pegawai tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- Pegawai tidak tetap dengan rata-rata upah harian tidak lebih dari Rp500.000/hari.
- Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas melalui SPT Masa PPh 21/26 paling lambat 31 Januari 2026.
Dengan fasilitas ini, pajak karyawan akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga karyawan menerima gaji penuh tanpa potongan PPh 21.
Langkah Praktis Menghitung PPh 21
Berikut langkah umum menghitung PPh 21 sesuai aturan terbaru sebagai berikut:
1. Hitung penghasilan bruto bulanan (gaji + tunjangan tetap).
2. Kurangi iuran pensiun atau potongan yang diakui.
3. Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status (TK/0, K/1, dst).
4. Gunakan tarif TER bulanan atau tarif progresif tahunan bila diperlukan.
5. Lakukan pemotongan dan setor ke kas negara melalui e-Bupot.
Contoh:
Karyawan TK/0 dengan gaji Rp7.000.000/bulan dan iuran pensiun Rp50.000:
- Penghasilan bruto setahun = Rp84.000.000
- Iuran pensiun = Rp600.000 Penghasilan neto Rp83.400.000
- PTKP TK/0 = Rp54.000.000 PKP = Rp29.400.000
- Pajak setahun = 5% × Rp29.400.000 = Rp1.470.000
- Pemotongan bulanan Rp122.500
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
- TER tidak menambah beban pajak, hanya menyederhanakan proses pemotongan bulanan.
- Pastikan karyawan menerima bukti potong (bupot) dari pemberi kerja.
- THR dan bonus dihitung terpisah karena termasuk penghasilan tidak rutin.
- Pemotong wajib memahami kapan menggunakan tarif TER dan kapan tarif progresif.
Perubahan aturan PPh Pasal 21 tahun 2025 memberikan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja sekaligus transparansi bagi karyawan. Dengan sistem TER dan insentif DTP, pemerintah berupaya mendorong efisiensi sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Sebagai konsultan pajak, kami menyarankan setiap perusahaan untuk:
- Memastikan perhitungan PPh 21 sesuai kategori TER.
- Melakukan pelaporan tepat waktu.
- Memanfaatkan insentif yang tersedia untuk mengoptimalkan cash flow perusahaan.
Perubahan PPh Pasal 21 tahun 2025 membawa kemudahan baru bagi pemberi kerja dan karyawan melalui sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan aturan ini, perhitungan pajak menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi ketepatan kewajiban pajak.
Memahami dan menerapkan regulasi pajak terbaru yang bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga strategi penting untuk efisiensi keuangan perusahaan. Jika Anda ingin memastikan proses pemotongan dan pelaporan pajak berjalan dengan tepat dapat melakukannya melalui konsultan pajak yang profesional agar bisnis Anda selalu patuh dan optimal secara finansial. Demikian artikel ini membahas PPh 21 mulai dari definisi, cara hitung, tarif TER hingga ketentuan pajak karyawan.
Sumber:
https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-pasal-21-dan-perhitungan-pph-21/
https://pajak.go.id/sites/default/files/2024-02/PMK%20168%20Tahun%202023%20Tentang%20PPh%20Pasal%2021%20TER.pdf
https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/cara-perhitungan-pajak-penghasilan
https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/mengulik-pp-582023-ter-dan-perhitungan-pph-yang-lebih-simpel
https://pajak.go.id/id/pmk-168-tahun-2023-pph-pasal-21-ter Direktorat Jenderal Pajak
Related Content
Pemeriksaan pajak adalah proses rutin dalam sistem perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk memastikan wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, telah melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memverifikasi kebenaran data pajak yang dilaporkan.
23 Oct 2025
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kerap dipandang sebagai upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan negara, sehingga menimbulkan persepsi negatif di kalangan wajib pajak. Untuk mengubah pandangan tersebut, pemerintah berencana memperbaiki redaksi dan tampilan SP2DK agar lebih informatif dan edukatif.
24 Oct 2025
Konsultan Pajak, SMC - Dalam ranah perpajakan korporasi, Tax Diagnostic Review (TDR) atau tinjauan diagnostik pajak memiliki peran yang semakin vital. TDR adalah langkah preventif yang dilakukan oleh perusahaan, baik secara internal maupun dengan dukungan konsultan pajak profesional, guna memastikan kepatuhan pajak, mengidentifikasi potensi risiko, serta menemukan peluang efisiensi sebelum otoritas pajak melakukan pemeriksaan resmi. Dengan pelaksanaan TDR, perusahaan dapat menghindari potensi temuan audit yang merugikan serta menjaga integritas dan reputasi bisnis di mata publik.
30 Oct 2025



