Share

Potensi Pajak dari Ekonomi Bawah Tanah: Apa Kata Menkeu Purbaya dan Tantangannya

Last updated: 17 Nov 2025
469 Views
Pajak Ekonomi bawah  tanah dan tanggapan Purbaya
Konsultan Pajak, SMC - Ekonomi bawah tanag atau shadow economy telah lama menjadi ruang gelap di dalam sistem ekonomi nasional. Aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi ini meliputi perdagangan informal, transaksi tanpa faktur, hingga kegiatan bisnis tanpa izin. Di tengah upaya pemerintah memperluas basis pajak, isu ekonomi bawah tanah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tantangan besar dalam memungut pajak dari sektor ini.
 
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, potensi pajak dari aktivitas ekonomi bawah tanah memang besar, namun belum bisa langsung dikejar karena keterbatasan data dan pengukuran yang akurat. Pemerintah kini lebih berfokus memperkuat sistem perpajakan dari kegiatan ekonomi yang sudah terlihat terlebih dahulu sebelum masuk ke sektor yang belum tercatat.
 
 

Seberapa Besar Potensi Pajak dari Ekonomi Bawah Tanah?

Laporan dari Bank Dunia dan berbagai lembaga riset menunjukkan bahwa ekonomi bawah tanah di Indonesia masih menyumbang lebih dari 20-25% dari total aktivitas ekonomi nasional. Artinya, ada potensi penerimaan pajak yang sangat besar namun belum tergarap.  Namun demikian, tantangannya bukan hanya soal penegakan, tetapi juga tentang bagaimana mengidentifikasi, mengukur, dan memvalidasi kegiatan yang secara sengaja tidak dilaporkan.

Dalam konteks 2025, rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 10-11% terhadap PDB, di bawah rata-rata negara G20 yang mencapai 15%. Menurut Kementerian Keuangan, peningkatan rasio pajak ke level ideal 13-14% hanya bisa dicapai jika data ekonomi informal dapat dimasukkan ke dalam basis pajak resmi. 

Apa Kata Menkeu Purbaya?

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa memajaki ekonomi bawah tanah bukan perkara sederhana. Ia menyebut bahwa pemerintah saat ini lebih fokus pada peningkatan kualitas administrasi perpajakan dan digitalisasi sistem, seperti Coretax System, agar data penerimaan dari sektor formal semakin kuat.

Kita tidak bisa memajaki sesuatu yang datanya belum jelas. Fokus kita sekarang memperkuat sistem yang sudah ada, baru nanti kita perluas ke sektor informal dan aktivitas yang belum tercatat," 

Tantangan Utama dalam Mengelola Ekonomi Bawah Tanah 

1. Keterbatasan Data dan Pengukuran

Sebagian besar aktivitas bawah tanah tidak tercatat dalam sistem akuntansi resmi, membuatnya sulit diukur melalui survei atau laporan pajak.

2. Biaya Penegakan yang Tinggi

Menemukan dan memverifikasi aktivitas ekonomi informal memerlukan sumber daya besar dan biaya pengawasan tinggi.

3. Risiko Sosial dan Ekonomi

Kebijakan pajak yang terlalu agresif terhadap sektor informal bisa menimbulkan resistensi sosial dan justru mendorong lebih banyak kegiatan ekonomi ke wilayah gelap.

4. Kurangnya literasi Pajak

Banyak pelaku usaha kecil dan mikro belum memahami manfaat formalitas pajak dan pencatatan yang baik.

Langkah Pemerintah: Pendekatan Bertahap dan Digitalisasi

Alih-alih langsung menindak ekonomi bawah tanah, pemerintah mengedepankan pendekatan bertahap:
  • Memperkuat sistem digital perpajakan (Coretax System) untuk integrasi data wajib pajak.
  • Mendorong digitalisasi transaksi keuangan melalui sistem pembayaran elektronik agar aktivitas ekonomi lebih mudah terlacak.
  • Memberikan insentif bagi pelaku UMKM agar mau masuk ke sektor formal, misalnya tarif pajak final rendah dan kemudahan registrasi NPWP. 
  • Meningkatkan kerja sama antar instansi yaitu seperti BPS, Bank Indonesia, dan Kemenkeu untuk pemetaan ekonomi informal secara nasional. 

Dampak bagi Pelaku Usaha Formal

Kebijakan ini memiliki dua sisi bagi pelaku usaha formal sebagai berikut:

1. Risiko Meningkatnya Pengawasan Pajak 

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, data transaksi perusahaan akan lebih mudah diverifikasi otorisasi pajak. Perusahaan yang tidak tertib administrasi bisa berisiko terkena pemeriksaan.

2. Peluang Efisiensi dan Kepercayaan Pasar

Bisnis yang taat pajak akan mendapatkan akses lebih besar ke kredit perbankan, tender pemerintah dan insentif fiskal yang legal. 

Apa yang Bisa Dilakukan oleh Wajib Pajak?

  • Lakukan pemeriksaan kepatuhan pajak secara berkala: Audit internal atau tax review membantu mendeteksi potensi kesalahan sebelum diaudit oleh otoritas pajak. 
  • Optimalkan Administrasi Digital: Pastikan pembukuan, e-faktur, dan laporan pajak terintegrasi untuk menghindari kesalahan data.  
  • Manfaatkan insentif fiskal dengan benar: Perhatikan syarat dan dokumentasi agar pemanfaatan fasilitas pajak tetap sesuai aturan.  
  • Konsultansi dengan profesional pajak: Konsultan pajak membantu merancang strategi efisien dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru tanpa melanggar hukum.

Potensi Besar, tapi Butuh Strategi Realistis

Potensi pajak dari ekonomi bawah tanah memang sangat besar, namun jalan untuk menggarapnya tidak sesederhana menaikkan tarif atau memperluas basis pajak.  Pernyataan Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan memilih langkah yang lebih strategis dan terukur memperkuat data, digitalisasi, serta mendorong kepatuhan sektor formal terlebih dahulu.

Bagi pelaku usaha, ini adalah saat yang tepat untuk memastikan sistem perpajakan internal sudah kuat dan transparan. Kepatuhan yang baik bukan hanya menghindarkan dari risiko sanksi, tetapi juga membuka peluang baru dalam ekosistem ekonomi formal yang semakin terintegrasi.

Baca Juga: Laporan Keuangan & Pajak: Inilah 5 Komponen Penting Bisnis


Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251027200814-92-1289019/purbaya-akui-sulit-lacak-ekonomi-bawah-tanah
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8181343/purbaya-belum-kepikiran-kejar-pajak-underground-economy-gimana-ngukurnya?utm_source=chatgpt.com
https://www.cnbcindonesia.com/news/20251028080205-4-679762/purbaya-bisa-kejar-pajak-ekonomi-bawah-tanah-asa
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251027200814-92-1289019/purbaya-akui-sulit-lacak-ekonomi-bawah-tanah
https://ekbis.sindonews.com/read/1637521/33/purbaya-fokus-benahi-pajak-yang-terlihat-dulu-baru-underground-economy-1761610202
https://economy.okezone.com/read/2025/10/28/320/3179709/purbaya-benahi-pajak-yang-terlihat-dulu-baru-kejar-underground-economy
https://kumparan.com/kumparanbisnis/purbaya-belum-berniat-kejar-pajak-dari-shadow-economy-pada-2026-261Skh5DlDI 


Related Content
Langkah Praktis Pendirian PT & CV Terbaru di Indonesia
Konsultan Pajak, SMC - Pendirian badan usaha merupakan langkah awal yang krusial bagi setiap pelaku bisnis. Di Indonesia, dua bentuk usaha yang paling umum digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Memahami perbedaan, persyaratan, serta prosedur pendirian PT dan CV sangat penting agar usaha dapat berjalan legal, profesional, dan berkelanjutan.
Tim Konsultan Pajak SMC
4 Mar 2026
Simak 7 Strategi Jitu Menghadapi Pemeriksaan Pajak dari DJP
Pemeriksaan pajak adalah proses rutin dalam sistem perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk memastikan wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, telah melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memverifikasi kebenaran data pajak yang dilaporkan.
Tim Konsultan Pajak SMC
23 Oct 2025
PPh E-Commerce Ditunda
Konsultan Pajak, SMC - Pertumbuhan perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia semakin pesat. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menata perekonomian digital secara adil, pemerintah menerbitkan regulasi yang mengatur pemungutan pajak penghasilan (PPh) melalui platform marketplace. Salah satu regulasi kunci ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang menetapkan bahwa penyelenggara marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut atas PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto bagi pedagang dalam negeri tertentu.
Tim Konsultan Pajak SMC
31 Oct 2025
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis