Share

5 Langkah Penting Saat Perusahaan Menerima SP2DK dari DJP

Last updated: 6 Nov 2025
45 Views
Konsultan Pajak, SMC - Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kerap dipandang sebagai upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan negara, sehingga menimbulkan persepsi negatif di kalangan wajib pajak. Untuk mengubah pandangan tersebut, pemerintah berencana memperbaiki redaksi dan tampilan SP2DK agar lebih informatif dan edukatif. 
 
SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, ketika ditemukan adanya data atau informasi yang dianggap tidak sesuai dengan laporan pajak yang disampaikan.
 
Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-39/PJ/2015, Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan ( SP2DK ) ini akan diterbitkan oleh KPP, apabila ditemukan kecenderungan untuk Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban dan sesuai dengan peraturan undang - undang.
 
SP2DK bukanlah surat sanksi atau pemeriksaan pajak, tetapi merupakan tahapan klarifikasi awal sebelum DJP memutuskan untuk melakukan pemeriksaan. Karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami langkah-langkah yang harus dilakukan ketika menerima SP2DK agar dapat menanganinya dengan benar dan menghindari potensi sanksi.
 
Pelajari Isi SP2DK Secara Menyeluruh
Langkah pertama untuk menghadapi SP2DK adalah membaca dengan saksama seluruh isi surat SP2DK. Pahami data atau keterangan apa yang menjadi fokus DJP dan jenis penjelasan yang diminta. Perhatikan data yang menjadi fokus klarifikasi dan tenggat waktu penyampaian tanggapan agar terhindar dari resiko pemeriksaan lanjutan.
 
Jika ada hal yang belum jelas, segera hubungi Account Representative (AR) yang tercantum dalam surat untuk memperoleh penjelasan resmi. Komunikasi yang baik di tahap awal membantu wajib pajak merespons SP2DK dengan tepat dan efisien.
 
Kumpulkan dan Verifikasi Dokumen Pendukung
Setelah memahami isi SP2DK, perusahaan perlu segera mengumpulkan dokumen yang relevan dengan poin-poin yang diminta oleh DJP. Dokumen tersebut biasanya berupa:
  1. Bukti transaksi (faktur pajak, invoice, bukti transfer)
  2. Laporan keuangan dan rekonsiliasi pajak
  3. Bukti potong dan dokumen pendukung SPT Masa/Tahunan
Pastikan seluruh data konsisten dengan laporan pajak  yang telah disampaikan. Jika terdapat kekeliruan, maka lakukan koreksi internal sebelum memberikan klarifikasi ke DJP.
 
Siapkan Surat Tanggapan Resmi
Tahapan ketiga, perusahaan Anda akan diminta untuk memberikan tanggapan terhadap SP2DK, baik secara tertulis maupun langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). SP2DK wajib dijawab secara tertulis oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 14 hari sejak tanggal surat diterima). Surat tanggapan sebaiknya berisi:
  1. Penjelasan atas setiap poin yang diminta DJP
  2. Lampiran bukti pendukung yang relevan
  3. Tanda tangan pimpinan atau kuasa wajib pajak resmi
Sebaiknya menggunakan bahasa formal, jelas dan berbasis data agar tanggapan Anda meyakinkan dan mudah untuk diverifikasi oleh petugas pajak. Apabila dalam jangka waktu 14 hari tidak memberikan tanggapan, maka Kepala KPP dapat mengambil tiga langkah yaitu memberikan perpanjangan waktu, melakukan kunjungan langsung ke wajib pajak, atau melanjutkan proses ke tahap verifikasi maupun pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan perpajakan.
 
Bangun Komunikasi yang Baik dengan Petugas Pajak
Jika diperlukan, DJP dapat mengundang wajib pajak (perusahaan) untuk memberikan penjelasan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam tahap ini, penting untuk:
  1. Bersikap profesional dan terbuka
  2. Memberikan informasi sesuai data yang ada.
  3. Tidak menunda atau mengabaikan permintaan klarifikasi.
  4. Komunikasi yang baik dapat membantu membangun kepercayaan serta menghindari potensi eskalasi ke tahap pemeriksaan pajak resmi.
Pastikan SP2DK Ditutup dengan Penerbitan SP3 P2DK
Tahap akhir dalam proses SP2DK adalah penerbitan Surat Pencatatan Proses Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK) oleh DJP. Dokumen ini menjadi bukti bahwa klarifikasi wajib pajak telah diterima dan tidak memerlukan tindak lanjut. Untuk memastikan statusnya, wajib pajak disarankan mengkonfirmasi langsung kepada Account Representative (AR) agar memiliki kepastian bahwa proses SP2DK telah resmi ditutup secara administratif.
 
Sanksi Jika SP2DK Tidak ditanggapi
Berdasarkan SE-50/PJ/2022, apabila wajib pajak tidak memberikan penjelasan setelah menerima SP2DK, DJP dapat mengambil langkah lanjutan seperti memanggil atau mendatangi wajib pajak untuk pembahasan dan pembuatan berita acara. Jika wajib pajak tetap tidak merespons, KPP berhak mengusulkan pemeriksaan resmi.
 
Hasil dari pemeriksaan tersebut dapat berujung pada penerbitan surat himbauan pembetulan atau surat teguran sebagai tindak lanjut atas ketidakpatuhan wajib pajak (perusahaan).
 
Menerima SP2DK dari DJP bukanlah hal yang perlu ditakuti, selama perusahaan merespons dengan cepat, transparan, dan berdasarkan data yang benar. Dengan memahami isi surat, menyiapkan dokumen lengkap, serta menjaga komunikasi profesional, perusahaan dapat menyelesaikan klarifikasi dengan baik tanpa harus masuk ke tahap pemeriksaan pajak.
 
Jika Anda ingin memastikan tanggapan SP2DK perusahaan sesuai ketentuan, SMC Konsultan Pajak siap membantu memberikan solusi dan pendampingan profesional dalam setiap tahapan proses perpajakan Anda.
 
 
Sumber:
https://pajak.io/cara-menghadapi-sp2dk-serta-tindakan-lanjutannya/
http://news.ddtc.co.id/komunitas/agenda/1794563/pahami-langkah-efektif-menanggapi-sp2dk-lewat-webinar-ini
https://klikpajak.id/blog/sp2dk-pajak/
https://www.inatax.co.id/news/tahapan-proses-sp-2-dk-untuk-wajib-pajak
https://muc.co.id/id/article/soal-sp2dk-fahami-dulu-prosedurnya-sampaikan-respon-kemudian

Related Content
Simak 7 Strategi Jitu Menghadapi Pemeriksaan Pajak dari DJP
Pemeriksaan pajak adalah proses rutin dalam sistem perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk memastikan wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, telah melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memverifikasi kebenaran data pajak yang dilaporkan.
Tim Konsultan Pajak SMC
23 Oct 2025
Tax Diagnostic Review: Strategi Mendeteksi Risiko Pajak Sebelum Audit
Konsultan Pajak, SMC - Dalam ranah perpajakan korporasi, Tax Diagnostic Review (TDR) atau tinjauan diagnostik pajak memiliki peran yang semakin vital. TDR adalah langkah preventif yang dilakukan oleh perusahaan, baik secara internal maupun dengan dukungan konsultan pajak profesional, guna memastikan kepatuhan pajak, mengidentifikasi potensi risiko, serta menemukan peluang efisiensi sebelum otoritas pajak melakukan pemeriksaan resmi. Dengan pelaksanaan TDR, perusahaan dapat menghindari potensi temuan audit yang merugikan serta menjaga integritas dan reputasi bisnis di mata publik.
Tim Konsultan Pajak SMC
30 Oct 2025
PPh E-Commerce Ditunda
Konsultan Pajak, SMC - Pertumbuhan perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia semakin pesat. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menata perekonomian digital secara adil, pemerintah menerbitkan regulasi yang mengatur pemungutan pajak penghasilan (PPh) melalui platform marketplace. Salah satu regulasi kunci ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang menetapkan bahwa penyelenggara marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut atas PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto bagi pedagang dalam negeri tertentu.
Tim Konsultan Pajak SMC
31 Oct 2025
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare