Simak 7 Strategi Jitu Menghadapi Pemeriksaan Pajak dari DJP
Last updated: 6 Nov 2025
133 Views

Konsultan Pajak, SMC - Pemeriksaan pajak adalah proses rutin dalam sistem perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk memastikan wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, telah melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memverifikasi kebenaran data pajak yang dilaporkan.
Proses pemeriksaan pajak seringkali menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian WP, baik itu individu maupun perusahaan. Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu penting untuk memiliki strategi yang tepat sasaran untuk menghadapi situasi tersebut dengan tenang dan tetap profesional.
Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak diatur dalam beberapa peraturan yang masih berlaku hingga saat ini, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dalam Pasal 29, undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan sebagai sarana menguji tingkat kepatuhan wajib pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, yang memuat prosedur teknis pemeriksaan pajak mulai dari tahapan awal hingga penyampaian hasil pemeriksaan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, yang menjelaskan mekanisme pelaksanaan pemeriksaan baik di lokasi wajib pajak (lapangan) maupun di kantor pajak.
Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Rutin
Merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala sebagai bagian dari kegiatan pengawasan tahunan terhadap wajib pajak tertentu.
Pemeriksaan Khusus
Dilaksanakan apabila terdapat dugaan atau indikasi adanya ketidaksesuaian yang cukup berarti dalam laporan pajak, misalnya setelah adanya pengaduan, temuan data, atau informasi dari pihak lain.
Pemeriksaan Uji Kepatuhan
Ditujukan untuk menilai sejauh mana wajib pajak telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alasan Adanya Pemeriksaan Pajak
Apa saja yang dibutuhkan oleh WP dalam menghadapi pemeriksaan pajak dari DJP simak 6 strateginya dibawah ini.
Pemeriksaan Rutin oleh DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sejumlah WP, terutama bagi mereka yang memiliki transaksi bernilai besar atau bergerak di sektor usaha dengan risiko tinggi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan perpajakan, baik oleh individu maupun badan usaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 70 PMK No. 184/2015, pemeriksaan rutin dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, antara lain
- Penerbitan atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan
- Pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pengajuan keberatan oleh wajib pajak
- Pengumpulan data untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Pencocokan data dan bukti pendukung
- Penentuan lokasi wajib pajak di daerah terpencil
- Penetapan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pemeriksaan untuk penagihan pajak
- Menentukan waktu mulai produksi atau perpanjangan fasilitas kompensasi kerugian pajak
- Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Pemeriksaan Khusus Oleh DJP
Selain pemeriksaan rutin, DJP juga dapat melakukan pemeriksaan khusus apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam laporan pajak yang disampaikan wajib pajak.
Misalnya, ketika terdapat perbedaan data transaksi dengan laporan pihak ketiga seperti bank, vendor, atau rekan bisnis, yang menimbulkan dugaan adanya pelaporan pajak yang tidak akurat. Mengacu pada Pasal 4 PMK No. 17/2013, pemeriksaan khusus dapat dilakukan dengan alasan berikut:
- Wajib pajak melaporkan SPT lebih bayar, namun tidak disertai permohonan pengembalian
- Telah dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
- Penyampaian SPT yang menyatakan rugi
- Adanya kegiatan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, atau pembubaran perusahaan, maupun ketika wajib pajak meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Perubahan tahun buku, metode pembukuan, atau penilaian kembali aset tetap
- Wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat melaporkan SPT sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam surat teguran
- SPT terpilih berdasarkan hasil analisis risiko oleh DJP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
7 Strategi Jitu Menghadapi Pemeriksaan Pajak
Strategi ini merupakan langkah jitu yang bisa dilakukan oleh wajib pajak, sebagai berikut:
Mempersiapkan Dokumen Secara Lengkap dan Rapi
Dokumen yang lengkap dan terorganisir adalah kunci utama untuk menghadapi audit pajak dengan tenang. Sebelum tim DJP datang, pastikan semua catatan yang ada seperti faktur penjualan, pembelian dan laporan keuangan tersedia dan mudah untuk diakses. Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:
- Bukti Potong Pajak.
- Laporan Keuangan.
- Faktur pajak masukan dan keluaran.
- Bukti transfer atau pembayaran pajak.
Dokumen yang harus anda siapkan akurat dan konsisten dengan laporan pajak yang telah Anda laporkan. Mempersiapkan dokumen pajak yang baik dapat mengurangi kemungkinan kesalahan yang nantinya dapat menyebabkan adanya masalah lain.
Memahami Hak dan Kewajiban Sebagai Wajib Pajak
Sebagai WP, Anda memiliki sejumlah hak dan kewajiban selama proses pemeriksaan pajak dilakukan oleh otoritas pajak. Hak Anda mencakup tiga hal dibawah:
- Meminta penjelasan rinci apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami dalam proses pemeriksaan.
- Mendapatkan informasi tertulis mengenai hasil atau temuan dari pemeriksa pajak.
- Mengajukan keberatan resmi, apabila Anda tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan yang diterbitkan.
- Sementara itu, kewajiban Anda adalah memberikan seluruh dokumen dan data pendukung yang diminta oleh petugas pajak secara lengkap, akurat dan tepat waktu.
Dalam proses pemeriksaan pajak, komunikasi dengan Tim Pemeriksa berperan penting untuk memastikan kelancaran dan kejelasan informasi. Biasanya, petugas pajak akan meminta dokumen tambahan atau klarifikasi melalui telepon, email, chat atau dengan mengundang wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memberikan penjelasan langsung. Agar komunikasi berjalan efektif, penting untuk:
- Bersikap tenang dan profesional.
- Menjawab pertanyaan dengan jujur sesuai data yang diminta.
- Menanyakan hal yang belum dipahami secara sopan.
Dengan menjaga komunikasi yang baik, wajib pajak dapat membangun hubungan positif dengan petugas pajak dan mengurangi risiko kesalahpahaman selama pemeriksaan.
Jangan Ragu Konsultasi dengan Ahli Pajak
Jika Anda merasa bingung atau ragu selama proses pemeriksaan pajak, sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak atau akuntan profesional. Mereka dapat membantu menjelaskan ketentuan yang berlaku dari DJP serta memastikan seluruh laporan pajak Anda sesuai dengan standar dan peraturan yang ditetapkan.
Lakukan Audit Internal Sebelum Pemeriksaan
Sebelum pemeriksaan pajak, lakukan audit internal atas laporan keuangan dan pajak perusahaan. Audit ini membantu menemukan kesalahan data, pencatatan transaksi, atau pajak masukan yang belum dikreditkan, sehingga laporan dapat diperbaiki sebelum pemeriksaan resmi dimulai.
Memahami Sanksi yang mungkin dikenakan
Dalam proses pemeriksaan pajak, wajib pajak harus memahami berbagai sanksi pajak yang mungkin dikenakan agar dapat mengantisipasi risikonya. Jenis sanksi pajak meliputi denda administrasi akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan, bunga atas kekurangan bayar pajak, serta sanksi pidana untuk pelanggaran berat. Dengan memahami jenis-jenis sanksi perpajakan ini, Anda dapat lebih waspada, patuh terhadap aturan pajak dan memiliki strategi efektif untuk meminimalkan risiko perpajakan.
Tetap Tenang dan Terbuka
Jangan panik ketika menghadapi pemeriksaan. Anggap hal ini sebagai kesempatan untuk dapat memastikan bahwa Anda sudah patuh terhadap kewajiban pajak.
Menghadapi pemeriksaan pajak DJP bukanlah hal yang perlu ditakuti jika Anda telah mempersiapkan diri dengan baik. Dengan menerapkan 7 strategi jitu menghadapi pemeriksaan pajak di atas, mulai dari menyiapkan dokumen lengkap, memahami hak dan kewajiban, hingga berkonsultasi dengan ahli Anda dapat menjalani proses pemeriksaan dengan lebih tenang dan profesional. Ingat, kunci utama adalah kepatuhan pajak dan transparansi dalam pelaporan. Dengan manajemen pajak yang tertib, bisnis Anda akan lebih aman, kredibel dan terhindar dari risiko sanksi pajak di masa mendatang.
Sumber:
https://pajakmania.com/6-tips-menghadapi-pemeriksaan-pajak/
https://isipajak.co.id/pemeriksaan-pajak/strategi-menghadapi-pemeriksaan-pajak/
https://news.ddtc.co.id/komunitas/agenda/1810561/strategi-hadapi-pemeriksaan-pajak-pasca-pmk-152025-ikuti-seminar-ini
https://klikpajak.id/blog/pemeriksaan-pajak/
Related Content
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kerap dipandang sebagai upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan negara, sehingga menimbulkan persepsi negatif di kalangan wajib pajak. Untuk mengubah pandangan tersebut, pemerintah berencana memperbaiki redaksi dan tampilan SP2DK agar lebih informatif dan edukatif.
24 Oct 2025
Konsultan Pajak, SMC - Dalam ranah perpajakan korporasi, Tax Diagnostic Review (TDR) atau tinjauan diagnostik pajak memiliki peran yang semakin vital. TDR adalah langkah preventif yang dilakukan oleh perusahaan, baik secara internal maupun dengan dukungan konsultan pajak profesional, guna memastikan kepatuhan pajak, mengidentifikasi potensi risiko, serta menemukan peluang efisiensi sebelum otoritas pajak melakukan pemeriksaan resmi. Dengan pelaksanaan TDR, perusahaan dapat menghindari potensi temuan audit yang merugikan serta menjaga integritas dan reputasi bisnis di mata publik.
30 Oct 2025
Konsultan Pajak, SMC - Pertumbuhan perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia semakin pesat. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menata perekonomian digital secara adil, pemerintah menerbitkan regulasi yang mengatur pemungutan pajak penghasilan (PPh) melalui platform marketplace. Salah satu regulasi kunci ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang menetapkan bahwa penyelenggara marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut atas PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto bagi pedagang dalam negeri tertentu.
31 Oct 2025



