Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan Mudah
Last updated: 20 Feb 2026
15 Views

Konsultan Pajak, SMC - Cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi hal krusial yang wajib dipahami oleh setiap pemilik bisnis atau pegiat keuangan di perusahaan. Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas laba atau penghasilan kena pajak yang diperoleh badan usaha dalam satu tahun pajak sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.
Pengetahuan cara menghitung PPh Badan membantu wajib pajak badan melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan dengan benar serta menghindari kesalahan administrasi yang bisa berujung pada denda atau persoalan hukum.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Dasarnya
Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dipungut atas penghasilan yang diperoleh suatu badan usaha di Indonesia. Badan usaha tersebut bisa berupa perseroan terbatas (PT), firma, CV, koperasi, atau bentuk badan lain yang diakui sebagai wajib pajak badan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak ini termasuk jenis pajak tidak langsung yang dihitung berdasarkan laba yang diperoleh perusahaan dalam satu periode pajak.
Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan didasarkan pada penghasilan kena pajak (PKP), yaitu penghasilan neto fiskal setelah dikurangi biaya yang boleh dikurangkan dan komponen lain sesuai peraturan perpajakan. Sistem yang digunakan di Indonesia adalah sistem self-assessment, di mana wajib pajak diberi tanggung jawab untuk menghitung sendiri besaran pajak yang terutang, membayar, dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang Berlaku
Tarif PPh Badan Umum
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang berlaku saat ini di Indonesia untuk sebagian besar badan usaha adalah 22% dari penghasilan kena pajak. Angka ini diberlakukan berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan merupakan tarif umum bagi perusahaan yang tidak mempunyai fasilitas khusus.
Tarif Khusus dan Fasilitas
Selain tarif umum 22%, terdapat fasilitas tarif khusus atau insentif bagi badan tertentu, antara lain:
- Perusahaan terbuka (Tbk) dengan minimal 40% saham yang diperdagangkan di bursa mendapatkan tarif lebih rendah yaitu 19%.
- UMKM atau badan usaha dengan peredaran bruto tertentu dapat menggunakan tarif khusus sesuai aturan yang berlaku.
Langkah-Langkah Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Berikut ini adalah urutan langkah praktis cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan mudah, mulai dari menentukan dasar perhitungan hingga pajak terutang.
1. Menentukan Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima atau diperoleh badan usaha dalam periode pajak tertentu sebelum dikurangi biaya-biaya. Pendapatan ini dapat berasal dari penjualan produk, jasa, bunga, dividen, dan sumber lain selama tahun buku.
2. Menghitung Penghasilan Neto
Setelah mengetahui penghasilan bruto, langkah berikutnya adalah mengurangi biaya-biaya yang boleh dikurangkan menurut peraturan perpajakan, seperti biaya operasional, gaji, sewa kantor, dan biaya lain yang berkaitan langsung dengan usaha. Hasilnya disebut penghasilan neto.
3. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan kena pajak (PKP) adalah penghasilan neto setelah dikurangi kompensasi kerugian fiskal (jika ada) serta penyesuaian fiskal positif atau negatif seperti koreksi biaya yang tidak diperkenankan. PKP inilah yang menjadi dasar perhitungan PPh Badan terutang.
Contoh sederhananya:
Penghasilan Neto = Rp620.000.000
Kompensasi Kerugian = Rp10.000.000
PKP = Rp610.000.000
Langkah ini penting karena hanya PKP yang akan dikalikan dengan tarif pajak.
4. Menghitung Pajak Terutang
Setelah PKP diketahui, maka cara menghitung PPh Badan terutang adalah:
PPh Terutang = PKP x Tarif PPh Badan
Jika PKP misalnya Rp610.000.000 dan tarif PPh Badan sebesar 22%, maka pajak terutang adalah:
Rp610.000.000 x 22% = Rp134.200.000
Ini menunjukkan besaran pajak yang terutang berdasarkan tarif yang berlaku.
5. Mengurangi Kredit Pajak
Setelah menghitung pajak terutang, wajib pajak badan dapat mengurangi jumlah ini dengan kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong sebelumnya, misalnya PPh 22, PPh 23, atau PPh 25 yang sudah disetorkan sepanjang tahun berjalan. Setelah dikurangi, maka diperoleh jumlah pajak yang harus dibayar atau lebih bayar.
Contoh Praktis Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Misalnya sebuah perusahaan memiliki data keuangan sebagai berikut:
Penghasilan Bruto: Rp6.000.000.000
Biaya operasional yang dapat dikurangkan: Rp5.400.000.000
Penghasilan lain-lain (neto): Rp20.000.000
Kompensasi kerugian fiskal: Rp10.000.000
Kredit pajak (PPh 22/23/25): Rp130.000.000
Menghitung Penghasilan Neto
Penghasilan Neto = (6.000.000.000 – 5.400.000.000) + 20.000.000 = Rp620.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Rp620.000.000 – Rp10.000.000 = Rp610.000.000
PPh Terutang
PPh Terutang = 22% x Rp610.000.000 = Rp134.200.000
Pajak yang Harus Dibayar
Pajak yang dibayar = Rp134.200.000 – Rp130.000.000 = Rp4.200.000
Dalam contoh di atas, perusahaan tinggal membayar kekurangan pajak sejumlah Rp4.200.000 setelah dikreditkan dengan PPh yang sudah dibayar di periode berjalan.
Tips Praktis dalam Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Gunakan Pembukuan yang Akurat
Penting untuk mencatat semua transaksi pendapatan dan biaya secara tepat agar penghitungan penghasilan neto dan PKP akurat.
Perhatikan Fasilitas Tarif Khusus
Bagi perusahaan yang memenuhi syarat, tarif PPh Badan yang lebih rendah, misalnya 19% untuk perusahaan terbuka, bisa mengurangi beban pajak secara signifikan.
Maksimalkan Kredit Pajak
Manfaatkan kredit pajak dari PPh yang sudah dipotong atau dibayar sebelumnya untuk mengurangi kewajiban pajak tahunan.
Konsultasikan dengan Konsultan Pajak
Jika struktur keuangan cukup kompleks atau mengalami perubahan peraturan, bekerja dengan konsultan pajak profesional dapat membantu memastikan perhitungan pajak sesuai aturan.
Ingin menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan tepat dan patuh aturan tanpa risiko kesalahan administrasi? Konsultasikan kebutuhan perpajakan perusahaan Anda bersama tim konsultan pajak profesional kami. Kami siap membantu dalam menghitung PPh Badan, penyusunan SPT Tahunan, dan strategi pajak yang efisien sesuai peraturan terbaru.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi pajak perusahaan yang akurat dan terpercaya!
Sumber:
https://www.permitindo.com/news/corporate-tax-indonesia
Related Content
Konsultan Pajak, SMC - Pada dunia bisnis modern, audit internal kini bukan sekadar kewajiban administratif saja, tetapi strategi utama menjaga keuangan yang sehat dan patuh terhadap pajak. Dengan meningkatnya pengawasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan penerapan sistem Coretax, perusahaan dituntut untuk semakin transparan.
24 Nov 2025
Konsultan Pajak, SMC - Dalam lingkungan bisnis yang semakin dinamis dan penuh regulasi, urusan perpajakan sering menjadi beban yang signifikan bagi perusahaan. Menggunakan jasa konsultan pajak dapat menjadi strategi penting untuk memastikan kepatuhan, efisiensi dan pengelolaan pajak Anda dengan tepat. Artikel ini akan menguraikan tujuh manfaat utama yang bisa diperoleh bisnis ketika bekerja dengan konsultan pajak, berdasarkan temuan jurnal dan artikel berita lokal yang ada di Indonesia.
5 Dec 2025
Konsultan Pajak, SMC - Dunia bisnis yang dinamis, manajemen pajak dan keuangan bukanlah sekadar kewajiban administratif, tetapi juga strategi penting untuk menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan perusahaan. Banyak pelaku usaha menghadapi tantangan dalam mengelola laporan keuangan, memahami regulasi pajak terbaru, hingga merencanakan strategi efisiensi pajak. Di sinilah pentingnya layanan pajak dan keuangan terintegrasi yang dikelola oleh profesional berpengalaman.
12 Nov 2025
