Share

Stop Takut Diperiksa! Begini Cara Benar Lapor SPT Tahunan

Last updated: 8 Dec 2025
90 Views
Konsultan Pajak, SMC -  Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak, namun banyak orang yang masih merasa cemas karena takut diperiksa atau diaudit. Padahal, pemeriksaan pajak umumnya terjadi akibat ketidaksesuaian data, pelaporan harta yang tidak konsisten, atau koreksi fiskal yang tidak tepat. 

Artikel ini akan membahas cara aman lapor SPT Tahunan, termasuk kesalahan yang sering memicu pemeriksaan, pentingnya rekonsiliasi data, serta langkah-langkah agar pelaporan Anda bersih dan minim risiko pemeriksaan.
 
 

Cara Benar Lapor SPT Tahunan Agar Minim Pemeriksaan Pajak

Agar pelaporan SPT berjalan aman, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh dokumen dan data yang diperlukan sudah lengkap dan konsisten. DJP telah menyediakan e-Filing dan e-Form yang memudahkan wajib pajak untuk mengisi SPT dengan cepat, selama data pendukungnya benar.


1. Pastikan Data Penghasilan Sesuai Bukti Potong 1721-A1

Kesalahan paling umum yang menyebabkan SPT masuk ke daftar periksa adalah perbedaan antara penghasilan dalam SPT dengan bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja.
Pastikan:
  • Tidak ada selisih angka gaji bruto
  • Potongan PPh 21 sesuai yang terlapor
  • Tahun pajak pada bukti potong sudah benar
  • Hanya menggunakan satu 1721-A1 per pemberi kerja
Data SPT kini sudah terhubung dengan sistem DJP, sehingga selisih angka sekecil apapun dapat terdeteksi otomatis.

2. Pelaporan Penghasilan Harus Konsisten

Pelaporan penghasilan harus konsisten yang mana selain gaji, banyak wajib pajak memiliki penghasilan lain seperti:
  • Penghasilan final (bunga bank, deposito, sewa ruko tertentu)
  • Penghasilan dari jasa atau bisnis sampingan
  • Penghasilan dari platform digital atau freelancer
Semua ini wajib dilaporkan agar SPT mencerminkan kondisi sebenarnya.


3. Pastikan Pajak Final dan Non-Final Tidak Tertukar

Kesalahan klasifikasi (misalnya mencatat penghasilan final sebagai non-final) bisa menyebabkan mismatch dan mengundang pemeriksaan.

Kesalahan Pelaporan Harta yang Memicu Pemeriksaan Pajak

Kesalahan pelaporan harta adalah salah satu faktor terbesar wajib pajak dipanggil untuk klarifikasi. Dalam beberapa tahun terakhir, DJP aktif melakukan pencocokan harta dengan data perbankan, aset digital, kendaraan, hingga data PPAT.


1. Tidak Meng-update Harta Terbaru

Banyak wajib pajak yang lupa untuk menambahkan aset baru seperti:
  • Kendaraan baru
  • Rumah atau tanah yang dibeli
  • Investasi seperti reksa dana atau saham
  • Tabungan dan deposito
  • Aset digital
Tidak melaporkan perubahan harta dapat membuat SPT terlihat tidak wajar.


2. Nilai Harta Tidak Realistis

Contohnya:
  • nilai rumah Rp 2 miliar tapi dilaporkan hanya Rp 500 juta
  • saldo rekening terlalu kecil dibanding penghasilan
  • aset investasi tidak dicatat
Gunakan nilai perolehan (bukan harga pasar) sesuai ketentuan DJP.


Penghasilan dan Gaya Hidup Tidak Selaras

Misalnya gaji Rp 10 juta/bulan tapi memiliki 2 mobil mewah dan sering traveling ke luar negeri. Ketidakselarasan seperti ini sangat mudah memicu pemeriksaan berbasis kecukupan penghasilan.


Kesalahan Fatal Koreksi Fiskal PPh Badan yang Harus Dihindari

Walaupun fokus artikel ini adalah SPT orang pribadi, banyak UMKM atau pemilik usaha juga wajib memperhatikan koreksi fiskal PPh Badan agar tidak berpotensi diperiksa.

1. Biaya Non-Deductible Tidak Dikoreksi

Beberapa contoh biaya NON-deductible:
  • Biaya pribadi pemilik
  • Pembagian dividen
  • Denda perpajakan
  • Biaya entertainment tanpa daftar nominatif
Jika tidak dikoreksi, SPT dianggap tidak benar.

2. Laba Tidak Wajar Dibanding Omzet Usaha

Jika omzet besar tetapi laba kecil atau selalu rugi, SPT bisa menjadi perhatian DJP.

3. Dokumen Pendukung Tidak Lengkap

Rekening koran, bukti pembayaran, invoice, dan pencatatan akuntansi harus rapi dan siap bila sewaktu-waktu diminta klarifikasi.

Pentingnya Rekonsiliasi Bukti Potong Sebelum Lapor SPT

Rekonsiliasi adalah tahap penting sebelum mengisi SPT Tahunan. Tujuannya memastikan data yang Anda laporkan sesuai dengan data yang dimiliki pemotong pajak dan DJP.

1. Cek Kesesuaian Semua Bukti Potong PPh

Termasuk bukti potong:
  • PPh 21 pegawai (1721-A1/A2)
  • PPh 23 jasa
  • PPh final 4 ayat 2
  • Bukti potong e-Bupot
Pastikan nomor bukti potong valid dan sudah masuk di Pajak Dipotong pada DJP Online.

2. Rekonsiliasi Mutasi Bank

Periksa:
  • Pemasukan sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan
  • Setoran pajak cocok dengan SSP/ID Billing
  • Tidak ada transaksi besar yang tidak Anda laporka

3. Cocokkan Data Penghasilan dan Harta

Pastikan nilai harta meningkat secara wajar sesuai penghasilan bersih per tahun.
 

Cara Menghindari Pemeriksaan Pajak Saat Lapor SPT

Menghindari pemeriksaan pajak bukan tentang mengakali aturan, tetapi memastikan bahwa pelaporan SPT Anda lengkap, konsisten dan sesuai ketentuan. Pemeriksaan umumnya terjadi karena ketidaksesuaian data antara apa yang Anda laporkan dengan data pihak lain yang masuk ke sistem DJP. Berikut penjelasan lebih lengkap untuk setiap langkah pencegahan:


1. Melaporkan Semua Penghasilan, Termasuk yang Final

Banyak wajib pajak menyangka bahwa Pajak final tidak perlu dilaporkan karena sudah dipotong. Padahal, DJP tetap mewajibkan seluruh jenis penghasilan dimasukkan sebagai informasi pada SPT Tahunan, baik penghasilan yang dikenakan PPh final, Non-final maupun bukan objek pajak. Contoh penghasilan final yang WAJIB dicantumkan:
  • Bunga tabungan & deposito
  • Penjualan aset tertentu (PP 34/2016)
  • Sewa tanah/bangunan
  • Usaha dengan skema PPh Final UMKM (PP 23/2018)
  • Investasi seperti reksa dana, obligasi tertentu, P2P Lending
Jika penghasilan final tidak dilaporkan, SPT Anda dapat dianggap tidak lengkap dan berpotensi masuk ke daftar pemeriksaan. 
 

Mengapa ini hal ini penting?
Karena DJP menggunakan data perbankan, data PPh final dari instansi pemotong, hingga data fintech untuk mencocokkan seluruh penghasilan wajib pajak.
 

2. Simpan Bukti Pajak Minimal 5 Tahun

Menurut Pasal 28 dan 29 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap wajib pajak wajib menyimpan:  
  • Bukti potong (PPh 21, 23, 4(2), final)
  • Bukti setor pajak (SSP/e-Billing)
  • Dokumen transaksi
  • Laporan keuangan sederhana
  • Invoice, nota, kontrak, mutasi bank
  • Bukti penerimaan negara
Dokumen ini harus disimpan paling sedikit 5 tahun untuk kepentingan:
  • Pemeriksaan (jika terjadi)
  • Pengajuan keberatan
  • Pencocokan data
  • Keperluan administrasi pajak lainnya
Jika DJP meminta klarifikasi dan dokumen tidak tersedia, Anda bisa dianggap tidak kooperatif yang meningkatkan risiko pemeriksaan lanjutan.
 

3. Gunakan e-Filing atau e-Form Resmi DJP

Hindari software tidak resmi. Gunakan:
  • DJP Online
  • e-Filing mitra resmi seperti Pajak.com, OnlinePajak, Klikpajak
Menggunakan platform pelaporan resmi sangat penting untuk memastikan beberapa hal: 
  1. Data Anda terhubung langsung dengan database DJP 
  2. Bukti lapor (BPE) sah secara hukum
  3. Risiko kesalahan format dan validasi minimal
  4. SPT dianggap lengkap oleh sistem
  5. Keamanan data terjaga
Platform resmi yang direkomendasikan untuk wajib pajak sebagai berikut:

a. DJP Online (https://djponline.pajak.go.id)

Platform utama DJP yang dapat digunakan untuk:
  • e-Filing SPT Tahunan
  • e-Form
  • e-Billing
  • cek bukti potong otomatis
  • akses histori pelaporan

b. Mitra Resmi DJP (PJAP/PJT)

Jika DJP Online padat atau Anda butuh fitur tambahan:
  • Pajak.com
  • OnlinePajak
  • Klikpajak
Ketiga platform ini merupakan penyedia layanan resmi yang sudah mendapatkan izin dari DJP, sehingga bukti lapornya dijamin valid. Sangat disarankan untuk menghindari aplikasi pihak ketiga yang tidak terdaftar, sebagai penyedia layanan resmi, karena: 
  • Data tidak dijamin masuk ke sistem DJP
  • Risiko kebocoran data
  • SPT bisa dianggap belum lapor
Jika Anda ingin memastikan SPT Anda bebas mismatch, konsisten, dan minim risiko pemeriksaan, kami bisa membantu:
  • Rekonsiliasi data penghasilan & harta
  • Pengecekan bukti potong otomatis
  • Review SPT sebelum dikirim
  • Pendampingan saat klarifikasi ke DJP
Kunci terpenting agar terhindar dari pemeriksaan pajak adalah konsistensi data. Pastikan penghasilan dan harta sesuai bukti potong, lakukan rekonsiliasi dan isi SPT dengan teliti. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa lapor pajak dengan tenang tanpa rasa takut.

Butuh pendampingan profesional untuk rekonsiliasi data atau pelaporan SPT tahunan? Tim konsultan pajak kami siap membantu memastikan laporan Anda rapi, sesuai regulasi dan minim risiko pemeriksaan. Hubungi kami untuk konsultasi pajak pribadi atau perusahaan.
 

Sumber:
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2023-03/Modul%20Pengisian%20SPT%20Tahunan%20e-Filling%20Orang%20Pribadi%201770S.pdf
https://news.ddtc.co.id/literasi/tips-trik/1809129/cara-unduh-bukti-potong-1721-a1-bagi-pegawai-di-djp-online
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/d7/SIARAN%20PERS%20-%20Informasi%20Penting%20Bagi%20Wajib%20Pajak%20.pdf  
https://www.pajak.com/pajak/jangan-lupakan-bukti-potong-untuk-lapor-spt-tahunan 
https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/0kpmZQ6K-jangan-telat-begini-cara-lapor-spt-tahunan-pajak-sat-set 
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2023-03/Modul%20Pengisian%20SPT%20Tahunan%201770S.pdf 
https://www.perpajakan.id/uu-kup-pasal-28-29 
 https://pajak.go.id/pjap 
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/d7/SIARAN%20PERS%20-%20Informasi%20Penting%20Bagi%20Wajib%20Pajak%20.pdf 

Related Content
Pendampingan Audit Pajak: Strategi Hadapi Pemeriksaan DJP Tanpa Risiko Besar
Konsultan Pajak, SMC  -  Audit pajak bukanlah “kutukan”, melainkan bagian normal dari sistem pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi. Dengan adanya regulasi terbaru, audit bisa dilakukan untuk berbagai jenis pemeriksaan di dalamnya secara lengkap, terfokus atau spesifik sesuai kebutuhan.
Tim Konsultan Pajak SMC
30 Jan 2026
Lapor SPT Tahunan Kini Wajib Lebih Cepat di Era Coretax DJP
Konsultan Pajak, SMC - Lapor SPT Tahunan kini wajib lebih cepat menjadi isu penting di tengah implementasi Coretax DJP. Sejak sistem Coretax resmi digunakan, proses administrasi perpajakan mengalami perubahan signifikan, baik dari sisi teknis pelaporan maupun pendekatan pengawasan. Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, dituntut lebih siap, rapi, dan responsif agar pelaporan SPT Tahunan di era Coretax DJP berjalan lancar tanpa risiko sanksi.
23 Jan 2026
Strategi Efisiensi Pajak tanpa Melanggar Aturan
Konsultan Pajak, SMC - Mengelola pajak secara efisien merupakan kebutuhan penting bagi pelaku usaha, terutama di tahun 2025 ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat sistem digital seperti Coretax dan memperluas transparansi data, serta analisis risiko berbasis big data. Kondisi ini membuat kesalahan kecil dalam pelaporan pajak berpotensi berujung pada klarifikasi, koreksi fiskal, hingga sanksi administratif.
Tim Konsultan Pajak SMC
12 Jan 2026
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare