Wajib Tahu! Ini Langkah-Langkah Mengurus NPWP Badan Usaha
Last updated: 20 Nov 2025
139 Views
Konsultan Pajak, SMC - Setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan sebagai identitas perpajakan. NPWP badan bukan hanya sebagai formalitas saja, tetapi juga kunci untuk membuka rekening bank perusahaan, ikut tender, ataupun melakukan pelaporan pajak. Dengan sistem terbarunya yaitu Coretax yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah.
Peran dari NPWP dalam menunjang administrasi Pajak sangatlah penting, banyak manfaat yang dirasakan juga seperti menjaga kredibilitas di mata investor, perusahaan diakui secara hukum atau bisa memudahkan proses administrasi perusahaan. Artikel ini akan membahas langkah-langkah mengurus NPWP badan usaha yang dilakukan secara legal dan efisien.
Kenali yang Wajib Mendaftar NPWP Badan Usaha
Menurut panduan resmi dari DJP, Wajib Pajak Badan mencakup badan usaha berorientasi laba (seperti PT, CV, firma) maupun badan non-laba (yayasan, lembaga nirlaba) yang memiliki kewajiban dalam perpajakan. Hal ini berarti jika perusahaan Anda berdiri sebagai badan hukum atau bentuk usaha tetap, maka pendaftaran NPWP badan usaha sudah menjadi kewajiban sejak awal. Menunda pendaftaran dapat berisiko terhadap administrasi usaha dan kewajiban pajak.
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar NPWP badan usaha, pastikan semua dokumen pendukung telah lengkap. Beberapa persyaratan utama antara lain:
- Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya (bagi badan usaha dalam negeri.
- Untuk badan usaha berbentuk kantor perwakilan asing atau kerja sama operasi, surat keterangan penunjukan dari kantor pusat diperlukan.
- Identitas pengurus atau penanggung jawab badan usaha (KTP WNI/paspor WNA).
- Surat keterangan domisili perusahaan atau bukti alamat usaha.
- Jika pendaftaran dilakukan secara online: scan atau foto dokumen dalam format elektronik.
Memastikan dokumen lengkap di awal akan mempercepat proses dan menghindari pengulangan atau penolakan.
Langkah-Langkah Mengurus NPWP Badan Usaha
Berikut tahapan praktis yang dapat diikuti oleh badan usaha dalam mengurus NPWP, baik secara online melalui Coretax maupun secara konvensional:
1. Daftar Akun dan Login ke Sistem
- Kunjungi situs teregistrasi seperti Coretax (https://coretaxdjp.pajak.go.id) untuk memilih kategori Badan
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memilih Pengguna Baru dan pilih jenis Wajib Pajak Badan
2. Isi Data Identitas Badan Usaha
- Pilih jenis badan usaha (PT,CV, Koperasi, dll).
- Masukkan data akta perndirian/sk pengesahan, nama badan usaha, alamat lengkap dan klasifikasi lapangan usaha (KBLI).
- Verifikasi email dan nomor HP melalui OTP.
3. Unggah Dokumen Pendukung
Upload dokumen seperti akta pendirian, KTP pengurus, surat domisili, dan dokumen lainnya sesuai jenis badan.
4. Kirim Permohonan dan Tunggu Verifikasi
- Setelah semua data valid, ajukan permohonan pendaftaran. Setelah disetujui, NPWP akan dikirim email atau dapat dicek di akun badan usaha.
- Untuk prosedur manual/offline: cetak formulir, tanda-tanda dan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait dalam waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Inilah Jenis-Jenis Sanksi Pajak dan Cara Menghindarinya
5. Pengaktifan NPWP
Setelah diterbitkan, pastikan NPWP badan usaha aktif, data terdaftar benar dan segera lakukan pelaporan serta pembayaran kewajiban perpajakan secara rutin.
Contoh Formulir NPWP
Saat mengajukan NPWP secara offline, pemohon wajib mengisi formulir agar resmi. Beberapa jenis formulir yang digunakan antara lain:
-
Formulir Pendaftaran NPWP untuk badan usaha atau usaha dagang.




-
Lampiran data identitas pengurus badan usaha.


Cara mengisi lampiran pengurus badan untuk pendaftaran NPWP badan usaha perusahaan dagang dan lainnya secara online.
-
Lampiran data anggota kerja sama operasi (KSO) jika badan berbentuk join operation.


Formulir ini dapat diunduh langsung dari situs resmi DJP atau diambil di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Tips & Catatan Penting
- Periksa kembali data yang dimasukkan seperti alamat dan klasifikasi usaha (KBLI) karena akan mempengaruhi kewajiban pajak.
- Jika badan usaha berubah bentuk dan alamat segera lakukan perubahan data di sistem DJP.
- Simpan dengan baik bukti penerbitan NPWP dan data akun Coretax, karena nantinya diperlukan untuk aktivitas perpajakan lainnya.
- Meskipun pendaftaran online lebih cepat, pastikan internet dan data terlindungi agar tidak ada gangguan saat pengunggahan.
- Konsultasikan jika ada keunikan usaha (misalnya kerja sama operasi atau badan usaha asing) agar syarat khusus terpenuhi.
Pembuatan NPWP badan usaha adalah langkah awal yang sangat krusial dalam menjalankan bisnis secara legal dan tertib. Dengan mengikuti panduan ini mulai dari persiapan dokumen, pendaftaran melalui sistem online Coretax, hingga pengaktifan NPWP badan usaha Anda akan siap memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan akuntabel. Semoga panduan ini bermanfaat untuk Anda dan mempermudah proses pengurusan NPWP badan usaha di tahun 2025.
Sumber:
Related Content
Konsultan Pajak, SMC - Audit pajak bukanlah “kutukan”, melainkan bagian normal dari sistem pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi. Dengan adanya regulasi terbaru, audit bisa dilakukan untuk berbagai jenis pemeriksaan di dalamnya secara lengkap, terfokus atau spesifik sesuai kebutuhan.
30 Jan 2026
Konsultan Pajak, SMC - Lapor SPT Tahunan kini wajib lebih cepat menjadi isu penting di tengah implementasi Coretax DJP. Sejak sistem Coretax resmi digunakan, proses administrasi perpajakan mengalami perubahan signifikan, baik dari sisi teknis pelaporan maupun pendekatan pengawasan. Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, dituntut lebih siap, rapi, dan responsif agar pelaporan SPT Tahunan di era Coretax DJP berjalan lancar tanpa risiko sanksi.
23 Jan 2026
Konsultan Pajak, SMC - Mengelola pajak secara efisien merupakan kebutuhan penting bagi pelaku usaha, terutama di tahun 2025 ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat sistem digital seperti Coretax dan memperluas transparansi data, serta analisis risiko berbasis big data. Kondisi ini membuat kesalahan kecil dalam pelaporan pajak berpotensi berujung pada klarifikasi, koreksi fiskal, hingga sanksi administratif.
12 Jan 2026


