Share

Dari Rp1.000 Jadi Rp1: Redenominasi Rupiah dan Strategi Pajak yang Harus Disiapkan

Last updated: 18 Nov 2025
84 Views
Konsultan Pajak, SMC  - Digitalisasi sistem perpajakan melalui Coretax bukan satu-satunya perubahan besar yang sedang disiapkan oleh lembaga fiskal Indonesia. Kini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  resmi menghidupkan kembali agenda redenominasi rupiah yaitu penyederhanaan satuan mata uang  nasional yang misalnya Rp1000 menjadi Rp1.
 
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi ekonomi jangka panjang yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas moneter, efisiensi transaksi dan daya saing rupiah di tingkat global. Bagi perusahaan dan wajib pajak, kebijakan ini bukan sekadar perubahan angka di laporan keuangan saja, melainkan pergeseran besar dalam sistem akuntansi, pelaporan dan strategi perpajakan yang perlu disiapkan dengan matang.
 

Apa Itu Redenominasi Rupiah dan Mengapa Dilakukan?

Sumber: Canva.com

Redenominasi merupakan penyederhanaan satuan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Rencana ini kembali  masuk agenda prioritas pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah 9 (RUU RR) yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.

Tujuan utama redenominasi meliputi:
  • Menyederhanakan sistem transaksi dan pembukaan nasional.
  • Meningkatkan efisien ekonomi serta kredibilitas rupiah.
  • Mendorong integrasi ekonomi digital dan transparansi keuangan.
  • Memperkuat citra Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah dan ke atas.
Dilansir dari DDTC, kebijakan ini juga merupakan simbol kepercayaan diri terhadap stabilitas makroekonomi Indonesia, yang kini didukung oleh inflasi terkendali dan cadangan devisa yang kuat.

Dampak bagi Pelaporan Pajak dan Akuntansi Perusahaan

Implementasi redenominasi akan membawa dampak signifikan pada sistem keuangan dan perpajakan bisnis. Beberapa aspek penting yang wajib diantisipasi:

1. Penyesuaian Sistem Akuntansi dan ERP

Seluruh sistem akuntansi dan ERP perlu diperbarui agar mampu menampilkan nilai nominal baru tanpa mengubah nilai riil aset dan kewajiban perusahaan.

2. Pembaruan Dokumen dan Faktur Pajak

Setiap dokumen transaksi mulai dari faktur pajak, laporan SPT, hingga nota penjualan harus disesuaikan dengan format redenominasi. Kesalahan konversi bisa menimbulkan selisih pencatatan dan koreksi dari DJP.

3. Sinkronisasi Data dengan Coretax

Dengan berlakunya sistem Core Tax Administration System (CTAS), setiap data pajak yang tidak konsisten akan otomatis ditandai oleh sistem. Perusahaan perlu memastikan kesesuaian seluruh angka yang dikonversi.

4. Dampak terhadap Valuasi Aset dan Transaksi Internasional

Perusahaan dengan transaksi lintas negara perlu memperhatikan perubahan pada nilai tukar rupiah dan dampaknya terhadap aset, liabilitas, dan perencanaan pajak global.
 
 

Peluang di Balik Tantangan Redenominasi

Meski diwarnai risiko teknis dan adaptasi sistem, kebijakan ini juga membuka peluang besar bagi perusahaan yang siap lebih awal.

1. Laporan Keuangan Lebih Sederhana

Nominal yang lebih ringkas mempermudah analisis keuangan, audit, dan pelaporan pajak.

2. Meningkatkan Kepercayaan Regulator dan Investor

Perusahaan yang cepat menyesuaikan diri akan dipandang lebih profesional dan kredibel.

3. Efisiensi Operasional dan Digitalisasi Pajak

Redenominasi beriringan dengan digitalisasi pajak melalui Coretax, yang dapat meningkatkan efisiensi pelaporan dan transparansi data.
 

Tantangan yang Harus Diantisipasi

  • Risiko Kesalahan Input Data akibat perubahan nilai nominal;
  • Keterlambatan pembaruan software keuangan dan ERP;
  • Kurangnya pelatihan SDM pajak dan akuntansi dalam membaca sistem baru
  • Gangguan sistem pada tahap awal implementasi.
Oleh karena itu, setiap perusahaan disarankan untuk melakukan audit internal pajak dan IT sejak dini, agar seluruh proses transisi berjalan aman dan akurat.
 

Strategi Adaptasi Pajak dan Keuangan

Lakukan Audit Internal Menyeluruh: Pastikan setiap data keuangan, NPWP, dan NIK sudah sinkron dengan database yang ada di DJP.
  • Perbarui SOP dan Format Dokumen: Ubah alur pelaporan dan perhitungan pajak agar sesuai dengan nominal baru.
  • Tingkatkan Kapasitas SDM Pajak dan Akuntansi: Pelatihan internal sangat penting untuk menghindari salah input atau interpretasi data.
  • Konsultasi dengan Konsultan Pajak Profesional: Pendampingan oleh konsultan pajak berpengalaman membantu meminimalkan risiko kesalahan pelaporan serta memastikan kepatuhan terhadap aturan DJP.

Peran Konsultan Pajak di Era Redenominasi

Dalam masa transisi seperti ini, konsultan pajak berperan penting sebagai mitra strategis perusahaan. Mereka dapat membantu:
  1. Menyusun rencana adaptasi keuangan dan pajak pasca-redenominasi;
  2. Melakukan tax diagnostic review terhadap sistem pelaporan digital;
  3. Menyediakan panduan teknis untuk validasi data di Coretax;
  4. Memberi masukan strategis agar perusahaan tetap efisien dan patuh.

Siapkah Bisnis Anda Hadapi Era Baru Rupiah?

Redenominasi bukan hanya soal memotong nol pada rupiah, melainkan langkah besar menuju sistem ekonomi yang lebih efisien, kredibel, dan modern. Perusahaan yang bersiap sejak dini akan menikmati keuntungan strategis dalam hal kepatuhan pajak, reputasi, dan efisiensi pelaporan.
 
Menghadapi perubahan besar seperti redenominasi rupiah dan digitalisasi perpajakan, setiap perusahaan perlu strategi yang matang agar tetap efisien dan taat aturan. Tim konsultan pajak SMC siap membantu Anda menavigasi transisi ini mulai dari audit sistem, pelatihan SDM, hingga integrasi data pajak ke dalam Coretax. Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi dan pastikan bisnis Anda tetap tangguh di era reformasi keuangan nasional.
 
 
Sumber:

Related Content
SP2DK Akhir Tahun Pajak Disorot DPR dan Praktisi Pajak
Konsultan Pajak, SMC - Isu SP2DK akhir tahun pajak kembali menjadi perhatian publik. Menjelang penutupan tahun fiskal, lonjakan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) memicu diskusi luas, mulai dari kalangan pelaku usaha, praktisi pajak, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fenomena SP2DK akhir tahun pajak ini dinilai berdampak langsung pada persepsi kepatuhan dan beban administrasi wajib pajak.
Tim Konsultan Pajak SMC
15 Dec 2025
Kabar Baik! PPh Final UMKM Permanen: Tarif 0% & 0,5%
Konsultan Pajak, SMC - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional, menyerap mayoritas tenaga kerja dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Untuk mendukung sektor krusial ini, pemerintah secara konsisten memberikan insentif pajak. Terbaru dan menjadi kabar gembira yang dinanti, pemerintah telah memastikan permanenisasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM, disertai dengan skema bebas pajak (0%) untuk UMKM super mikro.
Tim Konsultan Pajak SMC
26 Nov 2025
Lapor Pak Purbaya (LPP)
Konsultan Pajak, SMC - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lagi-lagi membuat gempar karena inovasinya di dunia perpajakan Indonesia yang memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Menteri Purbaya meluncurkan program bernama LPP (Lapor Pak Purbaya) pada Rabu, 15 Oktober 2025 lalu. Program LPP Purbaya ini mendapat respon yang luar biasa dari masyarakat.
Tim Konsultan Pajak SMC
29 Oct 2025
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis
Compare product
0/4
Remove all
Compare