Share

DJP Keluarkan Form SPT Tahunan? Wajib Pajak Harus Tahu!

Last updated: 25 Feb 2026
364 Views
DJP Keluarkan Form SPT Tahunan? Wajib Pajak Harus Tahu!
Konsultan Pajak, SMC - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan kebijakan penting terkait form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib diketahui semua wajib pajak di Indonesia. Coretax Form kini menjadi bagian dari sistem pelaporan SPT Tahunan terbaru yang berlaku dalam pelaporan pajak terkini.Informasi ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kewajiban kamu sebagai wajib pajak agar tetap taat dan terhindar dari sanksi denda administrasi.

Apa Itu Coretax Form dan Form SPT Tahunan?

Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan pada sistem Coretax DJP untuk membantu wajib pajak mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui platform resmi DJP. Dengan kehadiran formulir ini, wajib pajak tidak lagi harus melakukan pelaporan secara manual atau bergantung pada PDF lama.
 
Form SPT Tahunan sendiri adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan rincian:
  • Penghasilan
  • Pajak terutang
  • Objek dan bukan objek pajak
  • Harta dan kewajiban
SPT Tahunan wajib disampaikan setiap tahun sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh DJP.

Mengapa Perubahan Ini Penting?

Perubahan utama yang dilakukan DJP adalah pemindahan pelaporan SPT Tahunan ke sistem Coretax DJP, yang sebelumnya banyak dikenal melalui DJP Online (e-Filing). Hal ini dilakukan untuk:
  • Meningkatkan efisiensi pelaporan SPT
  • Mengurangi beban teknis wajib pajak
  • Mengurangi kemungkinan error input manual
  • Menyediakan fitur yang lebih terintegrasi
Sistem ini bahkan memiliki fitur pre-populated yang memungkinkan data seperti bukti potong otomatis ditarik berdasarkan NIK wajib pajak.
 

Syarat Penggunaan Coretax Form

Walaupun Coretax Form mempermudah pelaporan SPT Tahunan, bukan semua wajib pajak bisa langsung menggunakannya. DJP menetapkan beberapa syarat utama wajib pajak menggunakan Coretax Form, yaitu:
  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas
  • Status SPT Tahunan Nihil (artinya pajaknya Rp0)
  • Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Jika wajib pajak tidak memenuhi syarat di atas, maka pelaporan SPT Tahunan harus menggunakan metode atau formulir lain yang disediakan DJP melalui Coretax DJP atau sistem lainnya.

Cara Akses dan Isi Form SPT Tahunan

Berikut langkah ringkas untuk mengakses dan mengisi form SPT Tahunan melalui Coretax:
1. Aktivasi akun Coretax DJP
Buat dan aktifkan akun melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
2.  Login ke sistem Coretax
Menggunakan NPWP dan password yang sudah terdaftar.
3. Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)"
Di dalamnya akan tersedia opsi Coretax Form untuk SPT Tahunan.
4. Isi formulir sesuai data pajak yang berlaku
Lengkapi penghasilan, bukti potong, dan bagian lainnya.
5. Submit SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, wajib pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader versi terbaru. 
 
 

Kelebihan Form SPT Tahunan Versi Coretax DJP

Keunggulan utama formulir elektronik Coretax Form antara lain:
  • Mempercepat proses pelaporan
  • Mengurangi kesalahan input manual
  • Data otomatis terhubung ke sistem DJP
  • Tidak perlu datang langsung ke kantor pajak
  • Syarat jelas untuk wajib pajak tertentu
Hal ini menunjukkan bahwa DJP terus melakukan transformasi digital dalam pelaporan pajak guna meningkatkan kepatuhan dan kemudahan wajib pajak.

Wajib Pajak Harus Tahu Deadline & Sanksi

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan:
  • Orang Pribadi: 31 Maret setiap tahun
  • Badan Usaha: 30 April setiap tahun
Sanksi keterlambatan:
Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan bisa dikenai denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu sangat penting untuk memahami prosedur penggunaan Coretax Form dan tidak menunda pelaporan.

Wajib Pajak Harus Siap dengan Form Baru

DJP secara resmi telah meluncurkan Coretax Form sebagai bagian dari mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Fitur ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih efisien, cepat, dan terstruktur serta mengikuti era digitalisasi administrasi perpajakan.
 
Kalau kamu sudah memenuhi syarat, segera aktifkan akun Coretax dan lakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum deadline. Jangan sampai lewat waktu supaya terhindar dari denda!
 
Sudah siap lapor SPT Tahunan?
Aktifkan akun Coretax DJP sekarang juga dan lengkapi pelaporan SPT Tahunan secara cepat dan aman melalui Coretax Form. Butuh bantuan profesional? Konsultasikan pajakmu bersama kami agar pelaporan berjalan tanpa stres! 
 
 
Sumber

Related Content
Audit Pajak Datang? Kenali Dulu Aturan Pemeriksaan Pajak Terbaru
Konsultan Pajak, SMC -  Bagi pelaku usaha maupun individu, mendengar kata “audit pajak” sering kali langsung memicu kepanikan. Padahal, pemeriksaan pajak adalah bagian normal dari sistem perpajakan di Indonesia yang bertujuan menguji wajib pajak.
Tim Konsultan Pajak SMC
13 Mar 2026
Lapor SPT Badan? Ini Dokumen Lampiran yang Wajib Ada
Konsultan Pajak, SMC - Pelaporan dokumen lampiran SPT PPh badan merupakan bagian penting dalam proses kepatuhan pajak perusahaan. Setiap tahun, wajib pajak badan diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan beserta dokumen pendukung yang menjelaskan kondisi keuangan dan aktivitas usaha.
Tim Konsultan Pajak SMC
18 Mar 2026
Strategi Kepatuhan PPN & e-Faktur yang Harus Diketahui PKP
Konsultan Pajak, SMC -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penerbitan faktur pajak elektronik  (e-Faktur) dalam rangka mengurangi kesalahan administratif dan mendorong transparansi data. Di tengah upaya digitalisasi ini, banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami tantangan dalam menyelaraskan sistem internal dengan perubahan peraturan, terutama seputar penggunaan Coretax, aplikasi utama administrasi pajak yang terintegrasi. Oleh karena itu, strategi yang matang dalam pengelolaan PPN dan e-Faktur sangat penting agar perusahaan tetap patuh sekaligus efisien dalam operasionalnya.
Tim Konsultan Pajak SMC
31 Dec 2025
icon-whatsapp
Solusi Maxel Consultama
Typically replies in a few hours
Selamat Datang di Solusi Maxel Consultama, ada yang dapat kami bantu ?
Start Chat
Website ini menggunakan kukis untuk pengalaman terbaik Anda, informasi lebih lanjut silakan kunjungi Kebijakan Privasi and Kebijakan Kukis