Kabar Baik! PPh Final UMKM Permanen: Tarif 0% & 0,5%
Last updated: 25 Nov 2025
118 Views
Konsultan Pajak, SMC - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional, menyerap mayoritas tenaga kerja dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Untuk mendukung sektor krusial ini, pemerintah secara konsisten memberikan insentif pajak. Terbaru dan menjadi kabar gembira yang dinanti, pemerintah telah memastikan permanenisasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM, disertai dengan skema bebas pajak (0%) untuk UMKM super mikro.
Keputusan ini bukan sekadar perpanjangan, melainkan sebuah sinyal dukungan fiskal jangka panjang yang bertujuan memberikan kepastian berusaha dan mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk bertransisi ke sistem perpajakan formal. Lantas, bagaimana detail kebijakan ini? Apa implikasinya bagi keberlangsungan bisnis UMKM di Indonesia?
PPh Final UMKM: Dari Sementara Menjadi Permanen
Sebelumnya, tarif PPh Final bagi UMKM sebesar 0,5% (berdasarkan PP 23 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui oleh PP 55 Tahun 2022) diberlakukan dengan jangka waktu terbatas. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) hanya bisa menikmati tarif ini selama 7 tahun, Wajib Pajak Badan (seperti Koperasi, CV, atau Firma) selama 4 tahun, dan Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun. Setelah masa berlaku habis, Wajib Pajak (WP) diwajibkan beralih ke skema pajak normal (Pasal 17 UU PPh).
Keterbatasan waktu ini sering kali menjadi tantangan bagi UMKM dalam membuat perencanaan bisnis jangka panjang dan menimbulkan ketidakpastian. Menanggapi aspirasi dari berbagai kalangan, pemerintah kini telah menetapkan PPh Final UMKM berlaku secara permanen atau sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kebijakan permanen ini diharapkan menghilangkan rasa was-was pelaku UMKM terkait perubahan tarif setelah masa insentif berakhir. Dengan kepastian tarif 0,5% (untuk yang beromzet di atas Rp500 juta) dan 0% (untuk yang di bawah Rp500 juta) tanpa batas waktu, UMKM dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan usaha.
Pemerintah memutuskan PPh Final UMKM menjadi permanen. Kebijakan ini segera diterapkan dan saat ini tengah difinalisasi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang relevan.
0% vs 0,5%: Dua Skema Tarif untuk Dua Kelas UMKM
Keputusan permanenisasi PPh Final UMKM ini membawa dua kabar baik utama yang perlu dipahami secara rinci oleh pelaku usaha:
1. Tarif PPh Final 0% (Bebas Pajak)
Ini adalah insentif terbesar yang ditujukan khusus bagi UMKM skala mikro, yaitu mereka yang memiliki peredaran bruto (omzet) di bawah Rp500 juta per tahun.
- Batas Omzet: Omzet tahunan kumulatif tidak melebihi Rp500.000.000.
- Tarif: Nol Persen (0%).
- Sifat: Bebas pajak ini bersifat permanen dan berlaku bagi WP Orang Pribadi yang memenuhi kriteria sebagai UMKM.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah agar UMKM super mikro dapat mengalokasikan seluruh keuntungan awal usahanya untuk modal kerja dan investasi, tanpa terbebani kewajiban pajak. Ini diharapkan memicu pertumbuhan bisnis mikro agar lebih cepat naik kelas.
2. Tarif PPh Final 0,5% (Berlaku Permanen)
Tarif 0,5% tetap berlaku bagi UMKM yang memiliki omzet di atas Rp500 juta hingga batas maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
- Batas Omzet: Omzet tahunan kumulatif di atas Rp500 juta hingga maksimal Rp4,8 miliar.
- Tarif: Setengah Persen (0,5%) dari omzet.
- Sifat: Berlaku permanen bagi WP Orang Pribadi dan perpanjangan hingga 2029 (untuk jenis WP Badan tertentu) atau sampai ditetapkan permanen melalui revisi PP.
Kepastian tarif PPh Final 0,5% secara permanen ini memastikan bahwa UMKM yang sudah mulai berkembang tidak akan terkejut dengan lonjakan kewajiban pajak ke tarif normal, yang umumnya lebih tinggi dan memiliki proses administrasi yang lebih kompleks.
Dampak Positif Permanenisasi PPh Final UMKM
Pemberlakuan PPh Final UMKM secara permanen membawa serangkaian manfaat domino bagi sektor UMKM dan perekonomian nasional:
1. Kepastian Usaha Jangka Panjang
Ketidakpastian regulasi pajak adalah salah satu kendala utama bagi UMKM. Dengan kebijakan permanen, pelaku usaha dapat menyusun rencana keuangan, investasi, dan strategi bisnis untuk jangka waktu yang lebih lama, tanpa perlu mengkhawatirkan revisi tarif dalam waktu dekat.
2. Pendorong Kepatuhan dan Formalisasi
Skema PPh Final 0,5% yang sederhana dan ringan telah terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan menjadikannya permanen, pemerintah berharap jumlah UMKM yang secara resmi terdaftar dan melaporkan pajak akan terus bertambah. Formalisasi ini membuka akses UMKM ke fasilitas lain, seperti pinjaman perbankan (KUR) yang sering mensyaratkan status legal dan kepatuhan pajak.
3. Dukungan Terhadap Arus Kas (Cash Flow)
Tarif PPh Final yang jauh lebih rendah (0,5%) dibandingkan tarif PPh Badan/Orang Pribadi normal (hingga 22% atau lebih) secara signifikan meringankan beban keuangan usaha. Terlebih, dengan adanya tarif 0% untuk omzet di bawah Rp500 juta, modal kerja UMKM mikro dapat dimaksimalkan untuk operasional.
4. Stimulus Pertumbuhan Ekonomi
UMKM adalah penyangga utama saat terjadi guncangan ekonomi. Insentif pajak yang permanen bertindak sebagai stimulus fiskal yang kuat, mendorong peningkatan aktivitas produksi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja baru, yang pada gilirannya akan mempercepat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Tantangan dan Syarat Kepatuhan: Bukan Sekadar Keringanan
Meskipun kabar permanenisasi ini sangat disambut baik, pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, juga memberikan penekanan penting: kebijakan ini sangat bergantung pada kejujuran dan kepatuhan pelaku UMKM.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memperingatkan bahwa keputusan permanen akan terus dievaluasi dalam beberapa tahun ke depan. Syarat utamanya adalah:
- Jujur dalam Pelaporan Omzet: Tidak ada praktik "mengibul" atau memanipulasi omzet, misalnya dengan memecah usaha (slicing) atau melakukan praktik bouncing faktur, hanya demi tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar atau agar tetap menikmati tarif 0%.
- Tepat Sasaran: Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung UMKM sejati, bukan perusahaan besar yang menyiasati aturan untuk menghindari pajak yang lebih tinggi.
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait untuk menutup celah-celah modus penghindaran pajak dan memastikan insentif ini tepat sasaran. Jika kepatuhan pajak UMKM tetap tinggi dan implementasi di lapangan berjalan baik, maka permanenisasi akan terus dilanjutkan tanpa batas waktu. "Kalau UMKM jujur, ya pemerintah juga berani kasih tarif permanen." - Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Masa Depan UMKM dengan Kepastian Pajak
Keputusan pemerintah untuk mempermanenkan skema PPh Final UMKM, terutama dengan tarif 0% untuk omzet di bawah Rp500 juta dan 0,5% hingga Rp4,8 miliar, adalah langkah maju yang monumental. Ini menunjukkan komitmen serius negara dalam memperkuat fondasi ekonomi rakyat dan mendukung sektor UMKM agar naik kelas.
Bagi pelaku UMKM, ini adalah waktu yang tepat untuk memanfaatkan kepastian fiskal ini. Dengan beban pajak yang ringan dan administrasi yang sederhana, fokus utama harus diarahkan pada peningkatan kualitas produk, perluasan pasar, dan digitalisasi. Sementara itu, menjaga integritas dan kepatuhan dalam pelaporan omzet adalah kunci agar fasilitas berharga ini dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh seluruh UMKM di masa depan.
Kebijakan ini, yang tengah difinalisasi dalam revisi regulasi, menjadi penanda era baru dukungan fiskal jangka panjang bagi UMKM, yang pada akhirnya akan memperkuat struktur ekonomi nasional secara keseluruhan.
Sumber:
https://money.kompas.com/read/2025/11/18/074016526/pemerintah-putuskan-insentif-pph-final-umkm-berlaku-permanen Related Content
Konsultan Pajak, SMC - Pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya dalam membangun penegakan pajak tanpa pandang bulu. Sejumlah pertanyaan tegas dari Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa praktik main-main soal pajak, termasuk yang mengatasnamakan “bekingan”, tidak akan ditoleransi dalam sistem perpajakan Indonesia.
2 Feb 2026
Konsultan Pajak, SMC - Audit pajak bukanlah “kutukan”, melainkan bagian normal dari sistem pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi. Dengan adanya regulasi terbaru, audit bisa dilakukan untuk berbagai jenis pemeriksaan di dalamnya secara lengkap, terfokus atau spesifik sesuai kebutuhan.
30 Jan 2026
Konsultan Pajak, SMC - Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menjadi isu penting yang perlu diperhatikan oleh dunia usaha. Meski KBLI pertama kali dikenal sebagai kode statistik, kini perannya jauh lebih strategis karena menjadi dasar pengelolaan perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) dan terkait sistem perizinan berbasis risiko (RBA) pemerintah.
28 Jan 2026


